Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fitra tolak revisi UU ASN karena lemahkan pengawasan terhadap PNS

Fitra tolak revisi UU ASN karena lemahkan pengawasan terhadap PNS FITRA tolak revisi UU ASN. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mewacanakan merevisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi ini menjadi sorotan publik karena dianggap bisa membuka kembali rekrutmen tenaga honorer, penghapusan sistem seleksi jabatan secara terbuka serta adanya indikasi pelemahan kedudukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto menyiratkan penolakan terhadap rencana revisi UU tersebut. Dia beralasan, KASN seharusnya diperkuat guna memberantas tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme di birokrasi.

"KSAN perlu diperkuat fungsi dan perannya bukan malah diperlemah. KSAN menjadi lembaga yang bertanggung jawab untuk memberantas penyakit korupsi, kolusi, dan nepotisme yang menjangkiti aparatur sipil negara," ungkapnya di Hotel Akmani, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (8/2).

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, jika revisi UU Nomor 5 tahun 2014 dikabulkan maka akan terjadi pembengkakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Yenny, hal ini malah membebankan keuangan negara.

"Konsekuensi pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak pada penambahan anggaran APBN sebesar Rp 23 triliun," ujar dia.

Yenny menuturkan, jika alasan revisi UU tersebut dipicu adanya pemborosan anggaran dan tidak adanya efisiensi kinerja ASN maka yang harus dilakukan adalah meninjau kembali tugas, pokok dan fungsi KASN. Di samping itu, perlu ada penegasan dalam perekrutan anggota KASN. Dengan demikian tidak perlu ada upaya pembubaran KASN melalui revisi UU Nomor 5 tahun 2014.

"KASN fungsinya harus dipertegas agar tidak tumpang tindih dengan Menpan RB dan beberapa lembaga lain sejenisnya," ucap dia.

Untuk diketahui, rencana pembubaran KASN tercantum dalam pasal 27 sampai pasal 42 draft revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menghapus pengaturan perihal tugas, wewenang, dan kedudukan KSAN.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN) merupakan lembaga non-kementerian yang berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, kode perilaku ASN, serta menjamin sistem merit dalam perumusan kebijakan dan manajemen ADN pada instansi pemerintah. KSAN juga berwenang memutuskan adanya pelanggaran norma dasar, kode etik, kode perilaku pegawai ASN. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Usulkan Revisi UU ASN, Solusi Pelanggaran Netralitas di Pilkada?
DPR Usulkan Revisi UU ASN, Solusi Pelanggaran Netralitas di Pilkada?

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda sedang mencari solusi permasalahan pelanggaran netralitas ASN selama Pilkada lewat revisi UU ASN.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Revisi UU ASN, Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS?
Pemerintah Revisi UU ASN, Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS?

Pemerintah tengah tengah melakukan uji publik Revisi Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Selengkapnya
KemenPAN-RB: Tak Ada Pemecatan Pegawai Honorer dan Pendapatannya Tidak Berkurang
KemenPAN-RB: Tak Ada Pemecatan Pegawai Honorer dan Pendapatannya Tidak Berkurang

Saat ini jumlahnya sudah membengkak hingga 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
UU ASN Direvisi: PPPK Bakal Dapat Pensiunan dengan Skema Ini
UU ASN Direvisi: PPPK Bakal Dapat Pensiunan dengan Skema Ini

Selain PPPK bakal dapat pensiunan, revisi UU ASN juga memastikan tidak ada PHK 2,3 juta tenaga honorer.

Baca Selengkapnya
Revisi UU ASN Disepakati, Pembedaan Hak Kewajiban PNS dan PPPK Dihapus
Revisi UU ASN Disepakati, Pembedaan Hak Kewajiban PNS dan PPPK Dihapus

Prioritas revisi UU ASN adalah menjadikan payung hukum penyelesaian masalah tenaga honorer.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Tak Jadi Hapus 2,3 Juta Tenaga Honorer Pada 28 November 2023
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Tak Jadi Hapus 2,3 Juta Tenaga Honorer Pada 28 November 2023

Azwar Anas telah berkirim surat kepada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi tenaga honorer untuk 2024.

Baca Selengkapnya
RUU ASN Disahkan Menjadi Undang-undang, Ini Poin-poinnya
RUU ASN Disahkan Menjadi Undang-undang, Ini Poin-poinnya

Fraksi PKS menjadi satu-satunya partai yang setuju dengan memberikan catatan.

Baca Selengkapnya
DPR Usul Revisi UU ASN Masuk Prolegnas 2025, Isu Netralitas di Pilkada jadi Sorotan
DPR Usul Revisi UU ASN Masuk Prolegnas 2025, Isu Netralitas di Pilkada jadi Sorotan

Komisi II DPR RI mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN masuk Prolegnas 2024.

Baca Selengkapnya
Dihapus Desember 2024, Begini Sejarah Munculnya Tenaga Honorer di Indonesia
Dihapus Desember 2024, Begini Sejarah Munculnya Tenaga Honorer di Indonesia

Sistem tenaga honorer dinilai kurang cukup jelas dalam sistem rekrutmen, meski memiliki landasan PP 48/2005.

Baca Selengkapnya
UU ASN Telah Disahkan, Rekrutmen PNS Bakal Digelar Setiap Tiga Bulan
UU ASN Telah Disahkan, Rekrutmen PNS Bakal Digelar Setiap Tiga Bulan

Mulai 2024 nanti, Kementerian PAN-RB berencana membuka rekrutmen besar-besaran pada formasi digital.

Baca Selengkapnya
Menteri Usul Seleksi CPNS Dibuka Kapan Saja, Pengamat Ingatkan PNS Titipan
Menteri Usul Seleksi CPNS Dibuka Kapan Saja, Pengamat Ingatkan PNS Titipan

Tauhid menekankan, rekrutmen fleksibel tidak dapat dimaknai setiap bulan instansi membuka seleksi.

Baca Selengkapnya
UU ASN Disahkan: Pemerintah Tak Boleh Rekrut Pegawai Non-ASN dan Honorer Dihapus Desember 2024
UU ASN Disahkan: Pemerintah Tak Boleh Rekrut Pegawai Non-ASN dan Honorer Dihapus Desember 2024

Kepala negara juga menyiapkan sanksi jika tindakan pengangkatan tersebut masih dilakukan.

Baca Selengkapnya