Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Empat Penambang emas ilegal di hutan lindung Aceh dibekuk

Empat Penambang emas ilegal di hutan lindung Aceh dibekuk Polisi bekuk 4 tersangka penambang emas ilegal di Aceh. ©2018 Merdeka.com/Afif

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Aceh berhasil membekuk 4 tersangka penambang ilegal beserta 5 alat berat (ekskavator) disita. Keempat tersangka itu merupakan pemilik dan pengawas alat berat tersebut yang melakukan penambangan ilegal di hutan lindung dan produksi.

Keempat tersangka itu beroperasi di dua kabupaten yang berbeda. Dua tersangka berinisial B (38) dan S (35) melakukan penambangan emas ilegal di hutan lindung Gampong Tingkem Bersatu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

Di lokasi penambangan ilegal di Bener Meriah petugas juga berhasil menyita 2 alat berat yang berada di lokasi penambangan. Alat berat dan tersangka diamankan Kamis (1/3). Lalu pada malam harinya petugas mengangkut alat berat sebagai alat bukti pada pukul 23.45 Wib.

Penambangan ilegal di Bener Meriah ini juga ada keterlibatan oknum anggota TNI. Akan tetapi, oknum TNI tersebut sudah diserahkan pada Polisi Militer (POM) Kodam Iskandar Muda untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Soal itu (ada oknum TNI terlibat) sudah kita serahkan ke POM, silakan tanyakan ke sana," kata Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Erwin Zadma didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Misbahul Munauwar, Rabu (21/3) di Mapolda Aceh.

Sedangkan lokasi kedua, sebut Erwin, terletak di Gampong Sikondo, Kecamatan Pante Cermin, Kabupaten Aceh Barat. Di lokasi ini polisi berhasil membekuk 2 tersangka yaitu berinisial KF (20) dan HI (38), beserta tiga unit alat berat yang sedang beroperasi di lokasi tambang emas ilegal.

Berdasarkan pengakuan hasil pemeriksaan, sebutnya, KF merupakan pengawas lapangan. Sedangkan HI sebagai pemilik alat berat yang telah diamankan tersebut.

"Sedangkan untuk satu orang lagi berinisial ZR itu masih DPO (Daftar Pencarian Orang). DPO itu kita menduga sebagai pemilik modal. Mereka menambang emas dalam lokasi hutan produksi," sebutnya.

Katanya, dari kedua kabupaten tersebut awalnya ada 14 orang yang diperiksa oleh pihak Ditkrimsus Polda Aceh. Dari jumlah tersebut, hanya 4 orang dan satu DPO yang terbukti melakukan penambangan emas ilegal, karena mereka sebagai pemilik alat berat dan pemodal.

Selama kurun waktu 2017-2018, sebutnya, sudah 10 orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal di Aceh. Saat ini, mereka ada yang sedang menjalani persidangan. Sedangkan 4 tersangka sekarang masih dalam proses penyidikan dan ditahan di Mapolda Aceh.

Erwin mengaku, bila penambang emas ilegal ini tidak segera dicegah akan merusak hutan lebih parah di Aceh. Apa lagi rata-rata penambangan emas ilegal ini beroperasi di sungai. Akibatnya sungai sudah lebar dan telah merusak ekosistem.

"Ini tidak boleh dibiarkan," tukasnya.

Oleh karena itu, Erwin mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masih mengoperasikan penambangan emas ilegal di manapun untuk segera berhenti. Bila tidak, Erwin mengancam akan menindak tegas dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Keempat tersangka itu dijerat dengan pasal 158 Jo pasal 37 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Mereka juga dijerat pasal 89 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman antara 6-10 tahun penjara dan denda mencapai Rp 10 miliar.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
30 Penambang Batubara Ilegal di Muara Enim Diciduk Polisi, Sejumlah Alat Bukti Diamankan
30 Penambang Batubara Ilegal di Muara Enim Diciduk Polisi, Sejumlah Alat Bukti Diamankan

30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Lokasi Pengolahan Kayu Hutan Besar di Kampar Terbongkar, 5 Orang Diringkus Polisi
Lokasi Pengolahan Kayu Hutan Besar di Kampar Terbongkar, 5 Orang Diringkus Polisi

Kayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.

Baca Selengkapnya
4 Perampok Toko Emas yang Bawa Kabur Rp2 M di PALI Diciduk Polisi
4 Perampok Toko Emas yang Bawa Kabur Rp2 M di PALI Diciduk Polisi

Identitas dan ciri-ciri mereka terungkap dari hasil pemeriksaan CCTV yang merekam kejahatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Menteri ESDM Buka Suara soal WN China Garap Tambang Emas Ilegal di Kalbar
Menteri ESDM Buka Suara soal WN China Garap Tambang Emas Ilegal di Kalbar

WN China yang melakukan tambang emas ilegal di Kalbar sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Ada Dugaan Pencucian Uang, Polda Jateng ungkap Fakta di Balik Tambang Emas Ilegal Banyumas
Ada Dugaan Pencucian Uang, Polda Jateng ungkap Fakta di Balik Tambang Emas Ilegal Banyumas

Kasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.

Baca Selengkapnya
Tampang Bos Tambang Batubara Ilegal Usai Diciduk di Apartemen, Total Asetnya Capai Rp13 M
Tampang Bos Tambang Batubara Ilegal Usai Diciduk di Apartemen, Total Asetnya Capai Rp13 M

Asetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM

Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Delapan Warga Aceh Selatan Tertimbun Longsor di Lokasi Tambang Emas
Delapan Warga Aceh Selatan Tertimbun Longsor di Lokasi Tambang Emas

Para korban cepat dilarikan ke puskesmas setempat dan Rumah Sakit Yulidin Away Tapaktuan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Tetap Sita Aset Harvey Moeis Meski Ada Perjanjian Pisah Harta dengan Sandra Dewi
Kejagung Tegaskan Tetap Sita Aset Harvey Moeis Meski Ada Perjanjian Pisah Harta dengan Sandra Dewi

Kejagung menegaskan, rangkaian penyitaan aset tidak akan terhambat oleh urusan apapun lantaran merupakan bagian dari proses penegakan hukum.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut Refined Bangka Tersangka Baru Korupsi Komoditi Timah
Kejagung Tetapkan Dirut Refined Bangka Tersangka Baru Korupsi Komoditi Timah

Tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Baca Selengkapnya
Terungkap, 774.200 Gram Cadangan Emas Indonesia Dicuri WNA China
Terungkap, 774.200 Gram Cadangan Emas Indonesia Dicuri WNA China

WN China inisial YH berperan sebagai pimpinan penambangan di bawah tanah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Baca Selengkapnya