Empat anak pengeroyok Haringga divonis 3-4 tahun, satu dibebaskan
Merdeka.com - Lima terdakwa di bawah umur yang terlibat dalam kasus penganiayaan anggota Jakmania, Haringga Sirila menjalani sidang vonis di ruang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Selasa (6/11). Salah satu dari terdakwa dinyatakan tidak bersalah yang kemudian membuat jaksa penuntut umum mengajukan kasasi.
Sidang dengan agenda putusan tersebut dibagi dua sesi, sesi pertama menghadirkan SH, AR, dan TD secara tertutup. Kemudian sesi kedua NSF, dan AF.
Dalam sidang itu, Hakim Tunggal Suwanto menyatakan NSF tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. NSF tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 170 sebagaimana tuntutan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang meraih Juara III? Arsa Wening Arrosyad (17 thn), membawa Indonesia meraih posisi Juara III kategori Tukic Style.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Hakim memerintahkan nama baik, hak serta martabat pelaku anak NSF dikembalikan, dan dibersihkan dari segala tuntutan hukum. "Membebaskan pelaku anak satu (NSF) dari segala dakwaan, dan tuntutan," kata Suwanto.
Sementara itu, AF dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban sebagaimana dakwaan kedua, yakni pasal 170. Dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Sementara itu tiga terdakwa lain, SH, AR, dan TD, divonis dengan hukuman tiga sampai empat tahun hukuman penjara. Ketiganya terbukti bersalah melanggar pasal 170, juncto pasal 55 ayat (2) ke-3 KUHPidana, juncto UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak sebagaimana dakwaan kedua.
"Menjatuhkan hukuman terhadap anak satu (SH) hukuman empat tahun penjara, anak dua (Ar) hukuman empat tahun, dan anak tiga (TD) hukuman tiga tahun enam bulan penjara," kata Suwanto.
Majelis juga menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Untuk yang memberatkan, perbuatan mereka meresahkan masyarakat, memperburuk citra suporter sepakbola dan menimbulkan kesedihan serta duka mendalam bagi keluarga korban.
Sementara untuk yang meringankan, mereka belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan, berjanji tidak akan mengulanginya. Mereka juga masih muda.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Bandung, yakni lima tahun untuk anak SH dan AR, serta tuntutan empat tahun untuk anak TD. Atas putusan tersebut, baik pelaku anak, tim kuasa hukumnya serta JPU sama-sama mengambil sikap pikir-pikir.
Khusus untuk NSF yang divonis bebas, jaksa langsung mengajukan kasasi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKeputusan polisi tersebut membuat orang tua korban, UD, kesal. Dia akan melapor ke Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaSambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaMereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Baca SelengkapnyaPolisi sudah memeriksa ibu korban untuk menggali motif pelaku.
Baca SelengkapnyaMereka akan menjalani beragam treatment selama proses rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaVonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku geram tak seharusnya ketiga terdakwa mendapat tuntutan tersebut. Mereka akan melakukan pembelaan.
Baca Selengkapnya