Geledah Rumah Pengedar Narkoba di Ciputat, Polisi Temukan Sejumlah Senjata Api
Merdeka.com - Petugas Polres Tangerang Selatan mengungkap pengedar narkoba jenis sabu dan ganja yang bersenjata api berinisial CMR (27) di kawasan Petukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Awalnya petugas Opsnal Polsek Ciputat menerima informasi adanya peredaran narkoba dilengkapi senjata api pada Kamis (31/10)," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan saat dikonfirmasi di Jakarta dilansir Antara, Selasa (5/11).
Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal Polsek Ciputat mengamankan tersangka CMR dan menggeledah kediamannya dengan menemukan beberapa barang bukti.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Senjata apa yang digunakan pelaku? Terkait dengan senjata api yang dibawa pengemudi mobil tersebut, Kompol Margono mengatakan bahwa senjata yang digunakan pelaku diduga hanya senjata mainan.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Apa saja jenis senjata yang ditemukan? 'Kapak dapat digunakan sebagai alat atau senjata. Fungsi terakhir juga berlaku untuk mata tombak,' kata Trefný.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang mengeluarkan pistol? Saat pelaku mengeluarkan senjata api, warga yang berkerumun di sekitar lokasi kejadian langsung berlarian karena ketakutan.
Dari penggeledahan itu, petugas menyita tiga pucuk Win Gun 733 yang telah diubah menjadi senjata api Kaliber 22 LR, satu unit RCF M 1911 model FN dan dua unit Win Gun non-aktif.
Kemudian, 18 butir peluru Kaliber 22 LR, tiga butir peluru Kaliber 38, empat buah selongsong kuningan, enam buah selongsong baja, dua buah laras baja, tujuh buah as baja, tiga buah handgrip, satu buah sigmat penggaris, satu buah "quick loader", dan perkakas terdiri dari satu buah rahim penjepit, satu palu kecil, serta satu obeng.
Selain itu, tersangka juga memiliki tiga paket plastik klip bening berisi sabu seberat 10,10 gram dan satu paket ganja sebanyak 2,53 gram.
Tersangka CMR diancam Pasal 114 (2) subsuder 112 (2) subsiber Pasal 111 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan kepemilikan senjata api rakitan sebagaiman diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU Daruta RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pria lansia berinsial HE (67) yang diduga sebagai dukun santet di Ciputat Timur, Tangerang Selatan diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaDari puluhan senjata dibongkar polisi dan TNI itu, beberapa senjata di antaranya merupakan hasil modifikasi.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra mengaku keberatan atas dakwaan tersebut.
Baca SelengkapnyaTeka-teki temuan 12 senjata api di rumah dinas Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo masih menyimpan tanda.
Baca SelengkapnyaKasus MG terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaTiga polisi terlibat penjualan senjata api ilegal tersebut sudah ditangani Biro Paminal.
Baca SelengkapnyaJaksa berkeyakinan, Dito telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Baca SelengkapnyaKPK menemukan 15 unit senjata dan peluru tajam untuk senapan laras panjang serta peluru tajam 9 MM.
Baca SelengkapnyaPenyelidikan legalitas belasan senpi itu diambil alih Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaSenjata api tersebut diketahui mempunyai surat izin.
Baca SelengkapnyaISESS Ingatkan Kepemilikan Senpi Ilegal Lebih Besar dari Pemerasan
Baca SelengkapnyaBelakangan beredar kabar pistol Dito Mahendra milik Perwira Menengah Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya