Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim kasus suap WTP heran ada peminjaman uang buat pencalonan Ketua BPK

Hakim kasus suap WTP heran ada peminjaman uang buat pencalonan Ketua BPK Tersangka kasus suap WTP di Kemendes. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Majelis Hakim sidang kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KemendesPDTT) mempertanyakan pinjaman uang oleh mantan auditor BPK, Ali Sadli kepada Sekjen Koni, Ending Fuad Hamidy. Ali diketahui pernah meminjam USD 80.000 kepada Hamidy untuk keperluan Abdul Latief dalam pencalonan ketua BPK.

"Soal pencalonan Abdul Latief, saudara pinjam uang pada siapa?" tanya Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki kepada Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (2/1).

"Hamidy. Tapi bukan saya yang pinjam. Pada saat itu ketemu Latief dan Hamidy, saya duduk di situ bersama Yaya (Apriyadi Malik). Bukan saya yang pinjam, tapi Pak Latief yang pinjam, melalui saya USD 80.000," ujar Ali

Hakim Ibnu sempat bertanya alasan Ali meminjam uang kepada Hamidy, mengingat saat itu KONI pada Kementerian Olahraga merupakan entitas audit III, tempat Ali melakukan audit.

"Kok pakai uang Hamidy?" tanya Hakim Ibnu.

"Karena waktu itu uang saya sebagian sudah dijadikan aset," ujarnya.

Konfirmasi serupa pernah disampaikan jaksa penuntut umum pada KPK. Jaksa mengaku heran atas nominal yang diberikan Ending kepada Ali. Sebab, berdasarkan pengakuan Ending dia jarang bertemu dengan Ali dan jarang berkomunikasi. Terlebih lagi, dalam rentang waktu delapan hari uang pinjaman dikembalikan Ali.

Jaksa kemudian mengonfirmasi tentang Abdul Latif, pejabat di BPK, kepada Ending. Diduga, uang yang dikatakan merupakan pinjaman oleh Ending diperuntukan untuk Abdul Latif dalam pencalonan dirinya sebagai komisioner BPK-RI.

Meski sempat mengelak, dia membenarkan adanya permintaan uang dari Abdul Latif saat jaksa penuntut umum membacakan isi berita acara pemeriksaan Ending.

"Saya tahu dari Ali bahwa Abdul Latif butuh sejumlah uang untuk pencalonan komisioner BPK-RI. BAP saudara ini betul?" konfirmasi Jaksa Ali.

"Betul," jawab Ending.

"Pada 5 april malam, kasih uang USD 80,000? Anda jawab, tidak saya hanya ketemu Ali, Abdul Latif untuk pinjam uang calon Abdul Latif sebagai anggota BPK. Ali juga katakan Abdul Latif juga butuh uang untuk pernikahan anaknya. Abdul Latif malu minta langsung ke saya sehingga minta lewat Ali Sadli. Betul?" konfirmasi jaksa lagi.

"Betul," tukasnya lagi.

Akan tetapi usai membenarkan BAP yang dibacakan jaksa, Ending kembali berkelit uang tersebut bukan untuk pencalonan Abdul Latif sebagai komisioner BPK-RI.

"Saya nangkapnya itu untuk pernikahan keluarganya," ujar Ending.

Persoalan uang untuk Abdul Latif juga sempat dikonfirmasi jaksa kepada anak buah Ali Sadli, Yudy Ayodya. Namun dia mengaku tidak diminta tolong oleh Ali soal pencalonan Abdul Latif.

Sementara itu diketahui, Ali Sadli didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus yakni penerimaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Terhadap penerimaan suap, Ali didakwa menerima suap Rp 240 juta dari Sugito dan Jarot, dua terpidana pemberian suap kasus yang sama. Uang tersebut sebagai pemulus agar Kemendes PDTT mendapat opini WTP dari BPK-RI. Jaksa penuntut umum mendakwa Ali dengan Pasal 12 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan perkara gratifikasi, Ali didakwa dengan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Terakhir, Ali didakwa dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap

Baca Selengkapnya
Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp40 Miliar dari Korupsi BTS 4G Kominfo
Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp40 Miliar dari Korupsi BTS 4G Kominfo

Jaksa menyebutkan Achsanul mempunyai tugas untuk memeriksa keuangan negara.

Baca Selengkapnya
Anggota BPK Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang Sembunyikan Rp40 Miliar Hasil Suap Kasus BTS Kominfo
Anggota BPK Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang Sembunyikan Rp40 Miliar Hasil Suap Kasus BTS Kominfo

Dirinya mengatakan pada awalnya sempat menyimpan uang haram tersebut di mobil.

Baca Selengkapnya
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara

Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.

Baca Selengkapnya
Respons BPK Usai Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS Kominfo Terima Rp40 M
Respons BPK Usai Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS Kominfo Terima Rp40 M

Uang tersebut diberikan oleh Irwan, melalui perantara tersangka korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Terungkap Aliran Duit Rp60 M buat Selesaikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate
Terungkap Aliran Duit Rp60 M buat Selesaikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate

Irwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin

Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Cara Culas Koruptor Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Tampung Duit Haram
Cara Culas Koruptor Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Tampung Duit Haram

Uang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua KPK Blak-blakan Aksi Licik Hasbi Hasan Raup Rp 3 M dari Markus MA
VIDEO: Ketua KPK Blak-blakan Aksi Licik Hasbi Hasan Raup Rp 3 M dari Markus MA

KPK menyebut kasus yang menjerat Hasbi dan Dadan bermula saat Debitur KSP Intidana Heryanto meminta bantuan kepada Dadan untuk mengurus perkara kasasi di MA.

Baca Selengkapnya
Pejabat Bakti Kominfo Ngaku Terima Rp300 Juta dari Tersangka Buat Beli Kendaraan
Pejabat Bakti Kominfo Ngaku Terima Rp300 Juta dari Tersangka Buat Beli Kendaraan

Mirza menjelaskan soal ihwal uang Rp300 juta yang diterimanya dari Windi.

Baca Selengkapnya
Eks Pegawai BPOM jadi Tersangka Gratifikasi Rp3,4 M, Duitnya Dipakai untuk Lengserkan Penny Lukito
Eks Pegawai BPOM jadi Tersangka Gratifikasi Rp3,4 M, Duitnya Dipakai untuk Lengserkan Penny Lukito

Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai BPOM berinisial SD menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya