Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hak kompensasi korban terorisme makin diakui

Hak kompensasi korban terorisme makin diakui LPSK. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Salah satu hak korban, yakni ganti kerugian dari negara (kompensasi), khususnya dalam tindak pidana terorisme semakin diakui. Terlihat dari beberapa putusan hakim yang mengabulkan tuntutan kompensasi yang diajukan para korban, seperti pada kasus terorisme di rumah ibadah di Samarinda dan penyerangan di Polda Sumut.

Yang terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengabulkan tuntutan kompensasi yang diajukan 16 korban serangan terorisme, yang terdiri atas 13 korban di Jalan MH Thamrin Jakarta (2016), dan 3 orang korban pada kejadian di Terminal Kampung Melayu (2017).

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan kompensasi sebesar Rp1.017.107.363, dari total tuntutan kompensasi yang diajukan sebesar Rp1.341.663.213. “Sebagai lembaga yang diperintahkan undang-undang untuk memfasilitasi tuntutan kompensasi bagi korban terorisme, LPSK tentu sangat mengapresiasi putusan majelis hakim itu,” kata Semendawai, Kamis (5/7-2018).

Setelah keluarnya putusan kompensasi bagi korban terorisme Jakarta dan Sumut, LPSK tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan perihal anggaran yang akan digunakan untuk pembayaran. Sedangkan untuk penyerahannya nanti, LPSK berinisiatif agar penyerahan kompensasi dapat dilakukan Presiden Jokowi.

Kehadiran Presiden bagi korban terorisme, menurut Semendawai, sesungguhnya menjadi salah satu bentuk representasi negara yang bertanggung jawab akan kejadian yang menimpa warganya. Karena esensi dari kompensasi atau ganti kerugian dari negara, bukan dilihat dari berapa besar nominal rupiah yang diserahkan karena hal itu tidak akan mampu mengobati atau mengembalikan jiwa korban yang tewas akibat serangan terorisme, tetapi paling tidak menjadi salah satu bentuk tanggung jawab negara terhadap masyarakat yang menjadi korban.

Semendawai mengatakan, korban terorisme masa lalu atau yang persidangan maupun proses hukumnya telah usai, juga tetap berpeluang mengajukan kompensasi. Karena dalam revisi UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dibuka peluang bagi korban terorisme yang terjadi pada masa lalu untuk mendapatkan kompensasi.

Korban terorisme masa lalu yang persidangannya usai dan belum mendapatkan kompensasi, juga berhak mendapatkan kompensasi dengan cara mengajukan permohonan kepada LPSK. Permohonan mendapatkan bantuan, termasuk di dalamnya kompensasi, harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain penetapan sebagai korban yang dikeluarkan BNPT.

Permohonan dimaksud diajukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak revisi UU tentang Pemberantasan Terorisme mulai berlaku. Sedangkan untuk besaran kompensasi dihitung dan ditetapkan oleh LPSK setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. “Koordinasi intensif dilakukan antara LPSK dan BNPT serta LPSK dan Kementerian Keuangan,” ujar Semendawai.

Selain kompensasi, lanjut dia, LPSK juga tetap memberikan layanan perlindungan dan bantuan bagi korban terorisme, baik perlindungan fisik maupun perlindungan hukum, bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis. Sejumlah korban terorisme masa lalu yang belum mendapatkan bantuan seperti medis dan psikologis, saat ini juga tengah dilakukan, antara lain korban kasus bom Kedubes Australia dan JW Marriot. Dengan demikian, selama tahun 2018 (hingga Juni), LPSK tercatat memberikan layanan bantuan kepada 94 korban terorisme.

(mdk/paw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Buntut Kebakaran Depo Plumpang, Warga Tanah Merah Menang Lawan Pertamina di Pengadilan
Buntut Kebakaran Depo Plumpang, Warga Tanah Merah Menang Lawan Pertamina di Pengadilan

Tak tanggung-tanggung, Hakim meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.

Baca Selengkapnya
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58 Dapat Santunan
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58 Dapat Santunan

Nilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp17,5 Miliar
Babak Baru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp17,5 Miliar

Ada 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Selengkapnya
Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional, BNPT RI Hadir untuk Penyintas Terorisme
Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional, BNPT RI Hadir untuk Penyintas Terorisme

Pemerintah memprioritaskan penanganan penyintas bukan hanya dari aspek fisik, melainkan juga psikis dan keberlanjutan finansial.

Baca Selengkapnya
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas

Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar

Baca Selengkapnya
Segini Besaran Santunan untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana
Segini Besaran Santunan untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Santunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.

Baca Selengkapnya