Gerindra ingin RUU Kamnas segera dibahas dan disahkan DPR
Merdeka.com - Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sebaiknya RUU Kamnas segera dibahas dan disahkan oleh pihak legislatif, karena sudah masuk Prolegnas selama bertahun-tahun.
Dia menilai, kalau RUU ini akan dibahas, pihak legislatif tidak perlu ikut-ikutan mengalami 'phobia' mengenai kembalinya fungsi militer seperti di era Orde Baru.
“Faktanya, berkali-kali kita menemui situasi sulit karena ketiadaan peran militer untuk ikut menyelesaikan krisis yang terjadi,” ujar Dasco saat dihubungi pada Minggu (1/5) malam.
-
Kenapa DPR khawatir dengan tindakan polisi? 'Ini berbahaya sekali kalau benar terjadi. Jangan sampai ada jajaran di bawah melakukan intimidasi terhadap siapa pun, apalagi ada kaitannya dengan konteks kepemiluan.'
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Bagaimana DPR ingin cegah pelecehan? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Mengapa DPR RI mengajak komitmen bersama? Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin tekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan Asia Tenggara.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa yang didukung DPR? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
Anggota komisi III itu menilai, pentingnya hal ini terlihat dari bagaimana pemerintah yang kerepotan saat menangani Aceh pascatragedi tsunami pada 2004 silam.
Kala itu, lanjut Dasco, bantuan yang datang dari delegasi-delegasi militer asing nyatanya malah dikoordinir oleh Kementerian Sosial, dan bukan oleh TNI seperti pada fatsun politik internasional.
“Begitu juga saat ini, ketika terjadi gangguan terorisme yang mengarah pada penguasaan teritori seperti kelompok Santoso di Poso, pemerintah terlihat seperti bingung sendiri," ujar Dasco.
"Disatu sisi perlu mengerahkan kekuatan militer yang besar untuk menumpas teroris, di sisi lain tidak ada aturan hukum yang memayunginya,” katanya menambahkan.
Dasco menilai, ketakutan-ketakutan bahwa UU Kamnas akan menghambat proses demokratisasi haruslah dihilangkan. Sebab, para anggota dewan akan membahas isi dari UU tersebut secara pasal per pasal.
Dirinya menegaskan, mulai bulan Mei 2016 ini fraksinya juga akan memberi kesempatan kepada masyarakat, untuk secara khusus menyampaikan aspirasi soal RUU Kamnas ini dengan mendatangi Fraksi Gerindra di DPR atau DPP Partai Gerindra.
“Publik tinggal memberi masukan pasal-pasal mana yang bertentangan dengan demokrasi, atau bahkan pasal-pasal mana yang rentan dijadikan alat kekuasaan,” ujar Dasco.
“Setelah cukup banyak aspirasi yang masuk, pada awal Juni mendatang Gerindra akan mengadakan Simposium soal RUU Kamnas. Prinsipnya kita harus segera memiliki UU Kamnas, namun kita tidak ingin UU Kamnas tersebut menghambat demokrasi dan menjadi alat kekuasaan,” pungkasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaGanjar mengakui perumusan payung hukum perampasan aset memang tidak mudah.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu pengesahan RUU Kesehatan setelah mendengarkan pendapat dua fraksi yang menolak yaitu Demokrat dan PKS.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaPadahal, RUU Masyarakat Adat sudah dibahas selama 15 tahun terakhir
Baca SelengkapnyaDjarot khawatir RUU tersebut bisa menyingkirkan hakim-hakim MK.
Baca SelengkapnyaDPR RI menargetkan pengesahan RUU DKJ sebelum pencoblosan Pilkada 2024, apa alasannya?
Baca SelengkapnyaAgenda Paripurna RUU Kesehatan akan diwarnai aksi unjuk rasa tenaga kesehatan dari lima organisasi profesi.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca Selengkapnya