Fitnah Jokowi, tersangka Obor Rakyat malah dirangkul Menteri Yuddy
Merdeka.com - Setelah lama menghilang, eks redaktur Tabloid Obor Rakyat kembali muncul di depan publik. Darmawan Sepriyossa diundang sebagai pembicara dalam acara pelatihan menulis di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb).
Darmawan sempat mengunggah kehadirannya tersebut selama enam jam sebelum akhirnya dihapus. Tanpa memberikan bantahan, dia meminta agar kedatangannya tak dijadikan pemberitaan.
"Tolong jangan ditulis, jangan diberitakan, enggak enak saya," tegasnya di ujung telepon.
-
Siapa yang menjadi redaktu Majalah Indonesia? Keterlibatannya di majalah tersebut membuat Suparna makin marah terhadap kalangan penjajah. Ia lantas dipercaya sebagai redaktu Majalah Indonesia dan menerbitkan berbagai tulisan yang provokatif dan mengajak rakyat untuk melawan kekuasaan Belanda.
-
Apa saja surat kabar yang pernah beredar di Bandung? Berbagai koran terbit di Kota Kembang, seperti AID de Preanger Bode yang jadi salah satu koran tertua, ada juga Harian Banten, Harian Karja, Indonesia Express, hingga Pikiran Rakjat yang melegenda.
-
Siapa yang tak tergantikan di media? Ada plus dan minusnya, pisau bermata dua. (Jurnalis) tak akan pernah tergantikan karena unsur mendefinisikan kepentingan publik meraba perasaan publik itu kan membutuhkan manusia. Tidak bisa dikerjakan si mesin, menganalisis, lagi-lagi media itu membutuhkan independensi
-
Kenapa seleb dadakan meredup? Ada yang karirnya menurun, tak lagi aktif di media sosial, hingga tergantikan oleh seleb dadakan baru.
-
Siapa saja seleb dadakan yang meredup? Kelima seleb dadakan ini sempat viral di media sosial dan menjadi perbincangan publik.
-
Siapa Raja Pers Indonesia? Berkat kontribusinya di dunia pers, nama Dja Endar Moeda selalu dikenang dan menjadi sosok penting dalam profesi jurnalistik Indonesia.
Di masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu, media yang digawanginya bersama Setyardi Budiono sebagai Pemimpin Redaksi sempat bikin gempar publik. Apalagi, tulisan-tulisannya berkali-kali menyerang salah satu kontestan, Joko Widodo.
Dalam sebuah acara diskusi, Setiyardi mengaku menyebarkan berita miring soal Jokowi kepada kalangan pesantren. Dia beralasan penyebaran itu dilakukan karena kurang akses internet.
"Kami tidak mencari sentimen, kami sebar ke selain pesantren kok, tapi relatif lebih mudah ke pesantren. Mereka adalah kelompok masyarakat dan perlu membuka informasi," lanjut dia.
Selain itu, dia mengaku tujuan diterbitkannya Obor Rakyat untuk mengkritisi Jokowi.
"Karena saat itu baru Jokowi yang di-declare, ini (koran) terbit sebelum capres yang lain. secara politis sudah ada paket capres, itu alasan mengkritisi capres itu, saya tidak mengatakan mendukung Prabowo," tutup dia.
Sayangnya, isi di dalamnya bukan hasil observasi penulis Obor Rakyat, melainkan mengambil beberapa informasi yang sumbernya pun masih bisa dipertanyakan. Tanpa menunggu lama, para pendukung Jokowi langsung melaporkan penulis dan pemimpinnya ke polisi.
Setelah melalui proses pemeriksaan cukup panjang, Setyardi dan Darmawan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Bareskrim setelah memeriksa keduanya secara maraton dan memintai keterangan Dewan Pers pada Jumat (4/7/2015) lalu.
Keduanya dikenai Undang-Undang Pers. Disangkakan dengan pasal 9 ayat (2) UU No. 40/1999 tentang Pers karena Obor Rakyat tidak memiliki badan hukum dan pelanggaran atas ketentuan tersebut diancam denda paling banyak Rp 100 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat (3) UU No 40/1999
Bahkan, Kapolri Jenderal Sutarman sempat menyebutkan ada tiga landasan hukum yang dapat digunakan untuk menjerat Obor Rakyat.
"Pertama berkaitan dengan hukum pilpres. Dalam pilpres sudah disebutkan Bawaslu itu dihentikan karena sudah kedaluwarsa. Kemudian dilaporkan timses tanggal 16 kita langsung follow up. Ada dua kemungkinan lagi pertama pakai UU Pers satu lagi pakai pidana umum pasal 310 311," katanya.
Proses penegakan hukum terhadap keduanya sempat ditangani oleh Kejaksaan Agung. Bahkan, berkas mereka dinyatakan P21 alias lengkap. Namun, hingga kini tidak jelas peradilan terhadap keduanya.
Alhasil, Darmawan dan Setyardi masih melenggang bebas. Padahal, mereka telah membuat badan pers yang berisi berita-berita tak jelas soal Jokowi dan masih jadi tersangka.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Momen Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ikut sidang perdana setelah dilantik jadi menteri.
Baca SelengkapnyaSikap politisi PDIP saat ini berbeda dengan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaRelawan Jokowi melaporkan pengamat politik Rocky Gerung, imbas video dugaan menghina Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaMomen Rocky Gerung diamuk seorang wanita usai jalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaRocky heran kasusnya masih dilanjutkan, padahal Jokowi menanggapi santai kritriknya.
Baca SelengkapnyaRocky Gerung diduga melontarkan hinaan ke Presiden Joko Widodo. Ia pun dilaporkan ke pihak kepolisian.
Baca Selengkapnya"Setiap Mas Ganjar datang lalu ada yang ngintili. Hari ini Mas Ganjar akan datang menemui kita, kemarin sudah ada yang ngintili."
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menaikkan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Rocky Gerung ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, Rocky Gerung dilaporkan ke Bareskrim Polri gara-gara video viralnya yang dianggap menghina Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaSejumlah massa mengenakan kaos putih berlis merah yang memakai atribut 'Tangkap Rocky'.
Baca SelengkapnyaAHY mengisi posisi Hadi Tjahjanto yang bergeser jabatan Menko Polhukam
Baca Selengkapnya"Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan dr Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga."
Baca Selengkapnya