Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Tanah 100 Hektare di Rokan Hilir
Merdeka.com - Majelis Pengadilan Negeri Rokan Hilir, membebaskan terdakwa Rudianto Sianturi atas perkara pemalsuan surat tanah. Padahal, terdakwa sebelumnya atas nama Zamzami yang merupakan Kepala Desa Air Hitam, divonis 6 bulan penjara oleh Mahkmah Agung (MA) dalam amar putusan kasasi.
Zamzami merupakan kades yang membuatkan surat tanah palsu itu untuk digunakan Rudianto seluas 100 hektare. Hakim membebaskan segala tuntutan ke Rudianto dan meminta agar surat tanah 100 ha miliknya dikembalikan.
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim PN Rohil dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Andry Simbolon SH MH, dan 2 hakim anggota, Erif Erlangga SH, Hendrik Nainggolan SH.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
"Hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum, untuk itu menetapkan agar memulihkan nama baik harkat dan martabat terdakwa, mengembalikan surat hak atas tanah terdakwa," kata Andry yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Di ruang sidang, penasihat hukum terdakwa Daniel serta jaksa penuntut umum dari Kejari Rohil Jupri. Sementara terdakwa Rudianto mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIIA Bagansiapiapi.
Usai mengikuti sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa Rudi Sianturi, Daniel dan Joshua Sitinjak dalam tanggapannya atas putusan majelis hakim mengatakan bahwa sudah layak dan sesuai dengan fakta persidangan.
"Putusan hakim sudah selayaknya, karena sesuai dengan fakta persidangan, dan permasalahannya menurut kami lebih tepat dikatakan kasus perdata," ujarnya.
Rudianto merupakan pengusaha sawit yang membuat surat tanah di lahan 100 hektare para korban. Surat-surat itu akhirnya dipalsukan oleh sang kepala desa Zamzami sesuai permintaan Rudianto. Usut punya usut, akhirnya Rudianto jadi tersangka kedua setelah Zamzami.
Kronologi Kasus
Joseph Sembiring salah satu korban menjelaskan, lahan seluas 400 hektare di Desa Air Hitam, Pujud, Rokan Hilir dibelinya sejak 2009 dari masyarakat dan kelompok tani di Desa Air Hitam Kecamatan Pujud.
Mereka membuat surat-surat kepemilikan tanah berupa SKGR yang ditandatangani oleh Kepala Desa Air Hitam Antan saat itu. "Kemudian tahun 2010 lahan itu kami kelola dan ditanami sawit," ujar Joseph Sembiring.
Tapi tahun 2012, tambah Joseph, saat mereka datang ke lokasi melihat lahan, ternyata sudah dikuasai oleh Rudianto dan kawan - kawan dengan surat yang ditandatangani oleh Kepala Desa Air Hitam yang baru atas nama Zamzami.
"Saat itu kami larang dan kami sampaikan bahwa lahan ini milik kami," ucap Joseph.
Namun, di tahun 2016, kata Joseph, saat mereka datang kembali ke lahan, ternyata sudah dibangun gubuk oleh Rudianto untuk pekerjanya.
"Kemudian kami konfirmasi ke Kepala Desa dan ternyata Kepala Desanya baru lagi dan dilakukan mediasi jalan perdamaian ternyata mentok," kata Joseph.
Akhirnya tahun 2019 kasus penyerobotan dan pemalsuan surat tanah itu dilaporkan ke Polda Riau dan dilimpahkan ke Polres Rohil.
"Selanjutnya dilakukan penyidikan hingga sampai ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir dengan terdakwa mantan Kepala Desa Air Hitam Zamzami," ujar Joseph.
Di PN Rohil terdakwa Zamzami divonis bebas dan JPU kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Hasilnya 3 Februari 2021 keluar putusan MA dengan Putusan Kasasi Nomor 62 K/Pid/2021. Putusan Majelis Hakim membatalkan vonis PN Rohil dan menghukum terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara. Atas vonis itu terdakwa Zamzami dieksekusi dan menjalani hukuman 3 bulan penjara karena dikurangi masa tahanan," papar Joseph.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA tetap menyatakan Maming terbukti bersalah atas kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) bahkan dikenakan denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaPolres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Baca SelengkapnyaPenghentian itu tertuang dalam Surat Perintah Pemberhentian Penyidik (SP3) yang dikeluarkan oleh KPK.
Baca SelengkapnyaAchiruddin dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan enam tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan.
Baca SelengkapnyaDengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Baca SelengkapnyaHaryono Umar mengatakan, eksaminasi perkara Mardani H Maming tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaBoyamin memandang, eksaminasi yang dilakukan para pakar hukum sebagai dinamika belaka.
Baca SelengkapnyaKeputusan MA itu membuat Surya Darmadi tetap dipenjara 16 tahun dan denda Rp2,2 triliun.
Baca SelengkapnyaPenyitaan itu dilakukan pada 5-6 Juni lalu terhadap aset Darmadi yang ada di Jakarta.
Baca Selengkapnya