Gerindra tuding kasus suap Kalapas Sukamiskin akibat Kemenkum HAM abai
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menilai kasus suap melibatkan kepala lembaga pemasyarakatan bukan hanya terjadi saat Kemenkum HAM dipimpin Yasonna Hamonangan Laoly. Menurut dia, kasus suap seperti menyeret Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, juga terjadi saat Kemenkum HAM dipimpin Amir Syamsuddin.
"Tidak menyelesaikan masalah karena sebelum Menkum HAM sekarang juga terjadi kan di zaman Amir Syamsudfin di zaman siapa, ya Patrialis," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7).
Menurut Desmond, penyebab utama dari kasus ini bukan hanya masalah sistem. Tetapi juga diakibatkan oleh mental para penjaga Lapas yang kurang baik.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam pungli di Lapas Cebongan? Kepala Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan, Kelik Sulistyanto mengakui memang ada oknum yang diduga melakukan pungli.
-
Apa saja faktor internal penyebab pelanggaran HAM? FAKTOR INTERNAL 1. Intoleransi Intoleransi menjadi salah satu faktor penyebab pelanggaran HAM yang paling umum terjadi. Di Indonesia, perbedaan seharusnya justru menjadi penguat dan pemersatu bangsa. 2. Tak Memiliki Kesadaran HAM Faktor penyebab pelanggaran HAM yang berikutnya adalah kurangnya kesadaran HAM. Maka dari itu, penting bagi kita untuk senantiasa memahami dan mengetahui secara jelas mengenai pendidikan HAM hingga menghormati hak orang lain. 3. Minim Empati Sementara itu, minimnya rasa empati terhadap orang lain juga dapat menjadi faktor penyebab pelanggaran HAM. Karena tidak memiliki empati, seseorang lantas tega menyakiti orang lain dan melakukan perbuatan keji.4. Kondisi Ekonomi Kondisi ekonomi yang tak baik pada seseorang juga dapat memicu terjadinya pelanggaran HAM. Seseorang dengan kondisi keuangan yang buruk, cenderung dapat berpotensi untuk melakukan perbuatan keji terhadap orang lain. 5. Kondisi Psikologis Selanjutnya, kondisi psikologis seseorang yang buruk juga dapat menjadi salah satu faktor penyebab pelanggaran HAM. Psikologis seseorang yang kurang sehat, maka dia pun juga cenderung mudah melakukan perbuatan buruk dan jahat terhadap orang lain.
-
Apa masalah utama yang dihadapi penjara di Jawa Tengah? Hampir semua lapas dan rutan yang kami kelola sudah over kapasitas. Rata-rata setiap lokasi rutan dan lapas penghuninya sudah over sampai 60 persen, ada juga yang over 50 persen.
-
Apa masalah kesehatan mental di Indonesia? Masalah kesehatan mental merupakan salah satu momok yang bisa sangat menakutkan.
"Ya ini masalah mental orang di dalamnya. Mental orangnya mental Lapas, pengawasan Lapas kan semuanya di situ," ungkapnya.
Meski begitu, politisi Partai Gerindra ini menambahkan, mekanisme pengawasan Lapas perlu diperbarui. Karena penjaga pimpinan Lapas yang menerima suap dari tahanan, kata dia, bisa menjadi cerminan yang sangat buruk.
"Ini kan. Cermin buruk Lapas yang ada di republik ini. Berarti ada perdagangan Lapas ada keuntungan yang dinikmati oleh penjaga Lapas. Apa ini sepengetahuan kementerian atau tidak? kok berulang-ulang berarti abai kementeriannya," ucapnya.
Seperti diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein sebagai tersangka suap. Selain Wahid, tiga orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status penangan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7).
Keempat tersangka dibagi menjadi dua peran. Yakni sebagai pihak pemberi dan penerima.
"WH sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan sejak Maret 2018. Dan HND sebagai staf WH," beber Saut.
Kemudian, dua tersangka lainnya berperan yakni sebagai pemberi. "Sedangkan, diduga sebagai pemberi yakni FD, narapidana kasus korupsi dan AR narapidana kasus pidana umum atau tahanan pendamping FD," ungkapnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Benny K Harman menyindir pedas Kementerian Hukum dan HAM ketika rapat kerja bersama, Rabu (12/6)
Baca SelengkapnyaWahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.
Baca SelengkapnyaMayoritas kematian mereka tak wajar, bahkan sengaja dibunuh.
Baca SelengkapnyaMenurut Kemenkumham, saat ini ada sebanyak 135.823 orang yang mendekam di lapas se-Indonesia, terdiri atas 21.198 orang tahanan dan 114.625 orang narapidana.
Baca SelengkapnyaVideo itu sebelumnya disebar petugas lapas yang kini mendapat sanksi mutasi.
Baca SelengkapnyaKedelapan warga binaan itu terindikasi membantu pegawai berinisial M.
Baca SelengkapnyaGaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas kini langsung dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer di Puspom TNI AU.
Baca SelengkapnyaWahyu mengklaim bakal menyelesaikan masalah polisi korupsi.
Baca SelengkapnyaKomisi antirasuah itupun mengingatkan bahwa dugaan korupsi di lapas juga dapat terjadi.
Baca SelengkapnyaKapolsek harusnya meminta izin ke kejaksaan jika mau membawa tahanan titipan itu keluar sel.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya sedang berusaha untuk mencari jalan keluar permasalahan kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas)
Baca Selengkapnya