Empat penerima kiriman 270 kg sabu dijatuhi hukuman mati
Merdeka.com - Empat terdakwa perkara pengiriman 270 kg sabu dijatuhi hukuman mati. Mereka terbukti bersalah karena telah menerima narkoba asal China yang dikirim dari Malaysia.
Keempat terdakwa yang dijatuhi hukuman mati yaitu: Daud alias Athiam (47), pengusaha jasa pengiriman asal Bengkalis, Riau; Ayau (40) warga Bengkalis, Riau; Lukmansyah Bin Nasrul (36), warga Dumai Kota, petugas sekuriti; dan Jimmi Syahputra Bin Rusli (27) warga Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Hukuman mati terhadap keempat terdakwa dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Asmar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/6). Majelis menyatakan keempatnya telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan primair.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang meneteskan air mata di persidangan? Di dalam ruang sidang, Ristya Aryuni, yang duduk bersama beberapa anggota keluarganya, tampak menangis saat saksi memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ristya beberapa kali terlihat mengelap air matanya dengan tisu.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Menyatakan terdakwa Daud alias Athiam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menerima narkotika golongan 1 dengan berat lebih dari 5 gram. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Athiam dengan hukuman mati," kata Asmar. Hukuman itu juga disampaikan kepada terdakwa Ayau, Lukmansyah dan Jimmi.
Mendengar hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, keempat terdakwa bergeming. Ekspresi mereka tak banyak berubah selama persidangan.
Menyikapi putusan majelis hakim, Daud alias Athiam menyatakan, "Saya akan mengajukan banding bersama penasihat hukum saya." tegas Athiam.
Nurwadi Aco, penasihat hukum keempat terdakwa, meneruskan pernyataan Daud alias Athiam. "Ada beberapa yang kami tidak sependapat dengan majelis hakim. Kami menyatakan banding," katanya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, Kamis (26/5), dia menuntut agar keempat terdakwa dengan hukuman mati.
Seperti diberitakan, empat terdakwa dalam perkara ini, ditangkap karena menerima pengiriman 270 kg dari asal China. Sabu itu masuk lewat Dumai melalui Malaysia.
Pengiriman sabu-sabu itu dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 17 Oktober 2015 siang. Sebelumnya, pada 10 Oktober 2015, Bea Cukai Dumai mendapat informasi tentang adanya pengiriman 45 kotak berisi 265 filter air. Setelah diperiksa di dalam filter air itu ditemukan kristal putih yang setelah diuji ternyata narkoba.
Petugas Bea Cukai yang telah berkoordinasi dengan BNN kemudian membungkus kembali barang impor itu seperti sebelumnya dan dikirim melalui ekspedisi ke Irwan Anthony alias Tony dengan alamat Gudang Jade City Square Jalan Yos Sudarso km 11,5 Kelurahan Titipapan, Medan Deli. Barang kiriman itu tiba di gudang pada 17 Oktober 2015.
Jimmi ternyata sudah menunggu di gudang. Begitu barang dibongkar dari truk, Jimmi menandatangani tanda terima barang, petugas langsung menangkapnya. Petugas BNN pun menyita 45 kotak berisi 265 bungkus sabu-sabu dengan berat bruto 270.227,8 gram.
Setelah dilakukan pengembangan, Ayau, Athiam dan Lukmansyah pun diringkus di Riau. Sementara seorang pelaku lainnya, yaitu Irwan Anthony alias Tony berhasil lolos.
Berdasarkan dakwaan, pengiriman narkoba itu dilakukan atas perintah dari Lau Lay An alias Aan alias Jacky, bos dari Malaysia. Jika berhasil melakukan pengiriman itu, Athiam akan mendapatkan Rp 600 juta. Dia juga telah mendapat transfer dana operasional sebesar Rp 300 juta.
Sebelumnya, Ayau telah 4 kali mengirimkan sabu-sabu ke Medan. Masing-masing seberat 40 kg. Dia diberi upah antara Rp 40 juta hingga Rp 60 juta dalam setiap pengiriman.
Dalam perkara ini, khusus Daud alias Athiam, selain dijerat dengan UU Narkotika, dia juga dikenakan pasal dalam UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun sidang perkara ini belum digelar. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo Cs dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaSidang untuk mencari keadilan terhadap penjaga toko kosmetik Imam Masykur terus berlanjut. Para terdakwa keluar dari ruangan sidang dengan tertunduk lesu.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaSambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.
Baca SelengkapnyaOktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca Selengkapnya