Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eksekusi Wali Kota Rahudman, jaksa dikawal Brimob bersenjata

Eksekusi Wali Kota Rahudman, jaksa dikawal Brimob bersenjata Eksekusi Rahudman Harahap. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa mengeksekusi Rahudman Harahap, Wali Kota Medan nonaktif, untuk menjalani hukuman 5 tahun penjara dalam perkara korupsi, Selasa (15/4). Dia langsung dikirim ke Rutan Tanjung Gusta.

Eksekusi dilakukan tim jaksa Kejari Padangsidimpuan dan Kejati Sumut. Mereka mendatangi kediaman Rahudman di Jalan Sei Serayu No 56, Medan, sekitar pukul 11.30 WIB. Tim jaksa dikawal satu truk personel Brimob bersenjata lengkap. Mereka juga didukung 1 unit panser Barracuda.

Setelah berada di dalam rumah Rahudman sekitar 30 menit, tim jaksa membawa masuk mobil Toyota Innova BK 796 00 dan Avanza putih BK 1293 IO. Tak lama berselang dua mobil itu bergegas keluar dari rumah bercat putih itu setelah Rahudman dinaikkan ke dalam Innova.

Orang lain juga bertanya?

Kedua mobil meninggalkan kediaman Rahudman dikawal ketat petugas Brimob dan Barracuda. Mereka menuju Rutan Tanjung Gusta Medan.

Seperti diketahui, Rahudman Harahap dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Tunjangan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan pada 2004- 2005, saat dia bertugas sebagai  penjabat sekretaris daerah di kabupaten itu.

Majelis kasasi juga memerintahkan Rahudman Harahap membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 480.895.500. Dengan catatan, jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa akan dipidana penjara selama 1 tahun.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkostar pada 26 Maret 2014. Mereka mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Padangsidimpuan. Putusan perkara dengan nomor 236 K/PID.SUS/2014 itu membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Rahudman Harahap dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18  UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, tim JPU yang diketuai Dwi Aries Sudarto mendakwa Rahudman melakukan tindak pidana korupsi dana TPAPD Tapsel pada 2004-2005. Perbuatan itu dilakukannya  bersama-sama dengan Amrin Tambunan selaku pemegang kas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan--penuntutan terpisah dan telah lebih dulu diputus bersalah di Mahkamah Agung. Ketika kasus korupsi terjadi, Rahudman masih menjabat Pj Sekda Tapsel.

Rahudman dan Amrin  didakwa dengan sengaja memanipulasi buku-buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi sehingga merugikan keuangan negara. Perbuatan keduanya dinilai telah merugikan negara atau Pemkab Tapsel sebesar Rp 2,071 miliar atau setidaknya sebesar Rp 1,590 miliar dari dana TPAPD Tapsel pada 2005. Nilai kerugian ini sesuai hasil penghitungan BPKP Perwakilan Sumut.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini

Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penampilan Ferdy Sambo Terkini, Dieksekusi ke Lapas Salemba Usai Batal Dihukum Mati
VIDEO: Penampilan Ferdy Sambo Terkini, Dieksekusi ke Lapas Salemba Usai Batal Dihukum Mati

Sambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis

Baca Selengkapnya
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.

Baca Selengkapnya
Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Baca Selengkapnya
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara

Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.

Baca Selengkapnya