Gudang pengoplos digerebek, 1.280 karung pupuk bersubsidi disita
Merdeka.com - Penyimpangan pupuk bersubsidi di satu gudang di Desa Kota Rantang, Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara, terbongkar. Petugas menemukan 1.280 karung atau 64 ton pupuk urea bersubsidi dioplos menjadi nonsubsidi.
"Lokasi yang kita gerebek itu dijadikan tempat penjemuran. Setelah diberi cairan kimia, pupuk urea bersubsidi dijemur hingga berubah dari pink menjadi putih. Kemudian pupuk dipindah ke karung nonsubsidi dan dijual di pasaran," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar, Selasa (23/2).
Penggerebekan dilakukan personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Senin (22/2). Upaya itu dilakukan setelah mereka mengembangkan penangkapan truk mengangkut 24 ton pupuk di Jalan Lintas Sumatera beberapa waktu lalu.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang terlilit utang ratusan juta? Eko Pujianto merupakanpengusaha muda yang pernah mengalami keterpurukan karena terjebak utang ratusan juta.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi timah? Sebagaimana diketahui, sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
Dari lokasi penggerebekan, petugas hanya menemukan seorang pemasok bersama tiga pekerja tengah melakukan penjemuran. Namun, berdasarkan pemeriksaan dilakukan, usaha ilegal yang sudah berlangsung 4 bulan itu dimiliki seseorang berinisial M. Dia dibantu 15 pekerja.
"Pelaku masih kita kejar," sambung Haydar.
Pupuk bersubsidi diselewengkan sebenarnya buat dikirim ke Aceh.
"Jadi, dari luar Sumut dibawa ke Desa Kota Rantang, Hamparan Perak, Deli Serdang, untuk dijemur dan dikemas lagi dan diedarkan di wilayah Sumut," sambung Haydar.
Polisi sudah menghitung kerugian dari tindak penyelewengan itu. Hanya dari 1.280 karung atau 64 ton pupuk bersubsidi, pelaku telah merugikan negara lebih dari Rp 208 juta.
Pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi ini dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 jo Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI No 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyalur Pupuk Subsidi Pertanian, Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1995 tentang Pengusutan Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyitaan barang bukti gula dilakukan di Kantor PT SMIP yang terletak di Kota Dumai, Riau.
Baca SelengkapnyaPupuk Indonesia siap menindak tegas apabila ada distributor dan kios resmi yang terlibat dan terbukti lakukan penyelewengan.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKetersediaan pupuk bersubsidi dan nonsubsidi ini setara dengan 200 persen dari ketentuan stok minimum yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPengoplos beras akan dikenakan sanksi pidana Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Baca SelengkapnyaBarang yang dimusnahkan meat & bone meal atau tepung daging dan tepung tulang
Baca SelengkapnyaPihak Kejagung belum mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang menyasar
Baca SelengkapnyaPenebusan pupuk menggunakan KTP melalui sistem i-Pubers telah diimplementasikan Pupuk Indonesia.
Baca Selengkapnya“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.
Baca SelengkapnyaKejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaKepolisian di sejumlah daerah gencar menggerebek praktik pupuk ilegal. Kebijakan itu untuk mendukung program 100 hari kerja Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Tengah menggagalkan upaya penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi pemerintah.
Baca Selengkapnya