Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan Camat Pendukung Bupati Faida Ditolak Pengadilan Negeri Jember

Gugatan Camat Pendukung Bupati Faida Ditolak Pengadilan Negeri Jember Potongan video camat di Jember saat memberikan bantuan ke salah satu warga difabel. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kandas sudah perlawanan Muhammad Ghozali, seorang ASN camat yang dihukum karena terbukti melakukan kampanye terselubung untuk mendukung bupati Jember, dr Faida di Pilkada 2020. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember dalam sidang putusannya pada Rabu (13/1), menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Ghozali kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebelumnya, Ghozali menggugat dua lembaga negara tersebut karena mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada Pemkab Jember untuk menghukum dirinya. KASN sebelumnya telah meminta Pemkab Jember untuk memberikan sanksi tingkat sedang kepada Ghozali, berdasarkan putusan dari Bawaslu Jember. Dalam putusannya, Bawaslu Jember menyatakan Ghozali terbukti melanggar netralitas ASN karena mengajak warganya untuk mendukung Faida yang maju kembali dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020 lalu.

Ajakan Ghozali ini dilakukan saat ia menyerahkan bantuan kursi roda dari Pemkab Jember kepada seorang nenek disabilitas pada awal tahun 2020. Setelah menyerahkan bantuan, Ghozali menuntut sang nenek untuk mengucapkan terima kasih dan salam dua periode. Peristiwa itu direkam oleh kamera video dan viral.

Menanggapi putusan tersebut, Ghozali pasrah atas karirnya sebagai ASN. "Saya tidak lagi begitu memikirkan karir saya ke depan bagaimana. Saya pasrahkan kepada Sekda dan atasan saya selaku pejabat pembina kepegawaian (bupati)," tutur Ghozali yang didampingi Mohammad Husni Thamrin, selaku kuasa hukumnya.

Adapun Thamrin mengaku masih akan pikir-pikir menanggapi vonis tersebut. "Masih ada waktu 14 hari bagi kami, apakah akan banding atau tidak. Nanti akan kami kabari rekan-rekan media langkah kami selanjutnya," ujar Thamrin.

Di sisi lain, keputusan tersebut direspons positif oleh Bawaslu Jember sebagai salah satu pihak yang digugat Ghozali. "Alhamdulillah gugatan ditolak seluruhnya oleh majelis hakim. Karena kami memang sudah sesuai aturan dalam menjalankan prosedur pengawasan. Jika penggugat merasa ada yang tidak sesuai, silakan untuk upaya hukum selanjutnya," ujar Devi Aulia Rahim, komisioner Bawaslu Jember dalam kesempatan yang sama.

Sebelum mengeluarkan rekomendasi sanksi untuk Ghozali, Bawaslu Jember mengaku sudah melewati tahapan-tahapan yang dipersyaratkan dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilu. Yakni mulai dari membentuk tim investigasi, melakukan kajian, rapat pleno hingga sampai pada kesimpulan bahwa perbuatan Ghozali melawan hukum.

"Majelis hakim menilai, jatuhnya sanksi adalah konsekuensi dari perbuatan penggugat sendiri," tutur Muhammad Nuril, kuasa hukum Bawaslu Jember.

Perjalanan kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan Ghozali ini terbilang cukup panjang. Ghozali yang merupakan mantan guru SD ini diduga melakukan kampanye terselubung untuk mendukung atasannya, yakni Faida pada pertengahan Februari 2020. Setelah melalui pemeriksaan bertahap, Bawaslu Jember kemudian menyatakan Ghozali melanggar aturan netralitas ASN. Surat rekomendasi dari Bawaslu Jember telah dikirimkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta pada 26 Februari 2020.

Berikutnya, KASN 'menguatkan' putusan Bawaslu Jember itu dengan mengirimkan rekomendasi kepada Bupati Jember, dr Faida untuk menghukum Ghozali dengan sanksi tingkat sedang. Surat tembusan KASN itu diterima Bawaslu Jember pada 18 Mei 2020. Di dalamnya terdapat klausul bahwa bupati Jember harus segera menjalankan sanksi kepada Ghozali paling lambat 14 hari setelah surat rekomendasi diterima. Namun, hingga bupati Faida cuti kampanye pada 26 September 2020, rekomendasi sanksi itu tidak juga dijalankan.

Tidak dijalankannya sanksi terhadap Ghozali ini sempat mendapat sorotan dari pemerintah pusat. Pada 27 Oktober 2020, Mendagri Tito Karnavian menegur secara tertulis kepada 67 kepala daerah petahana, yang tidak menjalankan rekomendasi sanksi netralitas ASN. Salah satu diantaranya adalah Jember.

