Gelar Sunat Massal Ilegal, 6 Warga Malaysia Dideportasi dari NTT
Merdeka.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendeportasi enam warga Malaysia, Senin (21/10). Enam warga Malaysia ini diamankan petugas Imigrasi Kupang, saat melaksanakan pengawasan keimigrasian di Hotel Sumba Sejahtera Tampilkan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kamis (17/10).
Enam warga Malaysia dideportasi berinisial AMI pria 58 tahun, SBS pria 62 tahun yang berprofesi sebagai dokter umum, MH pria 63 tahun pensiun perawat, MZO pria 57 pensiun guru, MFA pria 24 tahun dan ZB pria 55 tahun pekerjaan wiraswasta.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Narsepta Hendi mengatakan, pihak Imigrasi mendapat informasi dari masyarakat bahwa enam warga Malaysia tersebut sedang melakukan sunatan massal tanpa mengantongi izin resmi.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
"Mereka melakukan sunatan massal di Kabupaten Sumba Timur, Sumba Tengah, dan Sumba Barat Daya tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan setempat. Setelah petugas kami melakukan pengawasan ternyata betul mereka tidak mengantongi izin tersebut," ungkapnya.
Menurut Narsepta, enam orang warga negara Malaysia ini masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali, pada (11/10) lalu, dengan izin tinggal Bebas Visa Kunjungan (BVK) selama 30 hari.
Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dan pemeriksa dari Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur, melakukan pemeriksaan bersama pada Sabtu (19/10), di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang I Gusti Nyoman Rachmat Taufiq yang dihubungi secara terpisah mengatakan, pemeriksaan bersama tersebut adalah wujud sinergi lintas instansi untuk mencegah dampak negatif keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia.
"Memang benar sunatan masal gratis itu hal yang positif. Namun demikian ada prosedur yang harus dipenuhi. Aturan dibuat sedemikian rupa bukan untuk mempersulit. Ini semata-mata untuk melindungi masyarakat dari potensi mal praktek tenaga kesehatan asing," katanya.
Nyoman menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara keimigrasian enam warga negara Malaysia tersebut memenuhi unsur pasal 75 angka 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Jadi mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan selama enam bulan, karena tidak menaati peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan," ujarnya.
Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Senin (21/10), pukul 13.30 WIB di bawah pengawalan Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian.
Enam WN Malaysia tersebut dideportasi kembali ke negaranya menggunakan penerbangan Air Asia QZ 226 tujuan Penang Malaysia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencari suaka itu dibawa ke gedung Direktorat Jenderal Imigrasi untuk didata.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PJTKI yang sementara dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaKetiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.
Baca SelengkapnyaKelima jemaah asal embarkasi Surabaya tersebut diamankan lantaran menggunakan jasa pendorong kursi roda ilegal.
Baca SelengkapnyaKedatangan Etnis Rohingya di Aceh Barat Didalangi Warga Lokal
Baca SelengkapnyaTiga pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan warga Kota Lhokseumawe, masing-masing berinisial RM (50), HU (41) dan DA (25).
Baca SelengkapnyaPodus yang dipakai para pelaku merupakan praktir terbaru dalam kejahatan menyelundupkan orang ke Australia.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menyelundupkan 12 paspor itu atas perintah seorang WN Malaysia lainnya dengan upah Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaTujuh pekerja seks terjaring razia di bekas lokalisasi Gunung Sampan Situbondo bukan warga lokal. Ini sosoknya.
Baca SelengkapnyaHal ini kemudian menjadi tantangan tersendiri bagi imigrasi untuk mengidentifikasi lokasi, waktu maupun pelaku kejadian.
Baca Selengkapnya