Gibran Siapkan Posko Aduan Pembayaran THR
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 kepada pekerja secara penuh seiring membaiknya perekonomian tanah air. Pembayaran THR juga tidak boleh dicicil seperti tahun sebelumnya.
Guna mengantisipasi munculnya permasalahan atau sengketa antara buruh dan perusahaan terkait pencairan THR, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membuka posko pengaduan pembayaran THR.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berharap posko pengaduan THR bisa mengantisipasi permasalahan pembayaran THR yang muncul. "Ada, ada (posko pengaduan). Tiap tahun kan ada terus, tenang aja," ujar Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (5/4).
-
Bagaimana THR menjadi hak ekonomi? Akhirnya, ketika Ahem Erningpradja menjadi Menteri Perburuhan, ia mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1961 yang menegaskan bahwa THR merupakan hak ekonomi bagi buruh swasta.
-
Kapan orang biasanya bagi THR Lebaran? Idul Fitri yang akan tiba dalam kurun waktu kurang dari dua bulan ini merupakan saat yang sangat dinantikan oleh umat Islam.
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong peningkatan produktivitas pekerja dengan aturan pengupahan? 'Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,' ujarnya.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
Beri Solusi
Gibran menegaskan, pemberian THR harus sesuai aturan yang ada. Namun ia belum mengetahui apakah ada perusahaan di wilayahnya yang tidak mampu membayarkan THR.
"Coba kita lihat ya. Perusahaan apa yang belum bisa? Ada laporan to, dari serikat pekerja atau apa?" ucapnya.
Gibran berjanji akan segera berkoordinasi jika ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR, sehingga bisa dicarikan solusi.
"Nanti coba tak koordinasi. Kalau ada perusahaan yang seperti itu coba nanti kita follow up lah ya," katanya.
Panggil Perusahaan
Putra sulung Presiden Jokowi menambahkan, jika ditemukan perusahaan yang tidak mampu membayar THR, ia akan memanggil kedua belah pihak. Baik pemilik perusahaan maupun karyawan.
"Kita panggil dua belah pihak. Mungkin ada kesulitan atau terdampak covid atau apa, ya harus kita cari jalan tengah. Biasanya sudah disiapkan oleh dinas terkait kok," katanya lagi.
"Kayak biasanya, dari tahun ke tahun kan gitu terus, tenang aja," imbuhnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaTHR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaTHR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaPembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaMenteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.
Baca SelengkapnyaPosko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca SelengkapnyaPemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca Selengkapnya