Gelapkan Rp 1 miliar lebih, Hengky Kurniawan diciduk polisi
Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo, menangkap Hengky Dwi Kurniawan, seorang karyawan swasta, lantaran melakukan tindak penipuan dan penggelapan. Warga Jebres, Solo tersebut berhasil menggondol uang perusahaan hingga milyaran rupiah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam kasusnya ini tersangka Hengky membuat perjanjian dengan sebuah perusahaan ternama di Karanganyar, Jawa Tengah untuk menjual sejumlah obat-obatan dari perusahaan tersebut. Tak lama kemudian perusahaan mengirim barang kepada tersangka.
Barang yang sudah terkirim tersebut habis terjual. Namun uang hasil penjualan tak disetorkan ke perusahaan sesuai perjanjian awal.
-
Kenapa pelaku jual obat di Tasikmalaya? 'Mereka memanfaatkan kondisi pelajar yang masih labil dengan iming-iming bisa tidur nyenyak setelah mengonsumsi obat ini,' jelasnya.
-
Bagaimana pelaku jual obat di Tasikmalaya? 'Awalnya mereka menyebarkan informasi dari mulut ke mulut, menawarkan obat ini dengan janji tidur yang nyenyak,' tambahnya.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
-
Dimana penipuan terjadi? Pasangan ini memiliki sebuah pusat terapi di Kanpur, Uttar Pradesh, di mana mereka diduga meyakinkan orang-orang bahwa proses penuaan mereka dipercepat oleh polusi udara yang parah.
"Hengky malah hanya melakukan pembayaran dengan menyerahkan bilyet giro, tetapi setelah dikliringkan ternyata ada dananya," ujar Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Yuliantara, Jumat (18/12).
Atas penipuan dan penggelapan tersebut, kata Yuliantara, perusahaan yang menjadi korban, langsung melaporkannya ke kepolisian. Pihaknya bisa menangkap tersangka pada hari senin 14 Desember 2015 lalu, di rumahnya.
"Hengky menggelapkan uang sebanyak Rp 1.060.200.160 atau satu miliar enam puluh juta dua ratus ribu seratus enam puluh rupiah,” jelasnya.
Menurut Yuliantara, dari penangkapan ini petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 13 lembar bilyet giro, 2 lembar surat keterangan penolakan dan 19 faktur penjualan atas nama Hengky Pantura Jaya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PT IMS pada tahun 2016 dan 2017 lalu melaksanakan pengerjaan atau produksi proyek dari PT INKA tersebut.
Baca Selengkapnya"Tim KPK akan hadir dan siap sampaikan tanggapan sesuai waktu agenda persidangan," kata Ali.
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan tersebut akan berlangsung secara terbuka.
Baca SelengkapnyaHendra dapat mengendalikan perputaran asetnya dari balik penjara hingga mencapai triliunan.
Baca SelengkapnyaEddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan.
Baca SelengkapnyaKPK akan menahan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan selama 20 hari.
Baca SelengkapnyaPenyimpangan pengadaan gula dikarenakan PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dalam proses persetujuan pembelian tidak pernah melakukan verifikasi.
Baca SelengkapnyaSelain pidana penjara, majelis hakim turut menjatuhkan Reyna dengan pidana denda sejumlah Rp250 juta.
Baca SelengkapnyaEddy akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaSejauh ini, bos Sriwijaya Air itu tidak kunjung muncul ke publik dan bahkan belum juga ditahan usai penetapannya sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej
Baca Selengkapnya