Fadli Zon sebut demo 505 karena ada ketidakadilan dalam kasus Ahok
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, aksi 5 Mei yang dilakukan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI dan sejumlah ormas Islam dipicu adanya ketidakadilan penegakan hukum atas kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurutnya, jika keadilan kasus Ahok terpenuhi, umat Islam tidak akan menggelar demonstrasi.
"Coba mana pernah ada demo besar-besaran seperti 411, 212 saya enggak tahu yang sekarang berapa, itu kan karena ada sumbatan yang terganjal. Keadilan yang tidak tersalurkan. Kalau ada rasa keadilan saya kira enggak akan ada demontrasi ini," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/5).
Fadli melihat ada rekayasa dalam kasus Ahok. Untuk kasus penistaan agama biasanya mengacu pada fatwa MUI. Dan biasanya, terdakwa penistaan agama akan dituntut oleh hukuman pidana penjara paling maksimal. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
-
Apa tuntutan terhadap Ammar Zoni? Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutannya, yang mengusulkan agar Ammar dihukum penjara selama dua belas tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 2 miliar.
-
Kenapa Ammar Zoni dihukum? Dalam persidangan itu, majelis hakim menyimpulkan bahwa Ammar Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana membeli atau menguasai narkotika golongan 1 tanpa izin atau secara ilegal.
-
Bagaimana Aiman dipolisikan? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
"Kemudian dalam kasus-kasus lain seperti Musadeq dan lain-lain itu dia menggunakan yang maksimal. Paling tidak itu 156a tapi yang sekarang kan diusahakan yang seminimal mungkin," ujar dia.
Masyarakat diklaim telah menyadari adanya keberpihakan hukum terhadap Ahok. Maka dari itu, kata Fadli, umat Islam menggelar aksi untuk mengawal sidang vonis Ahok agar berjalan adil dan profesional.
"Harusnya berjalan biasa saja sejak awal. Kalau sejak awal itu hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya pasti tidak ada demonstrasi," terang Fadli.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panji dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana hingga belasan tahun.
Baca SelengkapnyaPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penistaan agama, Selasa malam kemarin.
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaPara pendemo menyinggung sejumlah hal mulai dari pesan Nabi Muhammad soal jumlah hakim.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca SelengkapnyaKejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Baca SelengkapnyaRefly Harun juga menegaskan, dirinya tidak ingin pesta demokrasi dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu yang berpihak.
Baca SelengkapnyaPenyidik Dit Tipidum telah memeriksa 19 saksi kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang resmi ditahan Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama.
Baca SelengkapnyaBeberapa isinya seperti, 'Hakim MK adalah wakil tuhan bukan wakil setan'.
Baca SelengkapnyaZ merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Timnas AMIN menyebut guyonan Zulhas soal salat melanggar KUHP dan UU ITE.
Baca Selengkapnya