Gerebek Hiburan Malam, Satpol PP Surabaya Temukan Pengunjung Penuh Tanpa Jaga Jarak
Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur menggerebek sebuah tempat hiburan malam di Surabaya pada Rabu (30/12) malam. Hasilnya, ratusan orang baik pria mau sejumlah wanita seksi yang sedang asyik berpesta minuman keras (miras) langsung bubar.
Lokasi yang digerebek adalah klub malam Holywings Gold di Jalan Basuki Rachmat Surabaya. Di lokasi tersebut, Satpol PP bersama dengan tim Satgas Covid-19 Jatim mendapati ratusan pengunjung yang asyik berpesta minuman keras.
"Di Holywings ini memang ada pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang sangat luar biasa. Kapasitasnya mencapai 200 orang. Nampaknya tidak ada pembatasan 50 persen dan pengunjung penuh. Di sini ada kerumunan dan tidak ada jaga jarak," kata Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa, Rabu (31/12) malam.
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Apa yang dilakukan selama penutupan? Selama penutupan kami memastikan tidak ada pendaki yang melintas terutama yang merayakan malam pergantian tahun di puncak Gunung Gede, karena patroli digencarkan agar tidak ada oknum pendaki nakal yang naik melalui jalur ilegal,' katanya.
-
Bagaimana cara penutupan TPA Piyungan? Penutupan ini ditandai dengan peletakan batu pertama pembuatan pagar TPA dan penanaman vegetasi.
-
Bagaimana kontrol BNPT terhadap tempat ibadah? Mekanisme kontrol itu bisa tumbuh dari pemerintah beserta masyarakat.
-
Bagaimana cara polisi mengamankan TPS? 'Kami tempatkan dua personel Polri dan empat Linmas untuk pengamanan TPS sangat rawan. Selain itu, kepolisian bersama rekan-rekan Kodim terus melakukan pemantauan,' jelas dia.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
Terkait hal itu, pihaknya pun melakukan tindakan tegas dengan menutup tempat tersebut dan menunjukkan pada pengelola atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukannya.
"Kami tetap tindak tegas sesuai ketentuan Perda No 2 Tahun 2020 dan Pergub No 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019," tambahnya.
Selain pelanggaran protokol kesehatan, pengelola klub juga dianggap telah melakukan pelanggaran aturan jam malam. Hal ini sesuai dengan aturan pembatasan jam malam yang ditetapkan mulai pukul 20.00 Wib untuk wilayah Surabaya.
"Malam ini kami masih uji coba karena besok (Kamis 31/12) akan ada penerapan jam malam mulai malam tahun baru ada pembatasan jam 20.00 WIB," jelasnya.
Mantan Pjs Bupati Blitar itu menyampaikan, penerapan jam malam juga merujuk pada surat edaran yang ditandatangani Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono dengan No. 736/ 24068 /013.4/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Libur Tahun Baru 2021 di Jawa Timur.
Dalam edaran itu penerapan jam malam ditetapkan mulai pukul 20.00-04.00 WIB, terhitung sejak 31 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jatim, Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio mengatakan, pihak legislatif mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Jatim yakni Pemprov Jatim bersama jajaran Polri dan TNI.
"Prinsipnya apa yg dilakukan pemerintah, khususnya tentang operasi yustisi penegakan disiplin prokes ini menurut kami sangat baik. Kami sangat mengapresiasi, karena tujuannya pasti untuk mempersempit ruang gerak bagi oknum-oknum yang kurang menyadari tentang bahaya pandemi Covid-19," ujarnya.
Ia berharap agar operasi yustisi dapat dilakukan secara terus menerus agar kedisiplinan warga lebih baik untuk menghindari penyebaran kluster baru. Selain operasi, ia juga menekankan pada jajaran Pemprov Jatim untuk tetap mensosialisasikan pada seluruh lapisan masyarakat tentang 3M (menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak)," tambahnya.
Secara khusus, purnawirawan jenderal bintang dua itu juga mengapresiasi Satpol PP Jatim yang terus menggelar operasi yustisi setiap malam sejak awal pandemi. Ia juga mengaku menerima laporan hasil operasi setiap harinya dari Kasatpol PP Jatim.
"Tetap semangat, lanjutkan! Semoga di tahun baru 2021 pandemi Covid-19 bisa selesai. Aamiin," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaSaat ditanya kapan proses penutupan resmi lokalisasi itu dilakukan, Satpol PP Denpasar akan mencari bukti-bukti kuat.
Baca SelengkapnyaSeorang satpam tempat hiburan malam di Ruko Union Thamrin, Kawasan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, berinisial MT (37), tewas ditikam pengunjung, Rabu (6/9).
Baca SelengkapnyaPenertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan pelajar yang tak sekolah dan mesum di gedung kosong.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaPatroli dilakukan ke sejumlah lokasi di wilayah Sukabumi dengan tujuan memberi rasa aman
Baca SelengkapnyaSatpol PP mengundang pihak sekolah sebagai pendamping, untuk mengetahui apa yang tengah dilakukan siswanya.
Baca SelengkapnyaSatpol PP juga mengamankan minuman keras atau beralkohol di salah satu tempat hiburan malam (THM).
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaEmpat orang telah diamankan. Polisi juga meminta pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri.
Baca SelengkapnyaVideo sepasang anak muda melakukan tindakan asusila dalam gazebo kafe di kawasan Pantai Sigandu Kabupaten Batang viral di media sosial.
Baca Selengkapnya