Gelar razia, Polsek Tanah Abang tangkap 2 begal bawa pistol
Merdeka.com - Jajaran Polsek Tanah Abang menangkap dua orang begal di kawasan Jakarta Pusat. Kedua pelaku bernama Dedi dan Deni Satrojoyo, berasal dari Sumatera Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Mustakim menjelaskan, saat itu anggotanya sedang melakukan operasi Cipta Kondisi di Jalan KS Tubun Raya.
"Awalnya kita lagi operasi cipkon di TKP, sekira pukul 00.30 WIB. Lalu dua pria ini justru kabur dan dikejar petugas," katanya melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Selasa (23/5).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
Petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku. Dari pelaku, petugas menemukan barang bukti yang diduga untuk melakukan aksi kekerasan atau pembegalan.
"Dua laki-laki ini diduga melakukan pencurian motor dengan membawa senjata api rakitan jenis revolver yang diselipkan dipakaiannya," katanya.
"Kita juga amankan motor Suzuki Satria B 4606 SBU yang diduga hasil curian, kunci leter T dan 12 mata kunci lainnya, obeng, gunting, tang, pahat, dan empat peluru tajam," sambungnya.
Saat ini, lanjutnya, petugas masih mendalami kasus tersebut.
"Mereka kena Pasal 365 dengan ancaman penjara lima tahun penjara," pungkasnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia menyebut, dua orang terduga teroris yang diamankan itu yakni dari Sulawesi Tengah dan Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKorban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaPenangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di salah satu kontrakan.
Baca SelengkapnyaAswin belum menjelaskan lebih rinci penangkapan teroris yang berlangsung di Bekasi itu.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaGuna menanggulangi aksi kejahatan begal dan geng motor, Edy Rahmayadi membekali personel Satpol PP Pemprovsu dengan 'senjata'.
Baca SelengkapnyaProses penyidikan masih terus dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri.
Baca SelengkapnyaTersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui apa motif dari dua anggota tersebut yang ikut dalam aksi penyerangan tersebut.
Baca SelengkapnyaDensus 88 pastikan dua tersangka terduga teroris di Jakbar tidak ada kaitannya dengan teroris HOK yang ditangkap di Batu, Malang
Baca SelengkapnyaBaku tembak antara pelaku dan polisi terus terjadi saat kejar-kejaran.
Baca SelengkapnyaAde Ary menerangkan pada saat melancarkan aksinya, ada empat orang pelaku.
Baca Selengkapnya