Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan Saudi Arabian Airlines ditolak, polisi kembali buru aset Abu Tours

Gugatan Saudi Arabian Airlines ditolak, polisi kembali buru aset Abu Tours Penyidik Polda Sulsel Kompol Trihanto Nugroho. ©2018 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Majelis Hakim Negeri Makassar menolak gugatan praperadilan Saudi Arabian Airlines terhadap aset PT Abu Tours. Polda Sulsel selaku termohon menilai putusan tersebut bagus untuk kelanjutan proses hukum kasus PT Abu Tours.

"Intinya adalah hakim menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan pemohon mengenai penyitaan aset PT Abu Tours, saya kira itu hal bagus untuk proses penyidikan berkaitan kasus PT Abu Tours yang sekarang itu terus berjalan," kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Trihanto Nugroho usai sidang putusan di ruang Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (18/7).

Trihanto mengatakan, bakal melimpahkan ke kejaksaan semua aset PT Abu Tours baik benda bergerak dan tidak bergerak senilai Rp 250 miliar hasil sitaan apabila berkas tersangka sudah P21. Nanti pihak Kejaksaan melalui pengadilan negeri apakah nanti aset-aset tersebut dilelang melalui pengadilan ataukan melalui sarana atau alur lain.

Orang lain juga bertanya?

Lebih jauh dijelaskan, perjalanan penyidikan kasus PT Abu Tours kini sudah berkutat di berkas yang baru sepekan lalu dilayangkan ke pihak Kejati Sulsel. Jadi ada empat berkas dari empat tersangka kasus pidana penyelenggaraan ibadah umrah yang merugikan 96.601 calon jamaah itu.

"Setelah empat berkas dari empat tersangka saat ini telah dilayangkan ke pihak Kejati Sulsel jadi saat ini sisa kami menunggu perkembangan dari Kejaksaan apakah nantinya bisa langsung lengkap atau P21 ke empat-empatnya berkas tersebut ataukan masih ada yang perlu kami lengkapi," kata Trihanto.

Dia berharap agar jaksa bisa mempertimbangkan berkas tersebut agar bisa segera menuju ke titik penuntutan di pengadilan. Karena kasus ini berkaitan dengan hak jemaah.

"Kami penyidik berusaha semaksimal mungkin berikan kemampuan yang ada berkaitan dengan kerugian para jemaah. Meski sudah tiba pada pengiriman berkas tersangka ke pihak kejaksaan. Kami juga masih terus memburu aset-aset PT Abu Tours lainnya yang kelak akan digunakan untuk merecovery kerugian calon jemaah," kata Trihanto.

Dia melanjutkan, tidak ada masalah dengan gugatan praperadilan yang ditujukan kepadanya karena gugatan praperadilan adalah hak seluruh masyarakat. "Tentunya juga gugatan praperadilan ini akan menjadi masukan buat penyidik di manapun dan di kasus apapun, ini bisa dijadikan sarana kontrol dan sarana evaluasi," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Bakal Lelang Mobil dan Tas Mewah Disita dari Harvey Moeis, Ada Rolls Royce Seharga Rp14,5 Miliar
Kejagung Bakal Lelang Mobil dan Tas Mewah Disita dari Harvey Moeis, Ada Rolls Royce Seharga Rp14,5 Miliar

Pelelangan aset sitaan juga akan mengikuti perkembangan hasil persidangan. Sebab, langkah tersebut mesti mendapatkan izin dari pengadilan.

Baca Selengkapnya
Praperadilan, Panji Gumilang Minta Seluruh Aset Al Zaytun yang Disita Dikembalikan
Praperadilan, Panji Gumilang Minta Seluruh Aset Al Zaytun yang Disita Dikembalikan

Dia minta semua aset yang dibekukan dan diblokir segera dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Keluarga Rafael Alun Ajukan Keberatan Perampasan Aset, Begini Jawaban Menohok Jaksa KPK
Keluarga Rafael Alun Ajukan Keberatan Perampasan Aset, Begini Jawaban Menohok Jaksa KPK

Rafael Alun merupakan terpidana perkara korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Baca Selengkapnya
Polisi Usut Aset Gembong Murtala Ilyas Diduga Terkait Pencucian Uang Bisnis Narkoba
Polisi Usut Aset Gembong Murtala Ilyas Diduga Terkait Pencucian Uang Bisnis Narkoba

Murtala sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tidak Bakal Sita Jet Pribadi di Kasus Harvey Moeis, Ini Alasannya
Kejagung Tidak Bakal Sita Jet Pribadi di Kasus Harvey Moeis, Ini Alasannya

Diketahui pesawat jet tersebut merupakan jenis Challenger 605 dengan nomor register T7 IDR.

Baca Selengkapnya
Periksa Sandra Dewi, Kejagung Kejar Jet Pribadi Milik Harvey Moeis
Periksa Sandra Dewi, Kejagung Kejar Jet Pribadi Milik Harvey Moeis

Penyidik juga turut mencermati adanya perjanjian pranikah soal pemisahan harta dengan Sandra Dewi yang masih sebagai saksi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Jelaskan Pengusutan Dugaan TPPU Johannes Rettob Terkait Pengadaan Pesawat dan Helikopter di Pemkab Mimika
Kejagung Jelaskan Pengusutan Dugaan TPPU Johannes Rettob Terkait Pengadaan Pesawat dan Helikopter di Pemkab Mimika

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvy Herawati.

Baca Selengkapnya
Kejagung Bakal Jemput Paksa Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Kejagung Bakal Jemput Paksa Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Sudah dua kali pemanggiilan Hendry Lie sebagai salah satu tersangka kasus timah, tapi yang bersangkutan tidak hadir.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas

MA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya

Leonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya