Gugatan Praperadilan Ditolak, Eks Presdir Lippo Cikarang Kecewa
Merdeka.com - Sultan Abdul Basit merasa kecewa atas putusan Majelis Hakim Sujarwanto yang menolak gugatan praperadilan kasus megaproyek Meikarta yang melibatkan kliennya yakni mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. Sidang praperadilan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau kecewa ya adalah rasa kecewa, tapi perjuangan ini masih panjang, masih berbulan-bulan lagi untuk memperjuangkan hak klien kami," kata Sultan, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
Meski ditolak putusannya, ia mengaku akan memperjuangkan hak-hak dari kliennya tersebut. Selanjutnya, ia akan masuk dalam tahapan ke pokok perkaranya.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
"Sebenarnya ini di luar pokok perkara, masih jauh ini tahapannya untuk memperjuangkan hak-hak pak Toto ini. Ini baru tahapan awal, putusan pengadilan kita tidak boleh untuk mengomentari, tapi tahapan selanjutnya kita masuk ke dalam pokok perkara," ujarnya.
Ia menyebut, bakal menyiapkan sejumlah bukti-bukti untuk bisa memperjuangkan segala hak-hak kliennya tersebut.
"Banyak (disiapkan) bukti-bukti, dalam proses ini kan dari awal kita menilai ada kejanggalan, tetapi permohonan kita ini ditolak oleh hakim tunggal. Lebih lanjut kami akan perjuangkan hak-hak klien kami ini pada tahapan pokok perkara," ucapnya.
"Di sidang untuk memeriksa pokok perkara," sambungnya.
Sementara itu, Anggota tim Biro Hukum KPK Natalia Kristanto mengatakan, apa yang diputuskan hakim sudah menjadi pertimbangan dari bukti-bukti yang diperlihatkan pada sidang sebelumnya.
"Tadi sama-sama dengar hakim mempertimbangkan bukti-bukti yang memang relevan yang telah kami sampaikan dalam persidangan sebelumnya. Artinya, apa yang kita lakukan dengan penyidikan atau pun penetapan tersangka atas nama Bartholomeus Toto ini memang sudah sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Natalia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan Bartholomeus Toto. Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Mudjono (2).
"Menimbang bahwa permohonan pemohon tidak beralasan dan haruslah ditolak dan petitum tidak perlu dipertimbangkan lagi dan ditolak seluruhnya," kata Hakim Sujarwanto, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
Menurutnya, proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Bartholomeu yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
Diketahui, persidangan kasus suap yang menyeret Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dengan vonis hukuman penjara selama enam tahun pidana itu, menyebut keterlibatan pemohon, Toto.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak, melainkan hanya tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaUsai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaPPP kecewa gugatan sengketa hasil Pileg 2024 ditolak MK.
Baca SelengkapnyaMeski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca Selengkapnya