Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gudang pengoplos digerebek, 1.280 karung pupuk bersubsidi disita

Gudang pengoplos digerebek, 1.280 karung pupuk bersubsidi disita Gudang pengoplos pupuk urea digerebek. ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Penyimpangan pupuk bersubsidi di satu gudang di Desa Kota Rantang, Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara, terbongkar. Petugas menemukan 1.280 karung atau 64 ton pupuk urea bersubsidi dioplos menjadi nonsubsidi.

"Lokasi yang kita gerebek itu dijadikan tempat penjemuran. Setelah diberi cairan kimia, pupuk urea bersubsidi dijemur hingga berubah dari pink menjadi putih. Kemudian pupuk dipindah ke karung nonsubsidi dan dijual di pasaran," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar, Selasa (23/2).

Penggerebekan dilakukan personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Senin (22/2). Upaya itu dilakukan setelah mereka mengembangkan penangkapan truk mengangkut 24 ton pupuk di Jalan Lintas Sumatera beberapa waktu lalu.

Dari lokasi penggerebekan, petugas hanya menemukan seorang pemasok bersama tiga pekerja tengah melakukan penjemuran. Namun, berdasarkan pemeriksaan dilakukan, usaha ilegal yang sudah berlangsung 4 bulan itu dimiliki seseorang berinisial M. Dia dibantu 15 pekerja.

"Pelaku masih kita kejar," sambung Haydar.

Pupuk bersubsidi diselewengkan sebenarnya buat dikirim ke Aceh.

"Jadi, dari luar Sumut dibawa ke Desa Kota Rantang, Hamparan Perak, Deli Serdang, untuk dijemur dan dikemas lagi dan diedarkan di wilayah Sumut," sambung Haydar.

Polisi sudah menghitung kerugian dari tindak penyelewengan itu. Hanya dari 1.280 karung atau 64 ton pupuk bersubsidi, pelaku telah merugikan negara lebih dari Rp 208 juta.

Pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi ini dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 jo Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI No 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyalur Pupuk Subsidi Pertanian, Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1995 tentang Pengusutan Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Sita Lagi 2.254 Ton Gula Terkait Kasus Korupsi
Kejagung Sita Lagi 2.254 Ton Gula Terkait Kasus Korupsi

Penyitaan barang bukti gula dilakukan di Kantor PT SMIP yang terletak di Kota Dumai, Riau.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Pelaku Penyelewengan 25 Ton Pupuk Subsidi, Pupuk Indonesia Angkat Suara
Polisi Tangkap Pelaku Penyelewengan 25 Ton Pupuk Subsidi, Pupuk Indonesia Angkat Suara

Pupuk Indonesia siap menindak tegas apabila ada distributor dan kios resmi yang terlibat dan terbukti lakukan penyelewengan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Stok Pupuk Capai 1,7 Juta Ton di Akhir Tahun 2023, Setara 200 Persen Ketentuan Pemerintah
Stok Pupuk Capai 1,7 Juta Ton di Akhir Tahun 2023, Setara 200 Persen Ketentuan Pemerintah

Ketersediaan pupuk bersubsidi dan nonsubsidi ini setara dengan 200 persen dari ketentuan stok minimum yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Hati-hati, Anggota Polisi Diturunkan Bakal Tindak Pengoplos Beras
Hati-hati, Anggota Polisi Diturunkan Bakal Tindak Pengoplos Beras

Pengoplos beras akan dikenakan sanksi pidana Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ton Tepung Impor Tak Layak Konsumsi
Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ton Tepung Impor Tak Layak Konsumsi

Barang yang dimusnahkan meat & bone meal atau tepung daging dan tepung tulang

Baca Selengkapnya
Kejagung Geledah Kantor Kementerian LHK, terkait Kasus Apa?
Kejagung Geledah Kantor Kementerian LHK, terkait Kasus Apa?

Pihak Kejagung belum mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang menyasar

Baca Selengkapnya
Stok Pupuk Capai 200 Persen dari Ketentuan, Tebus Pupuk Subsidi Wajib Bawa KTP
Stok Pupuk Capai 200 Persen dari Ketentuan, Tebus Pupuk Subsidi Wajib Bawa KTP

Penebusan pupuk menggunakan KTP melalui sistem i-Pubers telah diimplementasikan Pupuk Indonesia.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Musnahkan 162.708 Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp165 Miliar
Bea Cukai Musnahkan 162.708 Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp165 Miliar

“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.

Baca Selengkapnya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya

Kejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.

Baca Selengkapnya
Kronologi Terbongkarnya Peredaran Pupuk Ilegal di Dumai Riau, 10 Ton Disita
Kronologi Terbongkarnya Peredaran Pupuk Ilegal di Dumai Riau, 10 Ton Disita

Kepolisian di sejumlah daerah gencar menggerebek praktik pupuk ilegal. Kebijakan itu untuk mendukung program 100 hari kerja Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Aksi Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Jateng Digagalkan, Modusnya Manfaatkan Kesulitan Petani
Aksi Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Jateng Digagalkan, Modusnya Manfaatkan Kesulitan Petani

Polda Jawa Tengah menggagalkan upaya penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi pemerintah.

Baca Selengkapnya