H-4, masih banyak perusahaan di Jabar belum bayar THR ke karyawan
Merdeka.com - Empat hari jelang Lebaran 2017, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menyatakan masih ada sejumlah perusahaan yang belum membayarkan tunjangan hari raya (THR). Perusahaan tersebut ada di tujuh kabupaten/kota di Jabar.
Kepala Disnakertrans Jabar Ferry Sofwan menyatakan bahwa THR selambat-lambatnya paling lambat dibayarkan pada H-7 Lebaran. Ketentuan pembayaran THR tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Sudah ada 15 laporan atau aduan yang diterima dari tujuh daerah," kata Ferry di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Rabu (21/6).
-
Kapan orang biasanya bagi THR Lebaran? Idul Fitri yang akan tiba dalam kurun waktu kurang dari dua bulan ini merupakan saat yang sangat dinantikan oleh umat Islam.
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Siapa saja yang menerima THR di Depok? Sebanyak 7.086 ASN Depok akan menerima THR tahun 2024.'Rinciannya yaitu, ASN berjumlah 5.617 orang serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 1.469 orang,' kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, Rabu (27/3).
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Di mana pekerja Indonesia bekerja? Haygrove, sebuah perkebunan di Hereford yang memasok buah beri ke supermarket Inggris, memberikan surat peringatan kepada pria tersebut dan empat pekerja Indonesia lainnya tentang kecepatan mereka memetik buah sebelum memecat mereka lima dan enam pekan setelah mereka mulai bekerja.
Tujuh daerah itu yakni, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Cirebon, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi. Dia memerinci bahwa Kota Bandung merupakan daerah paling banyak yang belum memberikan THR pada karyawannya dengan tujuh kasus.
Kemudian disusul Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Sukabumi masing-masing satu kasus. Selanjutnya di Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Cirebon masing-masing satu kasus.
"Jadi seluruhnya ada lima belas kasus yang diterima oleh kami sampai pagi ini. Semuanya sudah dilakukan penjajakan. Tapi belum tuntas," ujarnya.
Perusahaan-perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya itu memang kebanyakan perusahaan kelas menengah dan kecil. Seperti restoran, industri makanan, hotel, dan salon.
Beberapa perusahaan itu, kata dia, menjanjikan akan membayar kewajiban untuk karyawannya pada Kamis (22/6) besok.
"Kalau yang lalai dalam membayarkan THR para pekerja akan dikenai sanski denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan," imbuhnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaPemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaPembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaPegawai BUMN ini demo lantaran perusahaan tidak memberikan THR yang menjadi hak karyawan.
Baca SelengkapnyaTidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Selengkapnya