Gugatan Mentan ke Tempo Bisa Jadi Preseden Buruk Kebebasan Pers Era Jokowi
Merdeka.com - Majalah Tempo digugat Menteri Pertanian Republik Indonesia. Gugatan perdata majalah Tempo atas investigasi "Swasembada Gula Cara Amran dan Isam" yang terbit pada Edisi 4829/9-15 September 2019.
Berdasarkan penelusuran Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), sengketa pemberitaan ini telah disidangkan di Dewan Pers. Bahkan telah dinyatakan selesai pada 22 Oktober 2019. Dewan Pers memutuskan Majalah Tempo memuat hak jawab dari Kementerian Pertanian secara proporsional.
"Namun, menteri pertanian tidak mengambil opsi hak jawab tersebut untuk diberitakan di majalah Tempo," ujar Ketua Bidang Advokasi Sasmito Madrim melalui siaran pers, Kamis (7/11).
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Siapa presiden pertama Indonesia? Siapa nama presiden pertama Indonesia?Jawaban: Ir. Soekarno
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
Menurut AJI, penyelesaian sengketa pemberitaan melalui Dewan Pers adalah langkah tepat. Sesuai diatur dalam Undang-undang no 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Undang-undang Pers merupakan lex specialis atau hukum yang lebih khusus terhadap Kitab Undang-Undang hukum Perdata (KUHPer) dan juga terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga, jika terjadi sengketa pemberitaan pers, peraturan yang digunakan adalah Undang-undang Pers.
Dalam UU Pers mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan diatur dalam pasal 5 ayat (2) melalui hak jawab. Sedangkan hak koreksi diatur dalam ayat (3). Selain itu, pelaksanaan Hak Jawab dan Hak Koreksi juga dapat dilakukan melalui ke Dewan Pers seperti yang diatur dalam Pasal 15 ayat [2] huruf d UU. Salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Menurutnya, jika gugatan ini diteruskan, maka akan menjadi preseden buruk dalam sejarah kebebasan pers Indonesia dan catatan kelam di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Pemerintahan Joko Widodo akan dinilai tidak menghormati mekanisme sengketa pers yang diamanatkan UU Pers No 40/1999."
Sikap AJI
Atas gugatan perdata Menteri Pertanian terhadap Majalah Tempo tersebut, AJI menyatakan sikap:
1. Mendesak Kementerian Pertanian mencabut gugatan yang diajukan atas nama menteri pertanian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jurnalis dan perusahaan media dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Meminta Kementerian Pertanian menghormati putusan Dewan Pers dalam kasus sengketa pemberitaan yang berakhir pada 22 Oktober lalu dan menjalankan fungsi hak jawab seperti rekomendasi Dewan Pers.
3. Mengingatkan Pemerintahan Jokowi untuk taat konstitusi yang menjamin kebebasan pers di Indonesia.
Gugatan Menteri Pertanian
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan didaftarkan Sabarman Saragih ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Oktober 2019, dengan nomor perkara 901/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL. Ada tiga pihak tergugat dalam kasus ini yaitu PT Tempo Inti Media, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli, dan Penanggung Jawab Berita Investigasi Majalah Tempo Bagja Hidayat.
Dalam gugatannya, menteri pertanian menuntut ganti rugi materiil senilai Rp22.042.000 dan kerugian immateriil Rp100 miliar dibayarkan langsung ke kas negara. Menteri pertanian juga meminta majalah Tempo memohon maaf di Majalah Tempo dan surat kabar nasional selama 7 hari dengan ukuran setengah halaman. Di samping itu, Tempo juga diminta meletakkan sita jaminan terhadap Gedung Tempo yang terletak di Jl Palmerah Barat No.8 Jakarta Selatan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi tetap menganggap sebuah kritikan sebagai kebebasan berekspresi.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaSejumlah pers diberedel pada masa Orde Baru karena mengkritik pemerintah.
Baca SelengkapnyaHasto mengatakan, perguruan tinggi merupakan cerminan dari kekuatan moral.
Baca SelengkapnyaPerpres “Publisher Rights” menitikberatkan pada upaya mewujudkan jurnalisme berkualitas.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaSebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers
Baca SelengkapnyaJokowi akhirnya memastikan telah menimbang aturan tersebut dan resmi menandatangani.
Baca SelengkapnyaTercatat BEM UGM dua kali memberikan kritik dalam bentuk poster dan baliho kepada Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaGibran mempersilakan saja pihak-pihak yang ingin menggugat ayah kandungnya tersebut.
Baca SelengkapnyaKepemimpinan Presiden Joko Widodo selama dua periode mendapat sorotan dari dunia internasional.
Baca Selengkapnya