Giliran gabungan ulama Sumsel polisikan Sukmawati terkait puisi
Merdeka.com - Meski sudah menyampaikan maaf, Sukmawati Soekarnoputri tetap dilaporkan ke polisi. Kali ini, dia dipolisikan oleh gabungan ormas dan ulama di Sumatera Selatan karena puisinya berjudul 'Ibu Indonesia' dinilai menyinggung umat Islam.
Koordinator pelapor, Habib Mahdi Muhammad Syahab mengungkapkan, permintaan maaf yang disampaikan putri proklamator RI Soekarno tersebut tidak bisa menghapuskan pidana yang dilakukan. Oleh karena itu, dia meminta aparat kepolisian memproses laporan ini.
"Permintaan maaf bisa saja jadi pertimbangan hukum, tapi tidak bisa meloloskan jeratan hukum," ungkap Habib Mahdi saat melaporkan ke SPKT Polda Sumsel, Kamis (5/4).
-
Kenapa Suratul Padli dan istrinya lapor ke Polda NTB? 'Kami mendampingi korban untuk minta penjelasan, siapa yang mencatut nama korban ini, tetapi sampai sekarang tidak ada tanggapan sehingga korban memilih untuk melaporkan ke Polda NTB,' kata Anton.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang digugat Wulan Guritno? Puncak dari liku-liku perjalanan cinta Wulan adalah gugatannya terhadap Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang Kartika Putri minta maaf? Untuk semuanya, aku meminta maaf lahir dan batin atas segala kesalahan yang aku perbuat, baik disengaja maupun tidak aku sengaja. Aku hanyalah manusia biasa yang banyak salah dan dosa,' tulis Kartika Putri.
-
Apa yang Kartika Putri minta maaf? Untuk semuanya, aku meminta maaf lahir dan batin atas segala kesalahan yang aku perbuat, baik disengaja maupun tidak aku sengaja. Aku hanyalah manusia biasa yang banyak salah dan dosa,' tulis Kartika Putri.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
Dia mengibaratkan pelaku pembunuhan yang menyampaikan permintaan maaf setelah berbuat kejahatan lalu proses hukumnya tidak dilanjutkan, maka ada kemungkinan dia akan mengulangi perbuatannya.
"Begitu juga dengan kasus yang dilakukan Sukmawati, walaupun sudah minta maaf tapi proses hukumnya harus tetap jalan," ujarnya.
Dikatakannya, puisi yang ditulis dan dibacakan Sukmawati dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018 beberapa waktu yang lalu patut diduga mencederai nilai-nilai Bhineka Tunggal Ika. Yang paling tersinggung isi puisi tersebut adalah umat Islam karena menyangkut tiga hal, yakni syariat Islam, azan, dan hijab.
"Kami sayangkan putri pendiri bangsa Indonesia seperti itu. Tiga hal yang sangat sakral bagi umat Islam itu tak perlu diungkapkan, apalagi dalam forum yang tidak penting," tegasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto memerintahkan Kapolres Wisnu untuk memeriksa anggotanya, Bripka Mochamad Nuril Huda beserta istrinya.
Baca SelengkapnyaDia melihat, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Suswono terkait ucapan tersebut.
Baca SelengkapnyaVideo tersebut viral dan menimbulkan kontroversi di media sosial lantaran membawa nama organisasi Muhammadiyah.
Baca SelengkapnyaLuluk Sofiatul Jannah alias Luluk Nuril menjadi sorotan, usai memarahi keras siswi magang di sebuah swalayan.
Baca SelengkapnyaGurun meminta agar kepolisian segera memeriksa Oklin dan menetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKartika Putri meminta maaf kepada publik soal pernyataannya tentang capres mengaji.
Baca SelengkapnyaIbu Bhayangkari yang viral usai maki-maki siswi SMK magang akhirnya meminta maaf.
Baca SelengkapnyaMereka sudah menahan diri selama 3x24 jam untuk menunggu Zulhas meminta maaf.
Baca SelengkapnyaBPIP Yudian Wahyudi Kembali menjadi sorotan publik usai membuat aturan bagi Paskibraka putri yang beragama Islam melepas jilbab saat pengukuhan di IKN.
Baca SelengkapnyaLuluk Sofiatul, istri Polisi dari Polres Probolinggo banjir kecaman dan sorotan usai memaki seorang Siswi SMK di pusat perbelanjaan di Kota Probolinggo.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Ormas Betawi Bangkit, David Darmawan mengatakan telah mengadukan Suswono ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaAulia Rakhman pun dikenakan pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
Baca Selengkapnya