Fadli Zon yakin KY evaluasi Hakim Cepi usai menangkan praperadilan Setnov
Merdeka.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon menilai Komisi Yudisial (KY) pasti mengevaluasi Hakim Cepi Iskandar karena keputusannya mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto. Keputusan ini membuat status Setnov sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP dicabut.
"Saya kira enggak perlu disuruh-suruh pasti dia mengamati, melihat. Apalagi ini sudah menjadi perhatian publik," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/10).
Fadli mengatakan setiap putusan dari hakim pasti menimbulkan pro dan kontra. Namun, dia heran putusan praperadilan Setnov diributkan. Padahal, Cepi juga merupakan hakim tunggal yang pernah menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Kenapa hanya hakim yang boleh bertanya? 'Tetap komitmennya tidak boleh mengajukan pertanyaan dan itu hanya untuk para hakim yang akan mengajukan pendalaman,' tegas Suhartoyo.
-
Bagaimana Hakim Eman menentukan keputusan? Hakim Eman menilai selama persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon Pegi Setiawan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon. Sehingga, penetapan tersangka Pegi Setiawan menurut hakim Eman, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
-
Apa yang dibantah oleh Hadi Tjahjanto? Dalam momentum tersebut, Mahfud MD sempat memberikan pernyataan bahwa belum ada satu pun sertifikat redistribusi tanah yang terbit selama era Jokowi. Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
Hary ditetapkan tersangka atas kasus sms bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto oleh Bareskrim Mabes Polri. Dia dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.
"Ini kan hakim yang sama ketika memutus persoalan praperadilan Pak Hary Tanoe misalnya. Dalam persoalan Pak Hary Tanoe kok enggak dipersoalkan? Kenapa keputusan Pak Hary Tanoe ditolak gitu ya. Kenapa yang sekarang dipersoalkan?," tegasnya.
"Jadi kita hargai dulu lah proses yang ada. Dan kalau misalkan menyangkut masalah kaidah-kaidah hukum ya tentu ada ahli-ahli yang lebih tahu sampai sejauh mana," sambung Fadli.
Meski demikian, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengingatkan agar hukum tidak dijadikan alat kepentingan politik atau kekuasaan termasuk dalam gugatan praperadilan Setnov.
"Jadi menurut saya kita perlu hargai proses hukum, dan harusnya hukum tidak boleh menjadi alat kepentingan alat kekuasaan," tukasnya.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) diminta mengevaluasi hakim Cepi Iskandar. Cepi ialah hakim tunggal yang memenangkan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam sidang praperadilan pada Jumat (29/9) lalu. Karena kemenangan itu, status Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP dicabut.
"Tuntutan kami ingin KY mengevaluasi hakim Cepi secepatnya," ujar Ahmad Sajali, pegiat antikorupsi dari Youth Proactive usai menggelar aksi di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (1/10).
Sajali mengatakan menurut pendapat ahli hukum, kemenangan Setnov, sapaan Novanto, telah bisa diprediksi. Bukti yang disajikan KPK dan dinilai hakim tidak valid menurutnya sangat aneh.
"Itu logika aneh dan kita lihat ada penyalahangunaan jabatan," cetusnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak, melainkan hanya tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Baca SelengkapnyaMahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaTiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.
Baca SelengkapnyaMA melakukan pemeriksaan khusus terhadap majelis hakim kasasi kasus Gregorius Ronald Tannur, atas dugaan pelanggaran etik menjadi sorotan publik.
Baca SelengkapnyaDorongan ini muncul usai nama Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Majelis Hakim PK Mardani H Maming disorot publik.
Baca SelengkapnyaTaufan menilai belum ada jawaban atau penjelasan yang tegas dari capres Prabowo Subianto. Terutama untuk mendorong peradilan HAM atas kejadian masa lalu.
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca Selengkapnya