Fitra tolak revisi UU ASN karena lemahkan pengawasan terhadap PNS
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mewacanakan merevisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi ini menjadi sorotan publik karena dianggap bisa membuka kembali rekrutmen tenaga honorer, penghapusan sistem seleksi jabatan secara terbuka serta adanya indikasi pelemahan kedudukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto menyiratkan penolakan terhadap rencana revisi UU tersebut. Dia beralasan, KASN seharusnya diperkuat guna memberantas tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme di birokrasi.
"KSAN perlu diperkuat fungsi dan perannya bukan malah diperlemah. KSAN menjadi lembaga yang bertanggung jawab untuk memberantas penyakit korupsi, kolusi, dan nepotisme yang menjangkiti aparatur sipil negara," ungkapnya di Hotel Akmani, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (8/2).
-
Kenapa Kemenpan-RB perketat tes CPNS kedinasan? Hal itu untuk mencegah adanya joki CPNS beraksi.
-
Kenapa Kemenhub merombak kurikulum sekolah kedinasan? Staf Khusus Menteri Perhubungan, Prof Wihana Kirana Jaya mengatakan, kurikulum baru nantinya akan membuat siswa lebih sibuk melakukan kegiatan kemanusiaan. 'Kami tahu kebutuhan milenial dan kelompok Z sekarang sudah tidak boleh seperti pendidikan masa lalu, adik-adik nanti berubah lebih tolong menolong, nilai-nilai itu akan ada di dalam kurikulum, dan sifatnya softskill kebutuhan tentang penyelesaian masalah, komunikasi, dan digitalisasi,' kata Prof Wihana saat mendampingi Menhub mendatangi rumah duka Putu di Bali.
-
Siapa yang mengungkapkan alasan penundaan rekrutmen CPNS? 'Jadi kenapa ini agak terlambat? Karena ada beberapa kompeten, itu kan masih kita kejar supaya mengusulkan formasi ke kami,' jelas dia.
-
Mengapa seleksi Akpol NTT dikritik? Menurut Ombudsman NTT Darius Beda Daton, pihaknya tidak dilibatkan dalam seleksi sehingga kurang tahu proses awalnya seperti apa. Namun dia menilai jika Catar Akpol NTT diisi orang luar, untuk apa seleksi dilakukan di sini.'Kami tidak dilibatkan sejak awal seleksi sehingga kurang tahu proses awalnya seperti apa. Biasanya melibatkan pengawas eksternal dalam seleksi seperti ini agar transparan,' ujarnya, Sabtu (6/7).
-
Bagaimana cara Kemenhub merombak kurikulum sekolah kedinasan? Perombakan di sekolah kedinasan Kemenhub ini nantinya akan dimulai dari perubahan sistem rekrutmen peserta didik. Kemudian berikutnya cara mengajar, seperti menggunakan gaya bahasa kekinian sehingga mahasiswa berubah. 'Dosen, pengelola, dan mahasiswa akan dibuat semakin sibuk untuk tingkatkan sesuatu yang lebih produktif, lebih humanis dan itu masuk kurikulum,' kata Prof Wihana.
-
Bagaimana Kemenkumham menjalankan pengadaan ASN? Andap menjelaskan penetapan kebutuhan ASN Kemenkumham harus objektif sesuai dengan kondisi nyata dan kebutuhan SDM dalam menjalankan pelayanan.
Selain itu, jika revisi UU Nomor 5 tahun 2014 dikabulkan maka akan terjadi pembengkakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Yenny, hal ini malah membebankan keuangan negara.
"Konsekuensi pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak pada penambahan anggaran APBN sebesar Rp 23 triliun," ujar dia.
Yenny menuturkan, jika alasan revisi UU tersebut dipicu adanya pemborosan anggaran dan tidak adanya efisiensi kinerja ASN maka yang harus dilakukan adalah meninjau kembali tugas, pokok dan fungsi KASN. Di samping itu, perlu ada penegasan dalam perekrutan anggota KASN. Dengan demikian tidak perlu ada upaya pembubaran KASN melalui revisi UU Nomor 5 tahun 2014.
"KASN fungsinya harus dipertegas agar tidak tumpang tindih dengan Menpan RB dan beberapa lembaga lain sejenisnya," ucap dia.
Untuk diketahui, rencana pembubaran KASN tercantum dalam pasal 27 sampai pasal 42 draft revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menghapus pengaturan perihal tugas, wewenang, dan kedudukan KSAN.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN) merupakan lembaga non-kementerian yang berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, kode perilaku ASN, serta menjamin sistem merit dalam perumusan kebijakan dan manajemen ADN pada instansi pemerintah. KSAN juga berwenang memutuskan adanya pelanggaran norma dasar, kode etik, kode perilaku pegawai ASN. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda sedang mencari solusi permasalahan pelanggaran netralitas ASN selama Pilkada lewat revisi UU ASN.
Baca SelengkapnyaPemerintah tengah tengah melakukan uji publik Revisi Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaSaat ini jumlahnya sudah membengkak hingga 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaSelain PPPK bakal dapat pensiunan, revisi UU ASN juga memastikan tidak ada PHK 2,3 juta tenaga honorer.
Baca SelengkapnyaPrioritas revisi UU ASN adalah menjadikan payung hukum penyelesaian masalah tenaga honorer.
Baca SelengkapnyaAzwar Anas telah berkirim surat kepada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi tenaga honorer untuk 2024.
Baca SelengkapnyaFraksi PKS menjadi satu-satunya partai yang setuju dengan memberikan catatan.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR RI mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN masuk Prolegnas 2024.
Baca SelengkapnyaSistem tenaga honorer dinilai kurang cukup jelas dalam sistem rekrutmen, meski memiliki landasan PP 48/2005.
Baca SelengkapnyaMulai 2024 nanti, Kementerian PAN-RB berencana membuka rekrutmen besar-besaran pada formasi digital.
Baca SelengkapnyaTauhid menekankan, rekrutmen fleksibel tidak dapat dimaknai setiap bulan instansi membuka seleksi.
Baca SelengkapnyaKepala negara juga menyiapkan sanksi jika tindakan pengangkatan tersebut masih dilakukan.
Baca Selengkapnya