Evi Apita Maya Harap Hakim MK Adil Putuskan Gugatan 'Foto Cantik'
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi melanjutkan perkara foto cantik hasil manipulasi oleh caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) NTB Evi Apita Maya. Gugatan dilayangkan pesaingnya caleg DPD petahana Farouk Muhammad dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif.
Menanggapi gugatan terhadap dirinya, Evi mengatakan, majelis hakim memiliki pertimbangan sendiri. Dia mengaku, akan terus mengikuti proses sidang.
"Tanggapan saya tentunya hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan sendiri, beliau adalah orang-orang yang bijaksana. Tentunya kita ikuti segala proses," katanya ditemui usai sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
-
Kenapa Mahkamah Konstitusi putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Apa pendapat Bivitri tentang hukum acara di MK? Menurut dia, hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK) sulit untuk memaparkan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
-
Bagaimana MKMK putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? Putusan tersebut dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Kamis (28/3).'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
Dia berharap, majelis hakim memberikan keputusan yang seadilnya. Meski dirinya tidak secara gamblang berharap hakim menolak gugatan tersebut.
"Semoga nanti hasil akhirnya MK akan tetap memperhatikan hati nurani tetap akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya," ujarnya.
Terkait sidang lanjutan, Evi menyerahkan, persiapan kepada tim kuasa hukum. Dia menjelaskan, sudah mempersiapkan saksi dan ahli sebagai pihak terkait.
Kuasa hukum Evi, Desmihardi mengatakan, putusan sela tersebut hanya memutuskan gugatan memenuhi secara formil. Dia menilai masalah ini hanya pelanggaran administratif yang tidak seharusnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalau kita kaitkan dengan perkara ini juga ada pelanggaran administrasi dan harusnya ini sudah selesai di tingkat Bawaslu dan selama ini tidak ada sanggahan tidak ada bantahan di tingkat Bawaslu maupun KPU tidak ada sama sekali," jelasnya.
Mahkamah Konstitusi memutuskan melanjutkan perkara 'foto cantik' caleg Dewan Perwakilan Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif. Evi digugat oleh caleg petahana Farouk Muhammad yang kali ini gagal ke parlemen. Gugatan tersebut bakal masuk sidang pemeriksaan pembuktian.
Hakim Konstitusi Aswanto membacakan perkara yang dinyatakan dilanjutkan dalam sidang pembacaan dismissal di Mahkamah Konstitusi. Gugatan Farouk terhadap Evi disidang oleh Panel III yang meliputi Provinsi Jawa Barat, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara.
"Kami bacakan daftar perkara yang pemeriksaan akan dilanjutkan pada tahap sidang pembuktian untuk panel tiga. Perkara 03 dan seterusnya Farouk Muhammad DPD NTB," ujar Aswanto membacakan putusan sela di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
Farouk Muhammad melakukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi karena tidak lolos ke Senayan. Farouk menempati posisi ke lima dengan 188.687 suara.
Evi Apita Maya sebagai caleg DPD dengan suara terbanyak dianggap melakukan kebohongan dengan memanipulasi foto agar berpenampilan menarik.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah
Baca SelengkapnyaKY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaPalguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, Kamis, 28 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaToni RM pengacara Pegi menegaskan analisis hukumnya sejak penetapan DPO hingga tersangka terbukti sesusai dengan putusan hakim.
Baca SelengkapnyaKPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej
Baca Selengkapnya"Terkait dengan keberatan kami ditetapkannya Pak Firli sebagai tersangka," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar
Baca SelengkapnyaHakim PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon
Baca SelengkapnyaAli menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti.
Baca Selengkapnya