Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Bebaskan Dokter Dituduh Malapraktik Pasien Mata di Surabaya

Hakim Bebaskan Dokter Dituduh Malapraktik Pasien Mata di Surabaya Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang dokter klinik mata di Surabaya dibebaskan dari gugatan pasiennya oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ia dinyatakan tidak terbukti melakukan malapraktik sebagaimana yang dituduhkan padanya.

Putusan bernomor 415/Pdt.G/2019/PN.Surabaya ini, dibacakan oleh ketua majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi. Dalam amar putusannya menyebut, dokter Moestidjab tidak terbukti bersalah dalam menangani operasi katarak pasien atas nama Tatok Poerwanto, warga Surabaya.

Dalam pertimbangan hakim, dokter dinilai telah sesuai prosedur melakukan penanganan medis. Ketiga anggota majelis hakim juga kompak menilai tindakan operasi yang dilakukan Moestidjab tidak melanggar kode etik.

Orang lain juga bertanya?

Pertimbangan hakim ini, senada dengan keterangan ahli dari Persatuan Dokter Mata Indonesia (PERDAMI) cabang Surabaya yang diperdengarkan pada agenda sidang sebelumnya.

Ahli secara tegas mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Moestidjab telah sesuai dan tidak melanggar kode etik.

"Menolak gugatan penggugat seluruhnya," kata hakim Dwi Purwadi membacakan amar putusannya, Kamis (12/3).

Gugatan yang diajukan oleh Tatok Poerwanto ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. Ia menilai operasi katarak yang dilakukannya tidak berhasil bahkan berakibat rusaknya selaput matanya.

Terpisah, ketua tim kuasa hukum tergugat, Sumarso saat dikonfirmasi mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Ia mengatakan, kliennya memang telah menjalankan profesinya sesuai dengan prosedur dan standar medis.

"Kita sangat mengapresiasi putusan majelis hakim karena klien kita dalam menjalankan profesi sebagai dokter, telah sesuai dengan standar profesi medis," ujarnya.

Dia menambahkan, putusan tersebut membuktikan apa yang dituduhkan selama ini adalah tidak terbukti dan tidak benar.

Kasus ini sendiri bermula pada 28 April 2016. Saat itu penggugat datang ke Surabaya Eye Clinic, Jalan Jemursari 108, untuk mengobati penyakit katarak di mata kirinya.

Saat itu, Tatok ditangani dr Moestidjab dan disarankan operasi. Namun, pascaoperasi, bapak tujuh anak ini tidak merasakan ada perubahan. Malah mata kirinya malah terasa makin sakit dan nyeri. Tak terima dengan hasil operasi tersebut, ia pun menggugat sang dokter ke pengadilan.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ramai Kasus Istri Pasien Mengaku Dicabuli, Ini Kode Etik Profesi Dokter
Ramai Kasus Istri Pasien Mengaku Dicabuli, Ini Kode Etik Profesi Dokter

Dalam pemeriksaan majelis etik, dokter MY membantah telah mencabuli istri pasien.

Baca Selengkapnya
KY Ungkap Pelanggaran Kode Etik 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Minta MA Jatuhi Sanksi Berat
KY Ungkap Pelanggaran Kode Etik 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Minta MA Jatuhi Sanksi Berat

KY menemukan bahwa ketiga hakim itu telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Komisi Yudisial Tegas Minta Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat!
VIDEO: Komisi Yudisial Tegas Minta Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat!

Komisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan

Baca Selengkapnya
MA Berhentikan Sementara Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Suap Ronald Tannur
MA Berhentikan Sementara Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Suap Ronald Tannur

Ketiganya terancam dipecat tidak hormat apabila nantinya divonis bersalah lewat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Dituduh Cabuli Istri Pasien yang Tengah Hamil, Ini Penjelasan Dokter Spesialis Ortopedi saat Disidang
Dituduh Cabuli Istri Pasien yang Tengah Hamil, Ini Penjelasan Dokter Spesialis Ortopedi saat Disidang

Dokter spesialis ortopedi inisial MY membantah telah mencabuli istri pasiennya, wanita hamil berinisial TA (22). Dia siap dihukum jika tuduhan itu terbukti.

Baca Selengkapnya
Apakabar Sidang Etik Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur yang Disanksi KY, Ini Kata MA
Apakabar Sidang Etik Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur yang Disanksi KY, Ini Kata MA

Sebelumnya, oleh Komisi Yudisial tiga hakim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.

Baca Selengkapnya
Merasa Tertipu, Dokter Hewan Nikah Siri dengan Jaksa Gadungan Lapor Polisi
Merasa Tertipu, Dokter Hewan Nikah Siri dengan Jaksa Gadungan Lapor Polisi

Kepolisian tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan penipuan itu.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur
Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

Kejagung membenarkan, total ada tiga hakim yang ditangkap. Ketiganya terkait dengan kasus Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Satu Hakim Bebaskan Gazalba Saleh Disanksi KY, Dua Lainnya Dinyatakan Tidak Langgar Etik
Satu Hakim Bebaskan Gazalba Saleh Disanksi KY, Dua Lainnya Dinyatakan Tidak Langgar Etik

Tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.

Baca Selengkapnya