Dalam rekomendasi dari KASN, opsi sanksi terhadap Ghozali sebenarnya adalah penurunan pangkat. Namun, Wabup Jember, Abdul Muqit Arief yang naik menjadi Pelaksana Tugas (Plt) bupati dan mengeksekusi sanksi tersebut, telah berupaya mengurangi bobot sanksi. Yakni berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Peragakan Dugaan Kecurangan Aparat Desa Dukung 02, Saksi Kubu Ganjar Malah Bikin Hakim MK Bingung
Peragakan Dugaan Kecurangan Aparat Desa Dukung 02, Saksi Kubu Ganjar Malah Bikin Hakim MK Bingung

Dia pun enggan ditanya hal-hal lain kecuali apa yang diketahui.

Baca Selengkapnya
Kasus Kades Ogan Ilir Nyambi jadi Timses Caleg Disetop, Ini Alasannya
Kasus Kades Ogan Ilir Nyambi jadi Timses Caleg Disetop, Ini Alasannya

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video ajakan dari kades viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Temukan Masalah Netralitas PJ Kepala Daerah di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi hingga Jakarta
Hakim MK Temukan Masalah Netralitas PJ Kepala Daerah di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi hingga Jakarta

Hakim MK Saldi Isra menyampaikan poin-poin pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin.

Baca Selengkapnya
Polda Jatim Jawab Hasto soal Kepala Daerah PDIP Ditekan Agar Tak Dukung Ganjar-Mahfud: Tak Benar!
Polda Jatim Jawab Hasto soal Kepala Daerah PDIP Ditekan Agar Tak Dukung Ganjar-Mahfud: Tak Benar!

Hasto menyebut kepala daerah PDIP ditekan Kapolda Jatim agar tak fokus mendukung Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya
Kubu Ganjar-Mahfud Ungkap Ada Saksi Diintimidasi Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Kubu Ganjar-Mahfud Ungkap Ada Saksi Diintimidasi Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Kubu Ganjar-Mahfud mengungkap saksi yang mendapat intimidasi berasal dari klaster pejabat daerah.

Baca Selengkapnya
Batalkan Izin Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN, Kades di Pasuruan Dilaporkan Bawaslu
Batalkan Izin Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN, Kades di Pasuruan Dilaporkan Bawaslu

Laporan ke Bawaslu ini dilakukan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Andry Ermawan.

Baca Selengkapnya
Ganjar Tegaskan Bela Aiman Witjaksono: Tidak Boleh Ada yang Intervensi Rakyat!
Ganjar Tegaskan Bela Aiman Witjaksono: Tidak Boleh Ada yang Intervensi Rakyat!

Ganjar menegaskan bakal membela kasus yang menimpa Juru Bicara TPN Aiman Witjaksono.

Baca Selengkapnya
Saksi Kubu AMIN di Jawa Timur Ungkap Kepala Desa Dimobilisasi dan Diancam Jika Tidak Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran
Saksi Kubu AMIN di Jawa Timur Ungkap Kepala Desa Dimobilisasi dan Diancam Jika Tidak Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

Temuan itu berdasarkan aduan diterima Tim Hukum Nasional AMIN Jatim melalui layanan call center yang dibuka sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kasus Pengerahan Kepala Desa Dihentikan, Tim Hukum Andika-Hendi Bakal Gugat Bawaslu
Kasus Pengerahan Kepala Desa Dihentikan, Tim Hukum Andika-Hendi Bakal Gugat Bawaslu

John menilai alasan ini mengada-ada sebab dalam laporan itu pihaknya sudah membawa bukti yang sangat kuat salah satunya berupa video.

Baca Selengkapnya
Ganjar Ungkap Alasan Dirinya Masif Kampanye di Jawa Tengah
Ganjar Ungkap Alasan Dirinya Masif Kampanye di Jawa Tengah

Kubu Ganjar membuka Posko agar para pihak yang menerima intimidasi berani melaporkannya.

Baca Selengkapnya
Ganjar Singgung Ada Tekanan ke Kepala Daerah: Jangan Kenceng-Kenceng Dukung 03
Ganjar Singgung Ada Tekanan ke Kepala Daerah: Jangan Kenceng-Kenceng Dukung 03

Ganjar mencontohkan saat kampanye akbar, Wali Kota Makassar tidak bisa hadir meski kader PDIP.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap MK soal Tak Ada Bukti Penjabat Kepala Daerah Curangi Pilpres 2024
Penjelasan Lengkap MK soal Tak Ada Bukti Penjabat Kepala Daerah Curangi Pilpres 2024

Anies-Cak Imin dalam dalilnya menuding penjabat kepala daerah ikut cawe-cawe dukung Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya