Habil Marati Tak Didampingi Kuasa Hukum, Sidang Dakwaan Kasus Makar Ditunda
Merdeka.com - Terdakwa Habil Marati menjalani sidang perdana atas kasus dugaan makar dan perencanaan pembunuhan empat tokoh nasional. Habil datang tanpa didampingi pengacara karena mengaku tidak tahu jika sidang perdananya digelar hari ini.
"Saya baru tahu ada sidang, diberitahu tadi pagi, makanya kuasa hukum saya tidak ada," kata Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9).
Namun, menurut jaksa penuntut umum (JPU), pemberitahuan sidang hari ini sudah disampaikan sepekan kemarin bersama surat dakwaan yang dilayangkan Tim JPU.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Apa tindakan Harun Kabir? Ia menjadi salah satu pejuang yang mengedepankan kemanusiaan karena turut melindungi bangsa penjajah yang rentan ketika itu. Keberaniannya juga teruji saat membajak kereta berisi ratusan tentara Jepang yang melintas di kawasan Bogor.
-
Kenapa Ganjar-Mahfud mengikuti sidang di MK? Pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin, (22/4).
Karena miss informasi ini, Hakim Ketua Majelis Haryono memberikan kesempatan bagi Habil untuk bersidang di pekan depan. Dengan catatan harus didampingi kuasa hukum.
"Kami kasih kesempatan Bapak ya didampingi penasihat hukum, untuk itu sidang kita tunda hari Kamis yang akan datang," kata Hakim Haryono.
Sebagai informasi, Habil ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus dugaan rencana pembunuhan empat tokoh nasional, yakni Wiranto (Menko Polhukam), Luhut Binsar (Menko Kemaritiman), Budi Gunawan (Kepala BIN) dan Gories Mere.
Habil diduga sebagai penyandang dana yang memberikan SGD 15 ribu sebagai uang operasional kepada Kivlan Zen agar bisa membeli senjata api ilegal untuk dapat mengeksekusi empat tokoh nasional tersebut.
Usai batal bersidang, Habil membantah telah memberikan dana untuk makar untuk mengeksekusi empat tokoh nasional. Dia mengklaim, semua tudingan adalah fitnah. "Semua fitnah itu," kata Habil.
Menurut Habil, duit diberikan kepada Kivlan Zen hanya sebesar Rp50 juta. Uang itu dimaksudkan mendukung Kivlan untuk kegiatan seminar Supersemar dan juga kajian bertemakan UUD 1945.
"Pak Kivlan minta uang Rp50 juta itu untuk dia kegiatan survei bahaya bangkitnya komunis, kedua untuk supersemar dan ketiga pengkajian kembali ke UUD 45, itu aja," tandasnya.
Reporter: Ditto Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaSetelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKubu Haris mendebat soal waktu pemeriksaan dirinya dan Fatia sebagai terdakwa.
Baca SelengkapnyaSidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaSaksi bernama Adin menghilang tanpa jejak sejak Minggu (26/5)
Baca SelengkapnyaSidang perdana perkara ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto.
Baca SelengkapnyaKoordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan pihaknya telah hadir di PN Jaksel untuk menghadiri sidang pertama gugatan Praperadilan yang dilayangkannya.
Baca Selengkapnya"(Firli Bahuri) Tidak (hadir)," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris
Baca SelengkapnyaIswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.
Baca Selengkapnya