Hakim Bebaskan Dokter Dituduh Malapraktik Pasien Mata di Surabaya
Merdeka.com - Seorang dokter klinik mata di Surabaya dibebaskan dari gugatan pasiennya oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ia dinyatakan tidak terbukti melakukan malapraktik sebagaimana yang dituduhkan padanya.
Putusan bernomor 415/Pdt.G/2019/PN.Surabaya ini, dibacakan oleh ketua majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi. Dalam amar putusannya menyebut, dokter Moestidjab tidak terbukti bersalah dalam menangani operasi katarak pasien atas nama Tatok Poerwanto, warga Surabaya.
Dalam pertimbangan hakim, dokter dinilai telah sesuai prosedur melakukan penanganan medis. Ketiga anggota majelis hakim juga kompak menilai tindakan operasi yang dilakukan Moestidjab tidak melanggar kode etik.
-
Siapa yang diputuskan tidak melanggar etik oleh MKMK? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Bagaimana MKMK putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? Putusan tersebut dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Kamis (28/3).'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Siapa yang melakukan tindakan medis? Dewi Perssik mempercayakan Rumah Sakit Brawijaya Antasari, Jakarta Selatan, sebagai tempat penyimpanan sel telurnya.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Mengapa BW setuju dengan tiga hakim MK? Dengan lantang BW menyebut dalil yang dimohonkan kubunya sejalan dengan pendapat para hakim mengenai diperlukannya pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Pertimbangan hakim ini, senada dengan keterangan ahli dari Persatuan Dokter Mata Indonesia (PERDAMI) cabang Surabaya yang diperdengarkan pada agenda sidang sebelumnya.
Ahli secara tegas mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Moestidjab telah sesuai dan tidak melanggar kode etik.
"Menolak gugatan penggugat seluruhnya," kata hakim Dwi Purwadi membacakan amar putusannya, Kamis (12/3).
Gugatan yang diajukan oleh Tatok Poerwanto ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. Ia menilai operasi katarak yang dilakukannya tidak berhasil bahkan berakibat rusaknya selaput matanya.
Terpisah, ketua tim kuasa hukum tergugat, Sumarso saat dikonfirmasi mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Ia mengatakan, kliennya memang telah menjalankan profesinya sesuai dengan prosedur dan standar medis.
"Kita sangat mengapresiasi putusan majelis hakim karena klien kita dalam menjalankan profesi sebagai dokter, telah sesuai dengan standar profesi medis," ujarnya.
Dia menambahkan, putusan tersebut membuktikan apa yang dituduhkan selama ini adalah tidak terbukti dan tidak benar.
Kasus ini sendiri bermula pada 28 April 2016. Saat itu penggugat datang ke Surabaya Eye Clinic, Jalan Jemursari 108, untuk mengobati penyakit katarak di mata kirinya.
Saat itu, Tatok ditangani dr Moestidjab dan disarankan operasi. Namun, pascaoperasi, bapak tujuh anak ini tidak merasakan ada perubahan. Malah mata kirinya malah terasa makin sakit dan nyeri. Tak terima dengan hasil operasi tersebut, ia pun menggugat sang dokter ke pengadilan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam pemeriksaan majelis etik, dokter MY membantah telah mencabuli istri pasien.
Baca SelengkapnyaKY menemukan bahwa ketiga hakim itu telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan
Baca SelengkapnyaKetiganya terancam dipecat tidak hormat apabila nantinya divonis bersalah lewat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaDokter spesialis ortopedi inisial MY membantah telah mencabuli istri pasiennya, wanita hamil berinisial TA (22). Dia siap dihukum jika tuduhan itu terbukti.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, oleh Komisi Yudisial tiga hakim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.
Baca SelengkapnyaKepolisian tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan penipuan itu.
Baca SelengkapnyaKejagung membenarkan, total ada tiga hakim yang ditangkap. Ketiganya terkait dengan kasus Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaTiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.
Baca Selengkapnya