Geledah Mobil Tidak Bertuan, Polisi di Palembang Temukan Benih Lobster Rp11 miliar
Merdeka.com - Polisi menemukan 70.407 benih lobster senilai Rp11 miliar di sebuah mobil minibus tidak bertuan bernomor polisi BG 2815 YK. Kapolrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, peristiwa penemuan tersebut bermula saat polisi mendapatkan laporan dari warga setempat yang curiga dengan mobil merek Daihatsu Xenia berwarna silver yang terparkir di Jalan PMD Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarame.
Lalu dari laporan tersebut satuan reserse kriminal (Satreskrim) ke lokasi untuk memeriksa mobil yang dicurigai itu.
"Sebelum diperiksa mobil diawasi terlebih dahulu, dengan harapan pemiliknya datang (mengambil mobil)," kata Irvan, Jumat (20/8). Dikutip dari Antara.
-
Siapa yang menemukan lobster biru? Dalam pengakuannya, Haass memperkirakan bahwa lobster tersebut berusia sekitar 10 tahun. Ia juga mengatakan, 'Ini penemuan yang langka. Saya pasti ingin melepaskannya kembali ke laut, dan Anda dapat melihat di salah satu video yang ditangkap oleh nelayan lain sebelumnya dan mencetak ekornya dua kali, jadi dia tidak bisa disimpan.'
-
Dimana lobster biru ditemukan? Meskipun jarang ditemukan, beberapa nelayan di pantai Maine, Amerika Serikat melaporkan menangkap lobster biru dalam beberapa tahun terakhir.
-
Bagaimana lobster biru ditangkap? Sebagai seorang nelayan sejak 2013, Haass menyampaikan keberuntungannya dan keistimewaan menemukan lobster biru dalam perangkapnya.
-
Dimana mobilnya ditemukan? Armunanto mengatakan, BH berusaha melacak posisi kendaraan miliknya. Kebetulan, mobil terpasang GPS tracker. Alhasil, terdeteksi kendaraan berada di kawasan Banten.
-
Lobster biru itu apa? Lobster biru sangat langka. Diperkirakan peluang menangkap lobster biru hanya sekitar satu banding dua juta, sehingga dianggap sebagai spesies yang sangat langka.
-
Bagaimana mobilnya ditemukan? Armunanto mengatakan, BH berusaha melacak posisi kendaraan miliknya. Kebetulan, mobil terpasang GPS tracker. Alhasil, terdeteksi kendaraan berada di kawasan Banten.
Setelah hampir semalaman petugas mengawasi mobil namun pemilik yang diharapkan tak kunjung datang sampai akhirnya petugas menggeledah mobil tersebut.
Petugas mendapati dalam mobil itu menyimpan 13 kotak yang berisikan 70.407 benih lobster yang penggunaannya diatur undang-undang.
"Lalu mobil dan ribuan lobster itu diamankan menjadi barang bukti ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut, diduga benih ini dijualbelikan," ujarnya.
Menurutnya, setelah diperiksa lebih lanjut ribuan benih lobster tersebut terdiri dari jenis lobster mutiara sebanyak 7.623 ekor dan 62.784 lobster pasir. Semuanya dikemas dalam kantong plastik dan tersimpan rapi di 13 kotak besar.
Masing-masing untuk benih lobster Mutiara bernilai jual sekitar Rp200 ribu per ekor, total mencapai Rp1,5 miliar lebih, sementara benih lobster jenis pasir sebanyak 62.784 ekor, berkisar harga Rp150 ribu per ekor dengan total nilai Rp9,4 miliar lebih.
"Total kerugian negara mencapai Rp11 miliar," ungkapnya.
Merujuk pada aturan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 Pasal 7, berisi tentang pengaturan penangkaran pengeluaran BBL harus berukuran di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram.
Pemilik benih lobster ini melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
"Kini kami masih mengejar pelakunya," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pengawas Data dan Informasi Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang Erik Ariyanto, mengatakan, benih lobster tersebut diyakini berasal dari Provinsi Lampung.
Lalu nantinya seluruh benih lobster tersebut akan dikembalikan ke habitatnya aslinya tersebut. Mengingat bibit lobster rentan mati.
"Segera nantinya kita lepasliarkan ke habitatnya," tandasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku membawa 20 kotak stereofoam berisi benih lobster.
Baca SelengkapnyaPangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.
Baca SelengkapnyaPolisi Setop Kijang Innova Angkut 50.000 Lebih Benur Senilai Rp6 M di Palembang
Baca SelengkapnyaPihak berwenang berhasil mengamankan 6 pekerja packing beserta barang bukti benih lobster.
Baca SelengkapnyaKeberhasilan tersebut merupakan hasil kerjasama dengan aparat penegak hukum yang telah menggagalkan penyelundupan sebanyak 24 kali di 11 lokasi.
Baca SelengkapnyaPolisi akan melakukan pendalaman terkait tempat-tempat pemasok BBL yang berpotensi saling berkaitan.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan 34.222 ekor benih lobster tujuan Singapura digagalkan petugas Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaPetugas juga menangkp seorang pria berinisial EB (61) asal Jawa Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan 99.250 benih lobster ke Vietnam, digagalkan petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dua kurir, S (35) dan M (42), pun turut ditangkap.
Baca SelengkapnyaKKP Gelar Operasi Penyelundupan Benih Bening Lobster, Potensi Rugikan Negara hingga Rp30 Triliun
Baca Selengkapnya174 Ribu benih lobster nyaris diekspor secara ilegal ke Singapura. Beruntung upaya tersebut berhasil digagalkan.
Baca SelengkapnyaSelundupkan Benih Lobster, 3 Orang Ditangkap Polisi di Bogor
Baca Selengkapnya