Hakim di Kupang bebaskan pemerkosa anak di bawah umur
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Oelamasi yang menjatuhkan hukuman bebas kepada terdakwa pelaku pemerkosaan yakni Kirenius Weo(52).
"Kami sudah ajukan kasasi ke MA terhadap putusan majelis hakim tersebut yang sama sekali tidak memberikan rasa keadilan terhadap korban yang masih di bawah umur," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi Akhmad Syahrir Harahap di Oelamasi, demikian dikutip dari Antara, Rabu (22/6).
Jaksa Penuntut Umum, kata Harahap, sudah secara maksimal mengajukan berbagai bukti tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terdakwa Kinerius Weo.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mengajukan tuntutan penjara 10 tahun kepada terdakwa.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Oelamasi yang menyidangkan kasus itu malah membabaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
"Kami menghormati otoritas hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut, namun sesuai dengan amanat UU, kami juga diberi ruang untuk melakukan kasasi jika putusan tersebut dianggap tidak memberikan rasa keadilan terhadap korban," tutur Harahap.
Dia mengatakan putusan majelis hakim meminta jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, lantaran pelaku tidak terbukti secara hukum melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Lanjut Harahap menambahkan, jaksa penuntut tidak mungkin akan menjatuhkan tuntutan hukum tanpa bukti yang signifikan kepada seorang terdakwa, sehingga langkah yang diambil adalah dengan mengajukan kasasi ke MA untuk mempertimbangkannya lebih lanjut.
"Apakah kasasi dari MA nanti akan mengabulkan tuntutan dari hakim pengadilan negeri Oelamasi atau pun sebaliknya, kita tunggu saja. Tapi saya optimistis, MA akan memberikan sebuah putusan hukum yang berbeda dalam kasus tersebut," tandasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi menjatuhkan putusan pada Senin (23/5) membebaskan terdakwa Kirenius Weo (52) dari segala tuntutan hukum, karena dinilai tidak terbukti secara hukum melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anak gadis masih di bawah umur.
Putusan majelis hakim yang terdiri dari Eka Ratna Widyastuti SH.MH, ASM Purba SH.MHum dan Abraham Amrullah SH.MH itu mendapat reaksi keras dari keluarga korban dan organisasi perlindungan anak di Nusa Tenggara Timur.
Kasus pemerkosaan ini terjadi tahun 2014 dan mengendap selama satu tahun di Polres Kupang.
Kasus ini mulai diproses kembali setelah beberapa lembaga perlindungan anak di NTT mulai bereaksi atas sikap Polres Kupang yang berusaha untuk membekukan kasus ini.
Kasus ini akhirnya dibuka kembali, namun tuntutan penjara 10 tahun yang diajukan jaksa penuntut, justru dibalas dengan hukuman bebas kepada terdakwa Kinerius Weo. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan vonis lepas tersebut.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis lepas Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng.
Baca SelengkapnyaJaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM mengingatkan, perang terhadap perbudakan manusia merupakan agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini.
Baca SelengkapnyaKPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaKPK belum mengetahui alasan pasti hakim melepas Eltinus Omaleng.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaMereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Baca Selengkapnya