Fadli Zon sebut pembubaran HTI batal jika DPR tidak setuju
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dapat batal berlaku jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) juga dibatalkan oleh DPR. Pembahasan dan persetujuan Perppu akan diputuskan pada masa sidang yang akan datang.
"Seharusnya begitu (HTI bisa kembali). Karena konsideran pencabutan dari badan hukum berdasarkan Perppu," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).
Konsekuensi dibatalkannya Perppu, kata Fadli, perlu adanya aturan Undang-undang baru sebagai penggantinya. Tujuannya agar UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas kembali berlaku.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Kenapa UU No. 22 Tahun 2014 dicabut? Namun, penolakan secara masif dilakukan masyarakat hingga menyebabkan UU tersebut dicabut dan Perppu No. 1 Tahun 2014 dikeluarkan yang kemudian disahkan menjadi UU No. 1 Tahun 2015.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Kenapa Orde Baru dibentuk? Orde Baru sendiri terbentuk karena dipengaruhi beberapa peristiwa bersejarah di Indonesia antara lain: Terjadinya Peristiwa G30S PKI Keadaan Indonesia kala itu menjadi semrawut tidak karuan. Banyak terjadi pembunuhan, penculikan, dan lain sebagainya.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Apa tujuan Orde Baru? Tujuan Orde Baru Secara garis besar, pemerintahan masa orde baru memiliki beberapa tujuan pokok antara lain :1. Melakukan koreksi terhadap penyimpangan yang terjadi pada masa Orde Lama. Pengoreksian mencangkup dari keseluruhan tanpa terkecuali.
Apalagi, HTI merupakan ormas berbadan hukum yang telah melalui seleksi dan verifikasi dari Kementerian Hukum dan HAM secara konstitusional.
"Sebuah organisasi ketika ajukan satu proses untuk mendapatkan badan hukum, pasti melalui proses seleksi, pengecekan. Saya kira organisasi seperti HTI pasti sudah menempuh jalan itu," tegasnya.
Oleh karena itu, menurut Fadli, pencabutan badan hukum atau pembubaran HTI sebagai bentuk abuse of power atau tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan pemerintah.
Dia khawatir pembubaran HTI dapat diarahkan ke ormas lain dengan dasar subjektifitas pemerintah tanpa melalui mekanisme pengadilan terlebih dulu.
"Kalau organisasi yang sudah menempuh jalan itu kemudian tiba-tiba dicabut badan hukum, ini satu bentuk kesewenang-wenangan," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaMenurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaPadahal, RUU Masyarakat Adat sudah dibahas selama 15 tahun terakhir
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaRapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg menyatakan keputusan MK sangat mendadak sehingga mereka harus bergerak cepat.
Baca Selengkapnya