Eksekutor Pembunuhan Pupung Divonis Penjara Seumur Hidup
Merdeka.com - Dua terdakwa eksekutor kasus pembunuhan berencana Kusumawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman penjara seumur hidup.
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim karena Kusmawanto dan Muhamad Nursahid terbukti dinyatakan bersalah melakukan dan turut terlibat melakukan pembunuhan berencana terhadap terhadap korban Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) Ayah dan M Adi Pradana alias Dana (23) anak.
Keduanya dinyatakan terbukti melanggar pidana dalam Pasal 340 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim Ketua Yosdi, mengungkapkan saat persidangan, tidak ada hal yang meringankan pada dua terdakwa. Hal berat terdakwa telah terbukti menghilangkan nyawa orang lain, sehingga perbuatan tersangka sadis
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Apa yang diputuskan MKMK terkait Arief Hidayat? Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait jabatannya sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
"Iya betul, Hakim menjatuhuhkan vonis seumur hidup untuk keduanya dikenakan Pasal 340 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum, Sigit Hendradi saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (15/6).
Sementara itu, untuk tiga terdakwa lainnya Karsini dijatuhkan hukuman 10 tahun, Rody Saputra Jaya 14 tahun, dan Supriyanto 12 tahun Penjara.
"Untuk ketiga terdakwa lainnya dijatuhkan hukuman, Karsini 10 tahun penjara, Rody 14 tahun penjara, dan Supriyanto 12 tahun penjara, dikenakan Pasal 340 juncto 56 ke-2 KUHP," kata Sigit.
Sedangkan, Sigit mengatakan untuk vonis hukuman terdakwa Aulia Kesuma bersama anaknya Geovanni Kelvin masih berlangsung sampai pukul 15.45 WIB.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaVonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaDua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi, Ecky Listhianto (38) divonis pidana seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca Selengkapnya