Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Golkar minta publik sabar soal uji materi masa jabatan presiden dan Wapres

Golkar minta publik sabar soal uji materi masa jabatan presiden dan Wapres Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Sekretaris Dewan Pembina Partai Golkar Hafiz Zawawi meminta publik bersabar terkait adanya upaya uji materi terhadap UU Pemilu terkait batas masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden agar Wapres Jusuf Kalla dapat kembali maju di Pilpres 2019. Menurutnya, sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi, maka ketentuan Pasal 7 Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 tetap demikian adanya.

Dia mengatakan dalam pasal 7 UUD 1945 itu tertulis Presiden atau Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan itu kemudian dituangkan dalam UU Pemilu.

"Dengan demikian kita tunggu saja dengan sabar keputusan MK tentang uji materi berkaitan dengan periode jabatan Presiden atau Wakil Presiden tersebut. Tidak perlu berpolemik yang akan menimbulkan kegaduhan berkepanjangan," ujar dia, dilansir Antara, Kamis (7/6).

Dia mengatakan sebaiknya jajaran Partai Golkar lebih berkonsentrasi dalam pemenangan Pemilu Legislatif 2019 yang merupakan tujuan strategis partai untuk mengukuhkan diri dalam pemerintahan dan kenegaraan 2019-2024.

Selain itu, seluruh kader dan caleg Golkar akan termotivasi jika Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dapat menjadi calon Wakil Presiden bagi Presiden Jokowi di Pilpres 2019.

"Jika Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dapat menjadi Cawapres mendampingi Jokowi sebagaimana usulan pengurus daerah, tentu akan memberikan semangat dan motivasi para kader yang akan mendorong sinergi dan sinkronisasi antara pileg dan pilpres," katanya.

Sementara itu Anggota Majelis Etik DPP Partai Golkar Rully Chairul Azwar berpandangan permohonan uji materi UU Pemilu terkait masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden akan kecil kemungkinannya untuk dikabulkan MK. Sebab hal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

"Kecil kemungkinannya uji materi untuk dikabulkan sebab bertentangan dengan pasal 7 UUD 1945," jelas Rully.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Istana Contohkan Megawati dan SBY Pernah Kampanye untuk Partai
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Istana Contohkan Megawati dan SBY Pernah Kampanye untuk Partai

Istana meluruskan ucapan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Sepakati Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Bisa Dijabat Bergantian
Baleg DPR Sepakati Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Bisa Dijabat Bergantian

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyerahkan sepenuhnya kepada DPR.

Baca Selengkapnya
RUU DKJ Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Hasto PDIP: Kepala Daerah Harus Dipilih Rakyat
RUU DKJ Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Hasto PDIP: Kepala Daerah Harus Dipilih Rakyat

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai seharus gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh rakyat, usai tak menjadi ibu kota

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Isu Presiden Tiga Periode : Sudah Selesai, Enggak Bisa
Ganjar soal Isu Presiden Tiga Periode : Sudah Selesai, Enggak Bisa

Ganjar meyakini, rakyat saat ini mengharapkan timbulnya kesadaran hukum yang lebih baik.

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak Cs Soal UU Pilkada, Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir 2024
MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak Cs Soal UU Pilkada, Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir 2024

Ada tujuh kepala daerah mengajukan gugatan, dan kini mereka akan menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya
Respons Anies soal Draf RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Respons Anies soal Draf RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Komentar Anies Baswedan soal draf UU DKJ yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden

Baca Selengkapnya
Bamsoet: Tidak Ada Amandemen, Apalagi Merubah Sistem Pemilihan Presiden di MPR
Bamsoet: Tidak Ada Amandemen, Apalagi Merubah Sistem Pemilihan Presiden di MPR

Bamsoet membantah pihaknya telah memutuskan bahwa pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR

Baca Selengkapnya
Jokowi Buat Aturan Baru: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur
Jokowi Buat Aturan Baru: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur

Jokowi mengizinkan menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan kampanye dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya
Jokowi Setelah Pensiun sebagai Presiden: Jadi Rakyat Biasa, Kembali ke Solo
Jokowi Setelah Pensiun sebagai Presiden: Jadi Rakyat Biasa, Kembali ke Solo

Jokowi setelah pensiun sebagai Presiden: Jadi rakyat biasa, kembali ke Solo

Baca Selengkapnya
Moeldoko soal Presiden Boleh Kampanye & Memihak: Hukum Jangan Diukur Pakai Perasaan
Moeldoko soal Presiden Boleh Kampanye & Memihak: Hukum Jangan Diukur Pakai Perasaan

Moeldoko menjelaskan dalam UU Pemilu sudah diatur bahwa presiden, wakil presiden yang melakukan kegiatan kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecu

Baca Selengkapnya