Eksepsi ditolak, Buni Yani yakin kasusnya sarat muatan politis
Merdeka.com - Terdakwa Buni Yani kecewa dengan ditolaknya nota keberatan atau eksepsi yang diajukan. Penolakan itu memastikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE tersebut dilanjutkan di Pengadilan Negeri Bandung.
Buni Yani mengatakan, dirinya yakin sejak kasus itu bergulir sembilan bulan lalu memang syarat akan muatan politis. "Yang mengatakan tidak ada unsur politis, bohong, bodoh," kata Buni Yani seusai sidang yang digelar diGedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (11/7).
Indikasi-indikasi adanya muatan politis dimulai ketika diketahui sidang yang semula bakal dilaksanakan di Pengadilan Negeri Depok dipindahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. "Ini perkara sengaja dipindahkan dari Depok ke Bandung. Dalam peraasaan saya sebagai terdakwa, sudah sembilan bulan proses hukum berjalan dan ada niat kurang baik dari jaksa," tuturnya.
-
Kenapa tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? Surawan mengatakan, kuasa hukum delapan orang tersangka memerintahkan agar mencabut keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Kenapa KPK tidak membela Firli Bahuri? 'Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen,' kata Alex. 'Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu, ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu,' Alex menambahkan.
-
Kenapa Nisya tidak hadir di sidang? 'Itu tadi agak nggak enak badan,' katanya.
-
Kenapa Anies-Cak Imin keberatan? Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono membacakan keberatan saksi pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin atas hasil rekapitulasi suara di Bengkulu. Dia mengatakan, saksi Anies-Cak Imin mengaku keberatan karena ada dugaan pejabat memenangkan pasangan tertentu melalui program pemerintah.
Dia justru menuding, ada campur tangan dari pihak Jaksa Agung yang membuat persidangan dirinya dipindahkan. "Kita tahu Jaksa Agung berasal dari Partai Nasdem dan kita tahu Partai Nasdem adalah pertama kali mencalonkan Ahok sebagai Gubernur. Sehingga ada semacam yang dipaksakan ketika Ahok sudah dipenjara," terangnya.
Dia mengatakan, dalam perjalanannya kasus tersebut sebenarnya tidak memenuhi unsur pidana. Pendapat ahli menyebutkan bahwa Buni Yani tidak layak masuk ke meja persidangan.
"Ahli hukum independen sudah bersaksi dan tidak ada unsur pidana. Tetapi tetap diproses hukum naik ke atas," imbuhnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaTerkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin.
Baca SelengkapnyaSidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 itu dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik, beserta hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak, melainkan hanya tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Baca Selengkapnya