Fahri Hamzah Akan Jadi Saksi Meringankan Ratna Sarumpaet
Merdeka.com - Pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengatakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah siap hadir menjadi saksi meringankan untuk kliennya. Diketahui, Fahri adalah rekan lama Ratna saat keduanya masih berkecimpung di dunia aktivis.
"Besok Bang Fahri Hamzah akan menjadi saksi meringankan Bu Ratna," kata Desmihardi kepada media, Selasa (7/5).
Selain Fahri, seorang saksi fakta yakni asisten pribadi Ratna juga akan dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai saksi fakta.
-
Siapa yang menemani Raffi? Raffi Ahmad senang banget karena keluarganya selalu ada buat dukung dia. Bahagianya melebihi dari ngerjain lari 42 km.
-
Siapa yang menemani Fattah? Aku sebenernya datang kesini sama sepupu, trus aku juga yang urus tiketnya. Kita beli tiketnya pas lagi ramean di war, untungnya akhirnya kebagian juga. Awalnya kita ramean, tapi akhirnya pisah juga. Gue sama sepupuku disini, dan dia sama sepupu-sepupunya.
-
Siapa saksi dalam praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Siapa yang ingin menjadi saksi meringankan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan siap menjadi saksi meringankan bagi Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
-
Siapa yang mengajukan permohonan menambah saksi? 'MK menerima surat yang menyampaikan (permintaan saksi) lebih dan itu disepakati MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH),' Fajar menandasi.
-
Siapa yang menemani Raffi dan Nagita? Raffi Ahmad dan Nagita Slavina bersiap-siap untuk menunaikan ibadah haji tahun ini, tidak sendirian, mereka akan ditemani oleh Amy Qonita, Rieta Amilia, kedua adik Raffi, serta Caca Tengker.
Selain dua saksi fakta, tim pengacara Ratna juga akan mendatangkan seorang ahli bahasa dari Universitas Indonesia.
Kendati, Desmihardi belum membeberkan detil siapa sosok dari kampus tersohor itu.
"Dia dihadirkan sebagai saksi ahli kami," jelasnya.
Dalam kasus ini Ratna menjadi terdakwa kasus penyebaran hoaks atas berita bohong soal penganiayaan palsu yang disebarkan dirinya sendiri.
Fahri Hamzah Ajukan Diri Jadi Saksi
Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet akan menghadirkan sejumlah saksi meringankan di sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjeratnya. Salah seorang saksi yang akan didatangkannya adalah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
"Fahri menawarkan diri menjadi saksi," kata Ratna di sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Ratna Sarumpaet yakin, Fahri Hamzah bersedia hadir. Selain Fahri, Ratna akan mendatangkan seorang stafnya.
"InsyaAllah kalau di atas tanggal 6 April 2019 semuanya bisa hadir," tutur dia.
Dakwaan Jaksa
Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Apalagi, berita bohong yang disebarkannya itu dinilai telah menimbulkan pro dan kontra. Oleh karena itu, jaksa penuntut umum mendakwa aktivis itu dengan dakwaan alternatif.
"Dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar jaksa saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Pada dakwaan pertama, jaksa menduga Ratna Sarumpaet telah melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Dakwaan Alternatif
Sementara pada dakwaan kedua, jaksa menduga Ratna Sarumpaet, "Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras atau antar golongan (SARA)."
Sebagian masyarakat Kota Bandung bereaksi dengan menuntut terdakwa meminta maaf kepada masyarakat Bandung. Mereka tersinggung karena menyebut-nyebut nama kota mereka sebagai lokasi kejadian.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur jaksa.
Reporter: M Radityo
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ian mengaku sampai saat ini masih mencari kandidat lain untuk menggantikan Prof Romli sebagai saksi meringankan.
Baca SelengkapnyaPengajuan Yusril sebagai saksi meringankan itu dibenarkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca SelengkapnyaFebrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan
Baca SelengkapnyaKetiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaRomli menolak saat diminta jadi saksi meringankan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL
Baca SelengkapnyaNamun jika tak memungkinkan, Alex meminta penyidik Polri menggali keterangannya di Gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaRocky Gerung menanyakan kembali ke jaksa terkait kebebasan berekspresi.
Baca SelengkapnyaYusril berharap dia diperiksa penyidik sepulangnya ke Indonesia atau setelah tanggal 3 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaYusril menyatakan bersedia diambil keterangannya oleh penyidik.
Baca SelengkapnyaAde Safri tidak mengungkapkan identitas sosok saksi meringankan tersebut.
Baca Selengkapnya