Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Empat anak pengeroyok Haringga divonis 3-4 tahun, satu dibebaskan

Empat anak pengeroyok Haringga divonis 3-4 tahun, satu dibebaskan enam pelaku baru pembunuh Haringga. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Lima terdakwa di bawah umur yang terlibat dalam kasus penganiayaan anggota Jakmania, Haringga Sirila menjalani sidang vonis di ruang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Selasa (6/11). Salah satu dari terdakwa dinyatakan tidak bersalah yang kemudian membuat jaksa penuntut umum mengajukan kasasi.

Sidang dengan agenda putusan tersebut dibagi dua sesi, sesi pertama menghadirkan SH, AR, dan TD secara tertutup. Kemudian sesi kedua NSF, dan AF.

Dalam sidang itu, Hakim Tunggal Suwanto menyatakan NSF tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. NSF tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 170 sebagaimana tuntutan.

Hakim memerintahkan nama baik, hak serta martabat pelaku anak NSF dikembalikan, dan dibersihkan dari segala tuntutan hukum. "Membebaskan pelaku anak satu (NSF) dari segala dakwaan, dan tuntutan," kata Suwanto.

Sementara itu, AF dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban sebagaimana dakwaan kedua, yakni pasal 170. Dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Sementara itu tiga terdakwa lain, SH, AR, dan TD, divonis dengan hukuman tiga sampai empat tahun hukuman penjara. Ketiganya terbukti bersalah melanggar pasal 170, juncto pasal 55 ayat (2) ke-3 KUHPidana, juncto UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak sebagaimana dakwaan kedua.

"Menjatuhkan hukuman terhadap anak satu (SH) hukuman empat tahun penjara, anak dua (Ar) hukuman empat tahun, dan anak tiga (TD) hukuman tiga tahun enam bulan penjara," kata Suwanto.

Majelis juga menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Untuk yang memberatkan, perbuatan mereka meresahkan masyarakat, memperburuk citra suporter sepakbola dan menimbulkan kesedihan serta duka mendalam bagi keluarga korban.

Sementara untuk yang meringankan, mereka belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan, berjanji tidak akan mengulanginya. Mereka juga masih muda.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Bandung, yakni lima tahun untuk anak SH dan AR, serta tuntutan empat tahun untuk anak TD. Atas putusan tersebut, baik pelaku anak, tim kuasa hukumnya serta JPU sama-sama mengambil sikap pikir-pikir.

Khusus untuk NSF yang divonis bebas, jaksa langsung mengajukan kasasi.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Luapan Emosi Ayah Siswi SMP yang Dibunuh & Diperkosa Saat Tahu 3 dari 4 Tersangka Tak Ditahan
Luapan Emosi Ayah Siswi SMP yang Dibunuh & Diperkosa Saat Tahu 3 dari 4 Tersangka Tak Ditahan

Keputusan polisi tersebut membuat orang tua korban, UD, kesal. Dia akan melapor ke Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi

Sambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.

Baca Selengkapnya
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa

Petikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Viral Video 3 Bocah Terpidana Pembunuh Siswi SMP di Medsos, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo
Viral Video 3 Bocah Terpidana Pembunuh Siswi SMP di Medsos, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo

Mereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).

Baca Selengkapnya
Jasad 4 Anak Dibunuh Ayahnya Dimakamkan di Sawangan Depok
Jasad 4 Anak Dibunuh Ayahnya Dimakamkan di Sawangan Depok

Polisi sudah memeriksa ibu korban untuk menggali motif pelaku.

Baca Selengkapnya
Tak Ada Penyesalan dari 3 Anak Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Kuburan China Palembang
Tak Ada Penyesalan dari 3 Anak Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Kuburan China Palembang

Mereka akan menjalani beragam treatment selama proses rehabilitasi.

Baca Selengkapnya
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!

Vonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!

Para terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
3 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Dituntut Berbeda: MZ 10 Tahun Bui, MS & AS 5 Tahun Penjara
3 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Dituntut Berbeda: MZ 10 Tahun Bui, MS & AS 5 Tahun Penjara

Kubu pelaku geram tak seharusnya ketiga terdakwa mendapat tuntutan tersebut. Mereka akan melakukan pembelaan.

Baca Selengkapnya