ETLE di Depok, Puluhan Pengemudi Ketahuan tidak Pakai Sabuk Pengaman
Merdeka.com - Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Selama kurun waktu dua hari pelaksanaan, polisi mencatat adanya puluhan pengemudi kendaraan yang melanggar.
"Pada 24 Maret 2021 tercatat ada 31 pelanggaran. Jenisnya adalah pelanggaran tidak memakai safety belt," kata Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi M Indra Waspada, Kamis (25/3).
Untuk pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara kata dia hingga kini belum ada. "Belum ada untuk pelanggaran penggunaan ponsel," tambahnya.
-
Siapa yang menerapkan sistem tilang elektronik? Sistem yang diterapkan oleh Korlantas Polri ini memanfaatkan teknologi kamera canggih untuk secara otomatis memantau dan mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak memerlukan kehadiran petugas di lokasi.
-
Bagaimana cara memeriksa status kendaraan yang kena tilang elektronik? Untuk menghindari sanksi yang tidak diinginkan, pengendara disarankan untuk secara rutin memeriksa status tilang elektronik kendaraan mereka. Dengan adanya sistem yang terintegrasi secara digital, proses pengecekan kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui platform online yang disediakan oleh pihak kepolisian.
-
Apa itu tilang elektronik? Tilang elektronik adalah sistem modern yang memanfaatkan kamera pengawas berteknologi tinggi untuk memantau dan mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas di berbagai jalan.
-
Kenapa tilang elektronik diterapkan? Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi otomatis, sehingga mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar serta meminimalkan praktik-praktik yang tidak diinginkan dalam proses penilangan.
-
Mengapa polisi mengingatkan untuk cek tilang elektronik? Kepolisian mengingatkan calon pembeli mobil bekas untuk mengecek status tilang elektronik (ETLE) sebelum membeli kendaraan, demi menghindari kerugian.
-
Bagaimana polisi mengatasi kemacetan di Tol Merak? 'Arus mudik terpantau ramai lancar, ada perlambatan pada saat keluar tol di KM 90 itu. Namun, sudah ada kegiatan petugas di sana untuk mengarahkan kendaraan masuk ke dalam kantor-kantor parkir yang menjadi area Buffer Zone. Kementrian perhubungan Sudah menyiapkan berap titik yang menjadi area Buffer Zone dan delaying system,' kata Goldenhardt dalam keterangannya, Sabtu (6/5).
Pelanggar dengan kendaraan yang terekam kemudian akan dikirimi surat pemberitahuan. Pelanggar harus membayar tilang tersebut. Kemudian melapor kembali pada pihaknya. "Jadi teknisnya itu apabila pelanggar terekam kamera ETLE, maka secara otomatis operator kita membuat surat pemberitahuan akan diberikan kepada alamat yang tertera di data kendaraan tersebut. Membutuhkan waktu dua minggu untuk pembayaran denda tilang. Setelah dari sana maka pelanggaran akan memberitahu ke pihak kita supaya untuk menggantikan barang bukti tersebut. Artinya kalau surat pemberitahuan itu tidak diindahkan secara otomatis nanti kendaraan itu akan terblokir," bebernya.
Pelanggar memiliki waktu dua pekan untuk menyelesaikan pembayaran. Namun jika lewat dua pekan diabaikan maka nomor kendaraan akan terbokir. "Jadi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak tidak karena terblokir, belum membayarkan denda tilang pada saat pengemudi melakukan pelanggaran," tegasnya.
Terpisah, Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono menuturkan ETLE diharapkan bisa mengurangi kemacetan. Kendaraan menjadi tidak bisa berhenti sembarangan yang menyebabkan arus lalu lintas tersendat. "Ini salah satu juga yang akan mengurai kemacetan, karena tidak boleh sembarangan berhenti karena ada CCTV ataupun kamera yang memotret pelanggaran tersebut," katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya kini mengutamakan penindakan secara elektronik dan membatasi penindakan secara manual.
Baca SelengkapnyaJumlah itu merupakan akumulasi dari ratusan kamera pemantau yang tersebar di jalanan Jakarta
Baca Selengkapnya518 pelanggar dari 768 pelanggar dikenakan sanksi berupa teguran.
Baca SelengkapnyaDitlantas Polda Metro Jaya melakukan operasi Keselamatan Jaya selama 14 hari.
Baca SelengkapnyaDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 42.648 pelanggar lalu lintas terjaring Operasi Patuh Jaya 2024.
Baca Selengkapnyapelanggaran yang dapat divalidasi sebanyak 1.416 dengan rincian etle drone 643 pelanggar dan ETLE portabel 773 pelanggar.
Baca SelengkapnyaKorp Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama TNI dan Dishub mulai menggelar Operasi Keselamatan 2024.
Baca SelengkapnyaDari data pelanggaran, sebanyak 2.178 ditilang menggunakan e-TLE statis dan 224 lainnya menggunakan e-TLE mobile.
Baca SelengkapnyaPolisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.
Baca SelengkapnyaKecanggihan kamera tilang elektronik yang bisa melihat seluruh gerak-gerik pengendara di jalan.
Baca SelengkapnyaPengemudi yang tidak mengenakan safety belt menduduki posisi teratas
Baca SelengkapnyaTeknologi ETLE nantinya akan dihubungkan dengan data Pemprov DKI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca Selengkapnya