Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Guru SMP cubit murid dituntut 6 bulan penjara

Guru SMP cubit murid dituntut 6 bulan penjara Sidang guru cubit siswa. ©2016 Merdeka.com/Masfiatur Rochma

Merdeka.com - Sidang kasus guru SMP cubit murid kembali digelar di Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis (14/7). Jaksa Penuntut Umum menuntut enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun penjara, terhadap terdakwa guru SMP Raden Rahmat, Muhammad Samhudi.

Dalam surat tuntutannya, JPU Andrianis membacakan kalau perbuatan terdakwa terhadap siswanya SS dianggap bersalah, karena sudah dianggap melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Meski itu hanya mencubit ataupun memberikan hukuman terhadap SS, dengan cara menggunakan sepatu dikalungkan di lehernya. Yang dilakukan pada 3 Februari, dikarenakan SS tidak mengikuti salat duha. Maka hal itu dianggap melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.

Orang lain juga bertanya?

"Dengan ini menuntut terdakwa enam bulan penjara. Karena melanggar pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terang Andrianis dalam bacaan tuntutannya, Kamis (14/7).

Dalam tuntutan tersebut, yang meringankan, bahwa dalam perkara tersebut sudah ada penyelesaian antara kedua belah pihak. Yakni antara terdakwa Samhudi dengan Yuni Kurniawan orang tua SS.

Di mana, surat penyelesaian tersebut dilakukan pada Sabtu (2/7) lalu, yang disaksikan dan ditandatangani Wakil Bupati Sidoarjo Nur Achmad Syaifuddin bersama Forkompinda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Sidoarjo.

Hal itu nantinya, pihak kuasa hukum terdakwa akan melakukan pembelaan di sidang selanjutnya. Sebab, kuasa hukumnya menilai, apa yang dilakukan terhadap kliennya Muhammad Samhudi itu adalah memang benar mendidik, bukanlah kekerasan.

"Klien saya itu sifatnya hanya ingin mendidik, agar siswa yang sekolah di SMP Raden Rahmat itu menjadi anak yang baik. Iya, kita akan lakukan pembelaan berdasarkan surat rekomendasi kalau kasusnya itu sudah ada penyelesaian kekeluargaan," tandas kuasa hukum terdakwa, Priyo Oetomo. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Miris, Guru SMP Wonogiri Setubuhi Siswanya di Lab Sekolah
Miris, Guru SMP Wonogiri Setubuhi Siswanya di Lab Sekolah

Pelaku mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022.

Baca Selengkapnya
Bejat! Guru SD di Sumbar Cabuli 2 Siswinya Saat Jam Pelajaran, di Kelas dan Perpustakaan
Bejat! Guru SD di Sumbar Cabuli 2 Siswinya Saat Jam Pelajaran, di Kelas dan Perpustakaan

Dia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.

Baca Selengkapnya
Cabuli Belasan Anak, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara
Cabuli Belasan Anak, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Selengkapnya
Guru di Cengkareng Terancam Dipenjara Usai Dituduh Cabuli Murid
Guru di Cengkareng Terancam Dipenjara Usai Dituduh Cabuli Murid

Guru itu diduga sempat mengalami penganiayaan dilakukan polisi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: DPR Soroti Kasus Guru Supriyani Bergulir di Persidangan Hingga Dituntut Lepas
VIDEO: DPR Soroti Kasus Guru Supriyani Bergulir di Persidangan Hingga Dituntut Lepas "Jaksa Cari Selamat"

Komisi III DPR menggelar rapat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 12 November 2024.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Kepala Terkena Bola, Guru Aniaya Siswa SD di Sukabumi
Gara-Gara Kepala Terkena Bola, Guru Aniaya Siswa SD di Sukabumi

Disdik Sukabumi berkoordinasi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan pengawas terkait permasalahan ini.

Baca Selengkapnya
Motif Perundungan Siswa SMP 2 Cimanggu Cilacap Gara-Gara Geng Sekolah
Motif Perundungan Siswa SMP 2 Cimanggu Cilacap Gara-Gara Geng Sekolah

Selain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat menantang kelompok lain di luar sekolah.

Baca Selengkapnya
Kabar Baik, Mendikdasmen Janji Angkat Guru Honorer Supriyani jadi Guru PPPK
Kabar Baik, Mendikdasmen Janji Angkat Guru Honorer Supriyani jadi Guru PPPK

Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan bantuan afirmasi tersebut berupa pemberian kesempatan lulus kepada Supriyani sehingga dapat mengajar dengan lebih baik

Baca Selengkapnya
Asa Guru Supriyani, Lolos Seleksi PPPK di Tengah Kasus Penganiayaan yang Menyeretnya ke Pengadilan
Asa Guru Supriyani, Lolos Seleksi PPPK di Tengah Kasus Penganiayaan yang Menyeretnya ke Pengadilan

Akibat kasus yang menjeratnya, Supriyani kesulitan menyiapkan proses seleksi penerimaan PPPK.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Siswi Kelas 6 SD di NTB, Berbadan Dua karena Ulah Gurunya
Kisah Pilu Siswi Kelas 6 SD di NTB, Berbadan Dua karena Ulah Gurunya

Meskipun ada dugaan pelaku punya hubungan asmara dengan korban, namun perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan mengingat usia korban masih di bawah 13 tahun.

Baca Selengkapnya
Guru Pelaku Pelecehan 15 Siswi di SMK Jakarta Utara Bakal Dipecat
Guru Pelaku Pelecehan 15 Siswi di SMK Jakarta Utara Bakal Dipecat

Instruksi telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Menurutnya, kasus semacam ini tak bisa ditolerir.

Baca Selengkapnya
Didakwa Lakukan Kekerasan ke Siswa Anak Polisi, Guru Honorer Ajukan Eksepsi
Didakwa Lakukan Kekerasan ke Siswa Anak Polisi, Guru Honorer Ajukan Eksepsi

Supriyani dituduh menganiaya seorang siswa yang belakangan diketahui anak seorang polisi.

Baca Selengkapnya