Gugat KPU ke MK, Prabowo-Hatta kerahkan 95 pengacara
Merdeka.com - Tim Pemenangan Prabowo - Hatta telah mengajukan gugatan terkait hasil Pemilu Presiden (Pilpres) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka menilai, lembaga penyelenggara pemilu tersebut telah melakukan kesalahan dengan memenangkan pasangan Jokowi - Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Dilansir situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu (27/7), Timses Prabowo-Hatta tidak main-main dalam mengajukan gugatan tersebut. Bahkan, mereka menurunkan 95 pengacara untuk menghadapi lawan-lawannya yang terdiri dari KPU, pemerintah, KPU maupun Timses Jokowi-JK.
Dari jumlah tersebut, terdapat nama-nama seperti Habiburokhman, Firman Wijaya, Elza Syarief hingga Didi Supriyanto. Dalam mengajukan gugatan tersebut, mereka menamakan diri sebagai Tim Pembela Merah Putih.
-
Apa keyakinan Prabowo soal PKB? 'Kita kumpul berbeda bisa kerja sama saudara-saudara sekalian walaupun dalam pemilihan yang lalu PKB mendukung yang lain, tapi saya mengatakan dari awal saya yakin pada saatnya PKB akan kembali mendukung saya. Saya yakin saya yakin bahwa PKB akan bersama saya membangun bangsa,'kata Prabowo.
-
Apa yang ditolak Prabowo? Video yang diunggah akun YouTube ONE NATION pada 6 Juni 2024, bernarasi; TEPAT MALAM JUMAT:bangbang:PRABOWO MELAWAN PERINTAH JKW, TOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKIKABAR MENGGEMPARKANPRABOWO LAWAN PERINTAH JKWTOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKI
-
Bagaimana cara Prabowo memutuskan capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
-
Kenapa Prabowo bisa menganulir capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
-
Bagaimana Prabowo membantah tuduhan korupsi? 'Tidak ada penalti apapun kepada pemerintah RI akibat pembatalan itu,' jelasnya.Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu menambahkan, pemerintah Qatar memang menginginkan Indonesia membeli pesawat bekas tersebut secara tunai, namun pemerintah Indonesia ingin membelinya dengan cara kredit. 'Sebab itu, kita menggunakan agen perusahaan dari Republik Czech. Namun karena keterbatasan anggaran kita, pembelin dengan cara utang itupun akhirnya tidak jadi dilaksanakan,' tegas Yusril.
-
Mengapa Prabowo dituduh melakukan kudeta? Prabowo mengaku kerap dituduh ingin mengkudeta saat dulu aktif menjadi tentara, namun hal itu ia tidak lakukan.
Sebelumnya, kubu capres nomor urut satu Prabowo Subianto berencana melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas keputusan KPU. Mahkamah Konstitusi sendiri membuka gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden selama 3 hari sejak KPU menetapkan Presiden dan wakil Presiden terpilih.
KPU telah mempersiapkan segala hal untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu yang dipersiapkan KPU adalah mendiskusikan segala persoalan yang ada dengan kuasa hukum yang ditunjuk.
"Kita sudah diskusi untuk mengajukan kuasa hukum. Kita sama dengan pemilu legislatif kemarin. Meneruskan kuasa hukum kemarin, oleh Adnan Buyung Nasution," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah kepada wartawan di KPU, Jakarta, Jumat (25/7).
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar-Mahfud ingin adanya pemungutan suara ulang di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaTim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran mengungkap dugaan potensi kecurangan PPLN di Malaysia
Baca SelengkapnyaKeadaan politik berkembang dinamis usai KPU mengumumkan hasil Pilpres.
Baca SelengkapnyaTKN mengklaim hingga hari ini tidak ada pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSeharusnya, kata Otto Hasibuan, permohonan AMIN diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaTim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo Gibran blak-blakan potensi kecurangan besar pemungutan suara di Malaysia
Baca SelengkapnyaTim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaNamun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.
Baca SelengkapnyaPDIP menggugat Keputusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4).
Baca SelengkapnyaKubu Prabowo mempertanyakan kelayakan gugatan dari Timnas AMIN ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PBB Yuslir Ihza Mahendra ditunjuk Prabowo menjadi Ketua tim hukum untuk sengketa pilpres
Baca Selengkapnya