Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim di Kupang bebaskan pemerkosa anak di bawah umur

Hakim di Kupang bebaskan pemerkosa anak di bawah umur Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Oelamasi yang menjatuhkan hukuman bebas kepada terdakwa pelaku pemerkosaan yakni Kirenius Weo(52).

"Kami sudah ajukan kasasi ke MA terhadap putusan majelis hakim tersebut yang sama sekali tidak memberikan rasa keadilan terhadap korban yang masih di bawah umur," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi Akhmad Syahrir Harahap di Oelamasi, demikian dikutip dari Antara, Rabu (22/6).

Jaksa Penuntut Umum, kata Harahap, sudah secara maksimal mengajukan berbagai bukti tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terdakwa Kinerius Weo.

Orang lain juga bertanya?

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mengajukan tuntutan penjara 10 tahun kepada terdakwa.

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Oelamasi yang menyidangkan kasus itu malah membabaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

"Kami menghormati otoritas hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut, namun sesuai dengan amanat UU, kami juga diberi ruang untuk melakukan kasasi jika putusan tersebut dianggap tidak memberikan rasa keadilan terhadap korban," tutur Harahap.

Dia mengatakan putusan majelis hakim meminta jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, lantaran pelaku tidak terbukti secara hukum melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Lanjut Harahap menambahkan, jaksa penuntut tidak mungkin akan menjatuhkan tuntutan hukum tanpa bukti yang signifikan kepada seorang terdakwa, sehingga langkah yang diambil adalah dengan mengajukan kasasi ke MA untuk mempertimbangkannya lebih lanjut.

"Apakah kasasi dari MA nanti akan mengabulkan tuntutan dari hakim pengadilan negeri Oelamasi atau pun sebaliknya, kita tunggu saja. Tapi saya optimistis, MA akan memberikan sebuah putusan hukum yang berbeda dalam kasus tersebut," tandasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi menjatuhkan putusan pada Senin (23/5) membebaskan terdakwa Kirenius Weo (52) dari segala tuntutan hukum, karena dinilai tidak terbukti secara hukum melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anak gadis masih di bawah umur.

Putusan majelis hakim yang terdiri dari Eka Ratna Widyastuti SH.MH, ASM Purba SH.MHum dan Abraham Amrullah SH.MH itu mendapat reaksi keras dari keluarga korban dan organisasi perlindungan anak di Nusa Tenggara Timur.

Kasus pemerkosaan ini terjadi tahun 2014 dan mengendap selama satu tahun di Polres Kupang.

Kasus ini mulai diproses kembali setelah beberapa lembaga perlindungan anak di NTT mulai bereaksi atas sikap Polres Kupang yang berusaha untuk membekukan kasus ini.

Kasus ini akhirnya dibuka kembali, namun tuntutan penjara 10 tahun yang diajukan jaksa penuntut, justru dibalas dengan hukuman bebas kepada terdakwa Kinerius Weo. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bupati Mimika Eltinus Omelang Divonis Lepas, Begini Reaksi KPK
Bupati Mimika Eltinus Omelang Divonis Lepas, Begini Reaksi KPK

KPK segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan vonis lepas tersebut.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Bupati Mimika Eltinus Omaleng Divonis Lepas, KPK Ajukan Kasasi
Bupati Mimika Eltinus Omaleng Divonis Lepas, KPK Ajukan Kasasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis lepas Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng.

Baca Selengkapnya
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia

Jaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Komnas HAM: Berpotensi Langgengkan Impunitas Pelaku TPPO
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Komnas HAM: Berpotensi Langgengkan Impunitas Pelaku TPPO

Komnas HAM mengingatkan, perang terhadap perbudakan manusia merupakan agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini.

Baca Selengkapnya
Anak Lapor Diperkosa Malah Dicabuli Polisi, KPAI Minta Polri Berbenah
Anak Lapor Diperkosa Malah Dicabuli Polisi, KPAI Minta Polri Berbenah

KPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .

Baca Selengkapnya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Divonis Lepas, KPK Segera Ajukan Banding
Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Divonis Lepas, KPK Segera Ajukan Banding

KPK belum mengetahui alasan pasti hakim melepas Eltinus Omaleng.

Baca Selengkapnya
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas

Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar

Baca Selengkapnya
Viral Video 3 Bocah Terpidana Pembunuh Siswi SMP di Medsos, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo
Viral Video 3 Bocah Terpidana Pembunuh Siswi SMP di Medsos, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo

Mereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).

Baca Selengkapnya