Fakta-Fakta Soal Kasus Suap Direktur AP II Capai Miliaran Rupiah
Merdeka.com - Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam (AYA), terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (31/7) lalu. Andra diduga terlibat kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS).
Proyek BHS sendiri akan dikerjakan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. INTI) yang akan dioperasikan PT. Angkasa Pura Propertindo (PT. APP) dan dikelola PT. Angkasa Pura II.
Dalam OTT tersebut KPK mengamankan sejumlah uang dolar Singapura. Uang itu diterima dari staf PT INTI bernama Taswin Nur (TSW). Rencananya akan diserahkan kepada Andra melalui sopir END. Akan tetapi rencana itu gagal karena KPK langsung menangkap Andra. Berikut fakta-fakta terkait kasus suap Direktur AP II:
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa pejabat anak perusahaan PT INKA yang ditahan? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
Terima Suap SGD 96.700
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam (AYA) sebagai tersangka suap kawal proyek Baggage Handling System (BHS). Andra diduga menerima sebesar SGD 96.700 dari staf PT INTI bernama Taswin Nur. Taswin juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.
"AYA (Andra) diduga menerima uang SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT. INTI," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).
Petinggi 2 BUMN Diduga Terlibat
Kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS), yang menjerat Dektur Keuangan PT. Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam (AYA) masih terus diusut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya keterlibatan petinggi di PT. Angkasa Pura II dan PT. Industri Telekomunikasl Indonesia (PT. INTI).
"Apakah keputusan itu bisa diambil seorang diri? Sudah pasti tidak," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).
Di sisi lain Kementerian BUMN siap bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus ini. "Kementerian BUMN menghormati azas praduga tak bersalah, bersama PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT INTI (Persero) siap bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus ini," ujar Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Gatot Trihargo dalam keterangannya di Jakarta.
Dirkeu AP II Arahkan Soal DP Jadi 20 Persen
Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS). Proyek BHS sendiri akan dikerjakan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. INTI) yang akan dioperasikan PT. Angkasa Pura Propertindo (PT. APP) dan dikelola PT. Angkasa Pura II.
Awalnya PT. APP berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS, namun Andra mengarahkan agar PT. APP melakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kepada PT. INTI agar menggarap proyek senilai Rp 86 miliar itu.
Andra juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT. APP dan PT. INTI untuk meningkatkan DP dari 15 persen menjadi 20 persem untuk modal awal PT. INTI dikarenakan ada kendala cashflow di PT. INTI.
Atas arahan Andra, kemudian Executive General Manager Divisi Airport Maintenance PT. Angkasa Pura II Marzuki Battung menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT INTI. Tak hanya itu, Andra juga mengarahkan Direktur PT. Angkasa Pura Propertindo, Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT. APP dan PT. INTI. Tujuannya, agar DP segera cair sehingga PT. INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.
Ditahan di Rutan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA), Jumat (2/8) dini hari. Dia ditempatkan di Rutan KPK. Selain Andra, KPK juga menahan staf PT INTI, Taswin Nur (TSW) dalam kasus yang sama.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap AYA di Rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (2/7). (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi senilai total Rp58,9 miliar dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor.
Baca SelengkapnyaMarilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Baca SelengkapnyaTNI memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait kasus dugaan suap Kabasarnas
Baca SelengkapnyaAndhi menggunakan mata uang asing dalam menerima gratifikasi.
Baca SelengkapnyaKini, Kabasarnas pun langsung dilakukan penahanan Instalasi Tahanan Militer di Puspom TNI AU
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPenerimaan gratifikasi tersebut diterima Andhi secara langsung dan melalui rekening bank atas nama pribadi maupun atas nama orang lain.
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaHA diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaPuspom TNI dan KPK menggeledah kantor Basarnas selama tujuh jam.
Baca SelengkapnyaAndhi diduda menjadi broker di Bea Cukai selama kurun waktu 2012-2022. Sejauh ini, Andhi diduga meraup cuan Rp28 miliar dari hal tersebut.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Tidak Ditahan di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya