Gugatan Camat Pendukung Bupati Faida Ditolak Pengadilan Negeri Jember
Merdeka.com - Kandas sudah perlawanan Muhammad Ghozali, seorang ASN camat yang dihukum karena terbukti melakukan kampanye terselubung untuk mendukung bupati Jember, dr Faida di Pilkada 2020. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember dalam sidang putusannya pada Rabu (13/1), menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Ghozali kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebelumnya, Ghozali menggugat dua lembaga negara tersebut karena mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada Pemkab Jember untuk menghukum dirinya. KASN sebelumnya telah meminta Pemkab Jember untuk memberikan sanksi tingkat sedang kepada Ghozali, berdasarkan putusan dari Bawaslu Jember. Dalam putusannya, Bawaslu Jember menyatakan Ghozali terbukti melanggar netralitas ASN karena mengajak warganya untuk mendukung Faida yang maju kembali dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020 lalu.
Ajakan Ghozali ini dilakukan saat ia menyerahkan bantuan kursi roda dari Pemkab Jember kepada seorang nenek disabilitas pada awal tahun 2020. Setelah menyerahkan bantuan, Ghozali menuntut sang nenek untuk mengucapkan terima kasih dan salam dua periode. Peristiwa itu direkam oleh kamera video dan viral.
-
Bagaimana Ganjar-Mahfud hadapi kampanye hitam? 'Kampanye Hitam atau kampanye berbasis fitnah, hoax, dan ujaran kebencian wajib dilawan. Yang utama TPN sendiri tentu mengingatkan kepada personel TPN, relawan, partai pendukung untuk tidak melakukannya,' kata dia.
-
Siapa calon Gubernur Jatim 2024? Nama petahana Khofifah Indar Parawansa diperkirakan jadi unggulan di Pilgub Jatim kali ini.
-
Kenapa Jokowi ikut Ganjar kampanye? 'Kalau kemudian Pak Jokowi itu terkesan di belakang Pak Ganjar, Pak Ganjar datang ke Jawa Tengah, lalu Pak Jokowi datang ke Jawa Tengah, ya sebagaimana kata Pak Ganjar, ‘ya itu bagus’,' kata Hasto, saat konferensi pers, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (2/1).
-
Siapa yang mengapresiasi langkah Pj Bupati Jombang? Salah satu warga Jombang Imam yang berprofesi sebagai dosen swasta mengapresiasi ikhtiar Pj Bupati tersebut.
-
Siapa yang menangkap mantan Wali Kota Bamban? Lantaran, Mantan Wali Kota Bamban lebih dahulu ditangkap oleh Polri atas permintaan dari pemerintah Filipina melalui kerjasama police to police di Tangerang, Selasa (2/9).
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
Menanggapi putusan tersebut, Ghozali pasrah atas karirnya sebagai ASN. "Saya tidak lagi begitu memikirkan karir saya ke depan bagaimana. Saya pasrahkan kepada Sekda dan atasan saya selaku pejabat pembina kepegawaian (bupati)," tutur Ghozali yang didampingi Mohammad Husni Thamrin, selaku kuasa hukumnya.
Adapun Thamrin mengaku masih akan pikir-pikir menanggapi vonis tersebut. "Masih ada waktu 14 hari bagi kami, apakah akan banding atau tidak. Nanti akan kami kabari rekan-rekan media langkah kami selanjutnya," ujar Thamrin.
Di sisi lain, keputusan tersebut direspons positif oleh Bawaslu Jember sebagai salah satu pihak yang digugat Ghozali. "Alhamdulillah gugatan ditolak seluruhnya oleh majelis hakim. Karena kami memang sudah sesuai aturan dalam menjalankan prosedur pengawasan. Jika penggugat merasa ada yang tidak sesuai, silakan untuk upaya hukum selanjutnya," ujar Devi Aulia Rahim, komisioner Bawaslu Jember dalam kesempatan yang sama.
Sebelum mengeluarkan rekomendasi sanksi untuk Ghozali, Bawaslu Jember mengaku sudah melewati tahapan-tahapan yang dipersyaratkan dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilu. Yakni mulai dari membentuk tim investigasi, melakukan kajian, rapat pleno hingga sampai pada kesimpulan bahwa perbuatan Ghozali melawan hukum.
"Majelis hakim menilai, jatuhnya sanksi adalah konsekuensi dari perbuatan penggugat sendiri," tutur Muhammad Nuril, kuasa hukum Bawaslu Jember.
Perjalanan kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan Ghozali ini terbilang cukup panjang. Ghozali yang merupakan mantan guru SD ini diduga melakukan kampanye terselubung untuk mendukung atasannya, yakni Faida pada pertengahan Februari 2020. Setelah melalui pemeriksaan bertahap, Bawaslu Jember kemudian menyatakan Ghozali melanggar aturan netralitas ASN. Surat rekomendasi dari Bawaslu Jember telah dikirimkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta pada 26 Februari 2020.
Berikutnya, KASN 'menguatkan' putusan Bawaslu Jember itu dengan mengirimkan rekomendasi kepada Bupati Jember, dr Faida untuk menghukum Ghozali dengan sanksi tingkat sedang. Surat tembusan KASN itu diterima Bawaslu Jember pada 18 Mei 2020. Di dalamnya terdapat klausul bahwa bupati Jember harus segera menjalankan sanksi kepada Ghozali paling lambat 14 hari setelah surat rekomendasi diterima. Namun, hingga bupati Faida cuti kampanye pada 26 September 2020, rekomendasi sanksi itu tidak juga dijalankan.
Tidak dijalankannya sanksi terhadap Ghozali ini sempat mendapat sorotan dari pemerintah pusat. Pada 27 Oktober 2020, Mendagri Tito Karnavian menegur secara tertulis kepada 67 kepala daerah petahana, yang tidak menjalankan rekomendasi sanksi netralitas ASN. Salah satu diantaranya adalah Jember.
Dalam rekomendasi dari KASN, opsi sanksi terhadap Ghozali sebenarnya adalah penurunan pangkat. Namun, Wabup Jember, Abdul Muqit Arief yang naik menjadi Pelaksana Tugas (Plt) bupati dan mengeksekusi sanksi tersebut, telah berupaya mengurangi bobot sanksi. Yakni berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia pun enggan ditanya hal-hal lain kecuali apa yang diketahui.
Baca SelengkapnyaKasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video ajakan dari kades viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaHakim MK Saldi Isra menyampaikan poin-poin pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin.
Baca SelengkapnyaHasto menyebut kepala daerah PDIP ditekan Kapolda Jatim agar tak fokus mendukung Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud mengungkap saksi yang mendapat intimidasi berasal dari klaster pejabat daerah.
Baca SelengkapnyaLaporan ke Bawaslu ini dilakukan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Andry Ermawan.
Baca SelengkapnyaGanjar menegaskan bakal membela kasus yang menimpa Juru Bicara TPN Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaTemuan itu berdasarkan aduan diterima Tim Hukum Nasional AMIN Jatim melalui layanan call center yang dibuka sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaJohn menilai alasan ini mengada-ada sebab dalam laporan itu pihaknya sudah membawa bukti yang sangat kuat salah satunya berupa video.
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar membuka Posko agar para pihak yang menerima intimidasi berani melaporkannya.
Baca SelengkapnyaGanjar mencontohkan saat kampanye akbar, Wali Kota Makassar tidak bisa hadir meski kader PDIP.
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin dalam dalilnya menuding penjabat kepala daerah ikut cawe-cawe dukung Prabowo-Gibran
Baca Selengkapnya