Gagal di Pilkada, Ramadhan Pohan malah terjerat perkara
Merdeka.com - Tidak ada yang menyangka peristiwa ini terjadi usai hiruk pikuk Pilkada Kota Medan beberapa waktu lalu. Nama Ramadhan Pohan kembali mencuat, lantaran tersangkut kasus.
Politikus Partai Demokrat itu dijemput polisi lantaran dianggap mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka. Perkaranya adalah penipuan.
Ada dua laporan ditujukan kepada Ramadhan Pohan. Laporan pertama dibuat LHH Sianipar pada Maret 2016. Dia mengadukan penipuan atau penggelapan sebesar Rp 4,5 miliar.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana modus penipuan Rihana Rihani? Si kembar Rihana-Rihani menyita perhatian publik, karena melakukan modus penipuan pre-order (PO) iPhone, yang menyebabkan kerugian mencapai Rp35 miliar.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Apa modus penipuan Rihana Rihani? Dalam melancarkan aksinya, si kembar menggunakan skema ponzi, dengan iming-iming harga iPhone murah.
-
Apa modus penipuan menjelang Idul Adha? Para nasabah BSI diminta untuk waspada terhadap modus kejahatan yang berkedok informasi perubahan tarif antar-bank yang diinformasikan melalui pesan WhatsApp pribadi.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Untuk kasus ini, RP (Ramadhan Pohan) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, kemarin.
Laporan kedua dibuat seorang perempuan, LH br Simanjuntak. Perempuan yang merupakan ibu dari LHH Sianipar ini mengadu telah ditipu Rp 10,8 miliar.
"Namun untuk laporan ini, RP sudah diperiksa sebagai saksi, kasusnya akan dilakukan gelar perkara. Jadi total kerugian yang dilaporkan Rp 15,3 miliar," jelas Rina.
Untuk laporan pertama, Ramadhan sudah dua kali dipanggil sebagai tersangka, tetapi tidak datang dengan alasan sakit dan berada di Jakarta. Namun, dia ternyata terpantau di Medan, penyidik pun menjemput setelah dia kembali ke Jakarta.
"Penyidik menjemput RP ke rumahnya di Jakarta dengan surat perintah membawa. Sampai di sini (Mapolda Sumut) kita keluarkan surat penangkapan," jelas Rina.
Kasus penipuan dan penggelapan menjerat Ramadhan Pohan ternyata berawal dari pinjam meminjam. Namun, mantan calon Wali Kota Medan itu memberikan jaminan cek yang ternyata tidak bisa dicairkan.
"Ini adalah kasus dugaan penipuan atau penggelapan, yang diatur pada Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP," ucap Rina.
Ramadhan berjanji mengembalikan uang Rp 4,5 miliar itu dalam waktu seminggu. Sebagai jaminan dia menyerahkan cek senilai 4,5 miliar.
Peminjaman ini melalui proses dan melibatkan perantara. Namun penyerahan uang tunai dilakukan di kantor pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan-Eddy Kusuma pada Desember 2015, atau menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Medan. "Uangnya langsung diterima RP," sambung Rina.
Setelah seminggu berlalu, Ramadhan tidak juga membayar. Pelapor mencoba mencairkan cek yang menjadi jaminan, namun ternyata dananya tidak cukup.
Setelah ditagih, Ramadhan terus mengelak. LHH Sianipar pun mengadukan kasus itu ke Polda Sumut.
Pengacara Ramadhan Pohan, Syahlan Rivai Dalimunthe, menampik tudingan. Menurut dia, Ramadhan adalah korban. Sebab, dia menyatakan kliennya tidak pernah menerima uang Rp 4,5 miliar seperti dituduhkan pelapor.
"Klien kami ini korban, klien kami tidak pernah menerima uang. Dia baru sekali bertemu dengan pelapor pada tanggal 8 itu," jelas Syahlan.
Syahlan mengatakan, Ramadhan telah melaporkan kembali seorang relawannya saat Pilkada Kota Medan 2015.
"Klien kami tidak pernah tahu ada uang, tidak pernah. Klien kami melaporkan kembali terkait Pasal 378 dan 372 KUHP, tapi bukan Lauren yang kami laporkan, melainkan relawan. Saya tidak bisa sebutkan siapa maupun inisialnya," sebut Syahlan.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaDalam video disebutkan kejadiannya terjadi di Desa Sukarami, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan pada Kamis (10/10).
Baca SelengkapnyaUang perahu ini akan banyak ditemukan menjelang pemilu.
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaIkhsan pernah melakukan penelitian saat pemilihan Walikota Serang, Banten tahun 2013 dan mendapati salah satu calon membayar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaCalon Legislatif (Caleg) DPR RI Partai Demokrat Syarifuddin Dg Punna ditetapkan sebagai tersangka kasus politik uang.
Baca SelengkapnyaKPU Jayapura bakal memanggil terlebih dahulu PPD di Distrik Waibhu untuk diklarifikasi.
Baca SelengkapnyaTernyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaPPP menuding kegagalan akibat dampak pertarungan politik selama kampanye dikendalikan kekuatan dana yang besar.
Baca SelengkapnyaIa ditangkap paksa usai menghadiri acara Halal Bihalal bersama Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Kantor Kecamatan Kutorejo pada Selasa (16/4) lalu.
Baca SelengkapnyaCaleg DPR RI dari Partai Demokrat, Syarifuddin Dg Punna buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan politik uang.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyidikan diduga kalau Sofyan telah menjalani bisnis haram ini sejak Maret 2024.
Baca Selengkapnya