Gelar perkara kasus chat Firza Husein ditunda Rabu pagi
Merdeka.com - Gelar perkara kasus dugaan chat pornografi Firza Husein yang semula bakal dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI hari ini ditunda hingga besok pagi pukul 09.00 WIB. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Nurrahman mengungkapkan semula Kejati DKI memang berencana akan menggelar ekspose perkara di Kejaksaan Agung.
"Memang sesuai jadwal hari ini itu tim jaksa peneliti dari jaksa DKI mau memaparkan hasil penelitiannya mau menggelar di sini mau Expose di sini tapi karena mereka belum siap untuk bahan-bahannya maka ditunda besok pagi," terang Nurrahman saat ditemui di Kejaksaan Agung RI, Selasa (6/6).
Nurrahman menjelaskan penundaan gelar perkara tersebut lantaran pihak Kejati DKI masih melakukan sejumlah persiapan. Misalnya membuat eksposisi dan menyusun semua hasil temuan dalam penelitian perkaranya.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kenapa Dewas KPK menunda sidang etik Ghufron? Ketua majelis etik, Tumpak Hatorangan mengatakan penundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa? Firli akan diperiksa untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK pada Syahrul Yasin Limpo (SYL), semasa menjabat mentan.
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim? Firli Bahuri diduga banyak melakukan pelanggaran kode etik KPK.Terbaru, ia diduga terlibat kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dengan begitu, Firli Bahuri harus melakukan pemeriksaaan di Bareskrim Polri.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
"Persiapan bahan-bahan kan dia buat materai membuat eksposisi menyusun semua hasil temuan dalam penelitian itu itu semua disiapkan," ujar Nurrahman.
Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, akan melakukan gelar perkara tersangka kasus chat pornografi Firza Husein pada Selasa (6/6). Keterangan itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III.
"Firza-nya sendiri berkasnya sudah diserahkan kepada kejaksaan sedang diteliti. Apakah sudah memenuhi unsur-unsur atau memenuhi syarat seperti dinyatakan lengkap," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/6).
Dia mengungkapkan, nantinya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) akan meminta jajaran Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk melakukan gelar perkara. Kejaksaan Agung akan melihat secara objektif penanganan kasus itu.
"Jadi Jampidum minta kepada jajaran Jaksa peneliti di Kejati untuk mengekspose atau menggelar perkaranya di depan Jampidum Kejagung. Kita tentunya akan melihat secara objektif sejauh mana penanganan kasus itu dan hasil-hasilnya," terangnya.
Setelah gelar perkara, Kejaksaan Agung akan menilai apabila proses belum lengkap maka akan dikembalikan kepada polisi. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaAde mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSetelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKubu Haris mendebat soal waktu pemeriksaan dirinya dan Fatia sebagai terdakwa.
Baca Selengkapnya