Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gelapkan dana desa, Kades di Cilacap bayar utang & honor pegawai pakai uang palsu

Gelapkan dana desa, Kades di Cilacap bayar utang & honor pegawai pakai uang palsu Kepala Desa di Cilacap Terlibat peredaran uang palsu. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Bermula dari menggelapkan dana desa (Dandes) sebesar Rp 500 juta lebih, Muslimin (39) Kepala Desa Jeruk Legi Kabupaten Cilacap terlibat peredaran uang palsu. Uang palsu tersebut dia gunakan untuk membayar utang dan honor perangkat desa juga ketua RT dan RW setempat.

Tindakan penggelapan Dandes dan penggunaan uang palsu terkuak setelah uang pembagian tunjangan RT/RW tak bisa dilakukan untuk bertransaksi.

Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengatakan motif penggunaan uang palsu dilakukan Muslimin untuk menutup kekurangan Dandes yang telah digunakannya untuk kepentingan pribadi. Muslimin lantas mengambil jalan pintas membeli uang palsu. Dia mengaku membeli uang palsu dengan nominal Rp 5 juta seharga Rp 2,5 juta.

"Kejadian pada akhir Desember 2017. Pelaku menggunakan uang palsu untuk membayar utang dan honor perangkat desa," kata Djoko di Mapolres Cilacap, Jumat (26/1).

kepala desa di cilacap terlibat peredaran uang palsu

Kepala Desa di Cilacap Terlibat peredaran uang palsu ©2018 Merdeka.com

Dijelaskan Djoko, penggelapan Dandes yang dilakukan Muslimin Rp 525 juta lebih. Rinciannya, dia menggelapkan dana Bansus, dana bagi hasil Retribusi Daerah, dana Bagi Pajak Daerah, dana ADD tahap I dan II tahun 2017.

"Dia kesulitan kembalikan dana desa ini. Sebelum gunakan uang palsu, pelaku juga ikut dalam kegiatan penggandaan uang melalui paranormal," ujar Djoko.

Muslimin sendiri mengatakan baru pertama kali melakukan pembelian upal. Dia mengaku membeli dari warga Tasikmalaya bernama Empep. Dia bertransaksi membeli upal di daerah Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas.

"Perhitungannya 1 banding 2. Uang palsu yang saya dapat Rp 5 juta," ujarnya lirih di Mapolres Cilacap.

Polisi saat ini telah menyita barang bukti 10 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 10 lembar. Selain itu untuk kasus penggelapan telah disita copy buku rekening pemerintahan desa Jeruk Legi Wetan dan copy dokumen terkait.

Pasal yang disangkakan, terkait tindakpidana korupsi dengan ancaman dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga tentang pemalsuan uang dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta
Tergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta

Polres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.

Baca Selengkapnya
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye

SS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.

Baca Selengkapnya
Kades di Bogor Patungan Ganti Rp324 Juta Dana Desa untuk Aspal Jalan yang Dicuri
Kades di Bogor Patungan Ganti Rp324 Juta Dana Desa untuk Aspal Jalan yang Dicuri

Dana desa yang hilang itu tetap harus diganti, karena telah dianggarkan untuk keperluan perbaikan jalan

Baca Selengkapnya
Kabareskrim: Ada Kades Kumpulkan Dana Desa untuk Plesiran
Kabareskrim: Ada Kades Kumpulkan Dana Desa untuk Plesiran

Wahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.

Baca Selengkapnya
Duh, Eks Bendahara Korupsi Dana Desa Rp225 Juta buat Bayar Utang Pinjol
Duh, Eks Bendahara Korupsi Dana Desa Rp225 Juta buat Bayar Utang Pinjol

tersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang

Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.

Baca Selengkapnya
Kades di Garut Diduga Korupsi BLT Dana Desa Ratusan Juta untuk Kampanye
Kades di Garut Diduga Korupsi BLT Dana Desa Ratusan Juta untuk Kampanye

Saat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.

Baca Selengkapnya
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS

Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.

Baca Selengkapnya
Dana Desa Rp324 Juta Buat Aspal Jalan Cibodas Bogor Raib di Siang Bolong!
Dana Desa Rp324 Juta Buat Aspal Jalan Cibodas Bogor Raib di Siang Bolong!

Duit yang baru diambil dari bank itu dibobol maling saat disimpan di mobil

Baca Selengkapnya
Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun
Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun

Pelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.

Baca Selengkapnya
Apes! Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi Usai Halal bi Halal dengan Bupati, Ternyata Gara-Gara Ini
Apes! Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi Usai Halal bi Halal dengan Bupati, Ternyata Gara-Gara Ini

Ia ditangkap paksa usai menghadiri acara Halal Bihalal bersama Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Kantor Kecamatan Kutorejo pada Selasa (16/4) lalu.

Baca Selengkapnya
PNS Pejabat Eselon 3 Buat Pengakuan Mengejutkan, Sebut Bupati Garut Ahli Palak
PNS Pejabat Eselon 3 Buat Pengakuan Mengejutkan, Sebut Bupati Garut Ahli Palak

Pejabat itu mengungkap wajib setor ke Bupati Garut Rp2,5 juta per bulan

Baca Selengkapnya