Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Konstitusi pengganti Patrialis akan menjabat 5 tahun penuh

Hakim Konstitusi pengganti Patrialis akan menjabat 5 tahun penuh Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi memastikan Hakim Konstitusi pengganti Patrialis Akbar tidak akan menjabat hanya setahun atau sisa dari masa jabatan Patrialis Akbar yang berakhir pada tahun 2018. Hakim Konstitusi terpilih nantinya akan menjabat penuh selama lima tahun.

Ketua Pansel Hakim Konstitusi Harjono menjelaskan, Pasal 26 ayat 25, UU MK tahun 2011 mengatur tentang pergantian Hakim Konstitusi. Apabila Hakim Konstitusi yang harus diganti maka penggantinya hanya akan meneruskan sisa jabatan. Namun, kata dia, pasal tersebut telah dibatalkan sehingga Hakim Konstitusi pengganti Patrialis Akbar akan menjabat lima tahun penuh.

"Jadi siapapun yang terpilih nanti itu jabatannya full 5 tahun," kata Harjono di Kemensetneg, Jakarta, Selasa (28/2).

Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) soal pembentukan panitia seleksi (pansel) hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Keppres ditandatangani pada Senin (20/2) lalu. Setelah Presiden meneken Keppres tersebut maka otomatis Pansel membuka pendaftaran Hakim Konstitusi untuk mencari pengganti Patrialis Akbar yang diberhentikan karena terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah sepekan pendaftaran dibuka, Pansel menyebutkan baru tiga orang yang mendaftar. Namun, Pansel meyakini pendaftar akan banyak berdatangan menjelang pendaftaran ditutup pada 3 Maret mendatang.

Harjono juga mendorong bagi mereka yang memiliki integritas untuk ikut mendaftar agar Pansel dapat menemukan Hakim Konstitusi yang berintegritas, independen dan peristiwa ditangkap tangan Patrialis Akbar oleh KPK tak terulang.

Usai pendaftaran ditutup pada 3 Maret, tahap selanjutnya yakni Pansel MK akan mengumumkan calon-calon yang lolos administrasi pada 10 Maret. Setelah itu, pada 13-16 Maret, Pansel akan melakukan wawancara terhadap calon yang dinyatakan lolos persyaratan administrasi.

"Tanggal 31 Maret itu sudah harus menghasilkan calon-calon yang diajukan ke Presiden. Presiden nanti punya waktu dari 31 sampai 7 hari untuk menetapkan hakim MK yang definitif," katanya.

Seperti diketahui, Pansel MK diketuai oleh mantan Wakil Ketua MK, Harjono. Sementara, anggota diisi oleh ahli hukum pidana Todung Mulya Lubis, akademi Universitas Sumatera Utara Ningrum Natasya Sirait, mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan dan Wakil Ketua Komisi Yudisial yang juga Ketua Majelis Kehormatan MK Sukma Violetta.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polemik Kepala Daerah ‘Pengganti’ Tak Bisa Maju Pilkada Karena Terbentur Masa Jabatan
Polemik Kepala Daerah ‘Pengganti’ Tak Bisa Maju Pilkada Karena Terbentur Masa Jabatan

Salah satunya, Bupati petahana dikabarkan tidak bisa kembali maju karena aturan masa jabatan.

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak Cs Soal UU Pilkada, Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir 2024
MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak Cs Soal UU Pilkada, Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir 2024

Ada tujuh kepala daerah mengajukan gugatan, dan kini mereka akan menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

MAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.

Baca Selengkapnya
Alasan Suhartoyo Mau Jadi Ketua MK
Alasan Suhartoyo Mau Jadi Ketua MK

Suhartoyo mengungkapkan alasannya bersedia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Tak Ada Pelantikan, Batas Waktu Jabatan Plt Ketua KPU Tiga Bulan
Tak Ada Pelantikan, Batas Waktu Jabatan Plt Ketua KPU Tiga Bulan

Sebelumnya, Mochamad Afifudin ditunjuk menjadi plt Ketua KPU RI menggantikan posisi Hasyim Asy'ari yang dipecat DKPP akibat tersandung kasus asusila.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi

Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
Istana Jawab Somasi MAKI soal Capim KPK
Istana Jawab Somasi MAKI soal Capim KPK

Dalam surat itu, MAKI menegaskan bahwa pembentukan Pansel bukan lagi wewenang Jokowi, melainkan wewenang pemerintah mendatang di bawah Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Hakim Ketua Pengganti Anwar Usman Hari Ini
MK Putuskan Hakim Ketua Pengganti Anwar Usman Hari Ini

Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).

Baca Selengkapnya
Senin Depan, Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK Pengganti Anwar Usman
Senin Depan, Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK Pengganti Anwar Usman

Hakim Konstitusi Suhartoyo secara musyawarah mufakat telah terpilih menggantikan Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Sepakati Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Bisa Dijabat Bergantian
Baleg DPR Sepakati Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Bisa Dijabat Bergantian

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyerahkan sepenuhnya kepada DPR.

Baca Selengkapnya
Golkar Yakin MKMK Tak Ubah Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres
Golkar Yakin MKMK Tak Ubah Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres

Golkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Baca Selengkapnya