Golkar minta publik sabar soal uji materi masa jabatan presiden dan Wapres
Merdeka.com - Sekretaris Dewan Pembina Partai Golkar Hafiz Zawawi meminta publik bersabar terkait adanya upaya uji materi terhadap UU Pemilu terkait batas masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden agar Wapres Jusuf Kalla dapat kembali maju di Pilpres 2019. Menurutnya, sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi, maka ketentuan Pasal 7 Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 tetap demikian adanya.
Dia mengatakan dalam pasal 7 UUD 1945 itu tertulis Presiden atau Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan itu kemudian dituangkan dalam UU Pemilu.
"Dengan demikian kita tunggu saja dengan sabar keputusan MK tentang uji materi berkaitan dengan periode jabatan Presiden atau Wakil Presiden tersebut. Tidak perlu berpolemik yang akan menimbulkan kegaduhan berkepanjangan," ujar dia, dilansir Antara, Kamis (7/6).
-
Bagaimana masa jabatan presiden diatur sebelum amandemen? Sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
-
Kenapa Pilkada dilakukan lima tahun sekali? Pelaksanaan Pilkada yang rutin ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengevaluasi dan memilih kembali pemimpin mereka berdasarkan kinerja selama masa jabatan sebelumnya.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Kapan pelantikan Presiden dan Wapres? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
-
Apa aturan utama pelantikan Presiden? Aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 didasarkan pada ketentuan-ketentuan undang-undang dan regulasi yang relevan.
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Dia mengatakan sebaiknya jajaran Partai Golkar lebih berkonsentrasi dalam pemenangan Pemilu Legislatif 2019 yang merupakan tujuan strategis partai untuk mengukuhkan diri dalam pemerintahan dan kenegaraan 2019-2024.
Selain itu, seluruh kader dan caleg Golkar akan termotivasi jika Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dapat menjadi calon Wakil Presiden bagi Presiden Jokowi di Pilpres 2019.
"Jika Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dapat menjadi Cawapres mendampingi Jokowi sebagaimana usulan pengurus daerah, tentu akan memberikan semangat dan motivasi para kader yang akan mendorong sinergi dan sinkronisasi antara pileg dan pilpres," katanya.
Sementara itu Anggota Majelis Etik DPP Partai Golkar Rully Chairul Azwar berpandangan permohonan uji materi UU Pemilu terkait masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden akan kecil kemungkinannya untuk dikabulkan MK. Sebab hal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.
"Kecil kemungkinannya uji materi untuk dikabulkan sebab bertentangan dengan pasal 7 UUD 1945," jelas Rully.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaIstana meluruskan ucapan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyerahkan sepenuhnya kepada DPR.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai seharus gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh rakyat, usai tak menjadi ibu kota
Baca SelengkapnyaGanjar meyakini, rakyat saat ini mengharapkan timbulnya kesadaran hukum yang lebih baik.
Baca SelengkapnyaAda tujuh kepala daerah mengajukan gugatan, dan kini mereka akan menjabat hingga 2024.
Baca SelengkapnyaKomentar Anies Baswedan soal draf UU DKJ yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden
Baca SelengkapnyaBamsoet membantah pihaknya telah memutuskan bahwa pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR
Baca SelengkapnyaJokowi mengizinkan menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan kampanye dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaJokowi setelah pensiun sebagai Presiden: Jadi rakyat biasa, kembali ke Solo
Baca SelengkapnyaMoeldoko menjelaskan dalam UU Pemilu sudah diatur bahwa presiden, wakil presiden yang melakukan kegiatan kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecu
Baca Selengkapnya