Guru SMP cubit murid dituntut 6 bulan penjara
Merdeka.com - Sidang kasus guru SMP cubit murid kembali digelar di Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis (14/7). Jaksa Penuntut Umum menuntut enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun penjara, terhadap terdakwa guru SMP Raden Rahmat, Muhammad Samhudi.
Dalam surat tuntutannya, JPU Andrianis membacakan kalau perbuatan terdakwa terhadap siswanya SS dianggap bersalah, karena sudah dianggap melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Meski itu hanya mencubit ataupun memberikan hukuman terhadap SS, dengan cara menggunakan sepatu dikalungkan di lehernya. Yang dilakukan pada 3 Februari, dikarenakan SS tidak mengikuti salat duha. Maka hal itu dianggap melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.
-
Kenapa siswa membacok guru? Terkait kejadian ini, Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan, pelaku tega membacok gurunya sendiri diduga karena tidak terima mendapat nilai jelek.
-
Apa yang dilakukan guru terhadap murid? Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kekerasan di sekolah? Satuan pendidikan harus menyadari mereka memiliki tugas dan fungsi perlindungan anak, selain tugas layanan pembelajaran.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dengan ini menuntut terdakwa enam bulan penjara. Karena melanggar pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terang Andrianis dalam bacaan tuntutannya, Kamis (14/7).
Dalam tuntutan tersebut, yang meringankan, bahwa dalam perkara tersebut sudah ada penyelesaian antara kedua belah pihak. Yakni antara terdakwa Samhudi dengan Yuni Kurniawan orang tua SS.
Di mana, surat penyelesaian tersebut dilakukan pada Sabtu (2/7) lalu, yang disaksikan dan ditandatangani Wakil Bupati Sidoarjo Nur Achmad Syaifuddin bersama Forkompinda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Sidoarjo.
Hal itu nantinya, pihak kuasa hukum terdakwa akan melakukan pembelaan di sidang selanjutnya. Sebab, kuasa hukumnya menilai, apa yang dilakukan terhadap kliennya Muhammad Samhudi itu adalah memang benar mendidik, bukanlah kekerasan.
"Klien saya itu sifatnya hanya ingin mendidik, agar siswa yang sekolah di SMP Raden Rahmat itu menjadi anak yang baik. Iya, kita akan lakukan pembelaan berdasarkan surat rekomendasi kalau kasusnya itu sudah ada penyelesaian kekeluargaan," tandas kuasa hukum terdakwa, Priyo Oetomo. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaGuru itu diduga sempat mengalami penganiayaan dilakukan polisi.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menggelar rapat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 12 November 2024.
Baca SelengkapnyaDisdik Sukabumi berkoordinasi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan pengawas terkait permasalahan ini.
Baca SelengkapnyaSelain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat menantang kelompok lain di luar sekolah.
Baca SelengkapnyaMenteri Dikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan bantuan afirmasi tersebut berupa pemberian kesempatan lulus kepada Supriyani sehingga dapat mengajar dengan lebih baik
Baca SelengkapnyaAkibat kasus yang menjeratnya, Supriyani kesulitan menyiapkan proses seleksi penerimaan PPPK.
Baca SelengkapnyaMeskipun ada dugaan pelaku punya hubungan asmara dengan korban, namun perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan mengingat usia korban masih di bawah 13 tahun.
Baca SelengkapnyaInstruksi telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Menurutnya, kasus semacam ini tak bisa ditolerir.
Baca SelengkapnyaSupriyani dituduh menganiaya seorang siswa yang belakangan diketahui anak seorang polisi.
Baca Selengkapnya