Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Tanah 100 Hektare di Rokan Hilir

Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Tanah 100 Hektare di Rokan Hilir ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Pengadilan Negeri Rokan Hilir, membebaskan terdakwa Rudianto Sianturi atas perkara pemalsuan surat tanah. Padahal, terdakwa sebelumnya atas nama Zamzami yang merupakan Kepala Desa Air Hitam, divonis 6 bulan penjara oleh Mahkmah Agung (MA) dalam amar putusan kasasi.

Zamzami merupakan kades yang membuatkan surat tanah palsu itu untuk digunakan Rudianto seluas 100 hektare. Hakim membebaskan segala tuntutan ke Rudianto dan meminta agar surat tanah 100 ha miliknya dikembalikan.

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim PN Rohil dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Andry Simbolon SH MH, dan 2 hakim anggota, Erif Erlangga SH, Hendrik Nainggolan SH.

Orang lain juga bertanya?

"Hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum, untuk itu menetapkan agar memulihkan nama baik harkat dan martabat terdakwa, mengembalikan surat hak atas tanah terdakwa," kata Andry yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Di ruang sidang, penasihat hukum terdakwa Daniel serta jaksa penuntut umum dari Kejari Rohil Jupri. Sementara terdakwa Rudianto mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIIA Bagansiapiapi.

Usai mengikuti sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa Rudi Sianturi, Daniel dan Joshua Sitinjak dalam tanggapannya atas putusan majelis hakim mengatakan bahwa sudah layak dan sesuai dengan fakta persidangan.

"Putusan hakim sudah selayaknya, karena sesuai dengan fakta persidangan, dan permasalahannya menurut kami lebih tepat dikatakan kasus perdata," ujarnya.

Rudianto merupakan pengusaha sawit yang membuat surat tanah di lahan 100 hektare para korban. Surat-surat itu akhirnya dipalsukan oleh sang kepala desa Zamzami sesuai permintaan Rudianto. Usut punya usut, akhirnya Rudianto jadi tersangka kedua setelah Zamzami.

Kronologi Kasus

Joseph Sembiring salah satu korban menjelaskan, lahan seluas 400 hektare di Desa Air Hitam, Pujud, Rokan Hilir dibelinya sejak 2009 dari masyarakat dan kelompok tani di Desa Air Hitam Kecamatan Pujud.

Mereka membuat surat-surat kepemilikan tanah berupa SKGR yang ditandatangani oleh Kepala Desa Air Hitam Antan saat itu. "Kemudian tahun 2010 lahan itu kami kelola dan ditanami sawit," ujar Joseph Sembiring.

Tapi tahun 2012, tambah Joseph, saat mereka datang ke lokasi melihat lahan, ternyata sudah dikuasai oleh Rudianto dan kawan - kawan dengan surat yang ditandatangani oleh Kepala Desa Air Hitam yang baru atas nama Zamzami.

"Saat itu kami larang dan kami sampaikan bahwa lahan ini milik kami," ucap Joseph.

Namun, di tahun 2016, kata Joseph, saat mereka datang kembali ke lahan, ternyata sudah dibangun gubuk oleh Rudianto untuk pekerjanya.

"Kemudian kami konfirmasi ke Kepala Desa dan ternyata Kepala Desanya baru lagi dan dilakukan mediasi jalan perdamaian ternyata mentok," kata Joseph.

Akhirnya tahun 2019 kasus penyerobotan dan pemalsuan surat tanah itu dilaporkan ke Polda Riau dan dilimpahkan ke Polres Rohil.

"Selanjutnya dilakukan penyidikan hingga sampai ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir dengan terdakwa mantan Kepala Desa Air Hitam Zamzami," ujar Joseph.

Di PN Rohil terdakwa Zamzami divonis bebas dan JPU kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Hasilnya 3 Februari 2021 keluar putusan MA dengan Putusan Kasasi Nomor 62 K/Pid/2021. Putusan Majelis Hakim membatalkan vonis PN Rohil dan menghukum terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara. Atas vonis itu terdakwa Zamzami dieksekusi dan menjalani hukuman 3 bulan penjara karena dikurangi masa tahanan," papar Joseph.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respon KPK Usai MA Kabulkan PK Mardani Maming Jadi 10 Tahun Penjara
Respon KPK Usai MA Kabulkan PK Mardani Maming Jadi 10 Tahun Penjara

MA tetap menyatakan Maming terbukti bersalah atas kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) bahkan dikenakan denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Respons Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Respons Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Polres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Baca Selengkapnya
KPK Hentikan Penyidikan Kasus Surya Darmadi, Ini Alasannya
KPK Hentikan Penyidikan Kasus Surya Darmadi, Ini Alasannya

Penghentian itu tertuang dalam Surat Perintah Pemberhentian Penyidik (SP3) yang dikeluarkan oleh KPK.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Bebas Terkait Kasus Penimbunan Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Langsung Sujud Syukur
Hakim Vonis Bebas Terkait Kasus Penimbunan Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Langsung Sujud Syukur

Achiruddin dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan enam tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Baca Selengkapnya
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari

Dengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.

Baca Selengkapnya
Eks Komisioner KPK soal Eksaminasi Perkara Mardani H Maming: Tak Bisa Hanya Asumsi, Harus Didukung Alat Bukti
Eks Komisioner KPK soal Eksaminasi Perkara Mardani H Maming: Tak Bisa Hanya Asumsi, Harus Didukung Alat Bukti

Haryono Umar mengatakan, eksaminasi perkara Mardani H Maming tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, MAKI Minta Pakar Hukum Hormati Putusan Hakim
Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, MAKI Minta Pakar Hukum Hormati Putusan Hakim

Boyamin memandang, eksaminasi yang dilakukan para pakar hukum sebagai dinamika belaka.

Baca Selengkapnya
MA Kandaskan PK Surya Darmadi, Bos Sawit Terpidana Korupsi Tetap Dipenjara 16 Tahun dan Denda Rp2,2 Triliun
MA Kandaskan PK Surya Darmadi, Bos Sawit Terpidana Korupsi Tetap Dipenjara 16 Tahun dan Denda Rp2,2 Triliun

Keputusan MA itu membuat Surya Darmadi tetap dipenjara 16 tahun dan denda Rp2,2 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Enam Aset Milik Surya Darmadi, Ada Apartemen dan Hotel Ritz-Carlton
Kejagung Sita Enam Aset Milik Surya Darmadi, Ada Apartemen dan Hotel Ritz-Carlton

Penyitaan itu dilakukan pada 5-6 Juni lalu terhadap aset Darmadi yang ada di Jakarta.

Baca Selengkapnya