Hakim Konstitusi pengganti Patrialis akan menjabat 5 tahun penuh
Merdeka.com - Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi memastikan Hakim Konstitusi pengganti Patrialis Akbar tidak akan menjabat hanya setahun atau sisa dari masa jabatan Patrialis Akbar yang berakhir pada tahun 2018. Hakim Konstitusi terpilih nantinya akan menjabat penuh selama lima tahun.
Ketua Pansel Hakim Konstitusi Harjono menjelaskan, Pasal 26 ayat 25, UU MK tahun 2011 mengatur tentang pergantian Hakim Konstitusi. Apabila Hakim Konstitusi yang harus diganti maka penggantinya hanya akan meneruskan sisa jabatan. Namun, kata dia, pasal tersebut telah dibatalkan sehingga Hakim Konstitusi pengganti Patrialis Akbar akan menjabat lima tahun penuh.
"Jadi siapapun yang terpilih nanti itu jabatannya full 5 tahun," kata Harjono di Kemensetneg, Jakarta, Selasa (28/2).
-
Kapan masa kerja PPK Pilkada 2024 berakhir? Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, masa kerja PPK dalam Pilkada 2024 ditetapkan hingga 27 Januari 2025.
-
Kapan masa kerja PPS Pilkada 2024 berakhir? Masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah selama 8 bulan, dimulai pada tanggal 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
-
Siapa yang akan pensiun dari jabatannya? Marsekal TNI Fadjar Prasetyo sebentar lagi akan pensiun dari jabatannya.
-
Mengapa masa kerja PPK Pilkada 2024 relatif panjang? Masa kerja PPK Pilkada 2024 yang relatif panjang ini, mencakup berbagai tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada.
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Bagaimana masa jabatan presiden diatur sebelum amandemen? Sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) soal pembentukan panitia seleksi (pansel) hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Keppres ditandatangani pada Senin (20/2) lalu. Setelah Presiden meneken Keppres tersebut maka otomatis Pansel membuka pendaftaran Hakim Konstitusi untuk mencari pengganti Patrialis Akbar yang diberhentikan karena terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah sepekan pendaftaran dibuka, Pansel menyebutkan baru tiga orang yang mendaftar. Namun, Pansel meyakini pendaftar akan banyak berdatangan menjelang pendaftaran ditutup pada 3 Maret mendatang.
Harjono juga mendorong bagi mereka yang memiliki integritas untuk ikut mendaftar agar Pansel dapat menemukan Hakim Konstitusi yang berintegritas, independen dan peristiwa ditangkap tangan Patrialis Akbar oleh KPK tak terulang.
Usai pendaftaran ditutup pada 3 Maret, tahap selanjutnya yakni Pansel MK akan mengumumkan calon-calon yang lolos administrasi pada 10 Maret. Setelah itu, pada 13-16 Maret, Pansel akan melakukan wawancara terhadap calon yang dinyatakan lolos persyaratan administrasi.
"Tanggal 31 Maret itu sudah harus menghasilkan calon-calon yang diajukan ke Presiden. Presiden nanti punya waktu dari 31 sampai 7 hari untuk menetapkan hakim MK yang definitif," katanya.
Seperti diketahui, Pansel MK diketuai oleh mantan Wakil Ketua MK, Harjono. Sementara, anggota diisi oleh ahli hukum pidana Todung Mulya Lubis, akademi Universitas Sumatera Utara Ningrum Natasya Sirait, mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan dan Wakil Ketua Komisi Yudisial yang juga Ketua Majelis Kehormatan MK Sukma Violetta.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satunya, Bupati petahana dikabarkan tidak bisa kembali maju karena aturan masa jabatan.
Baca SelengkapnyaAda tujuh kepala daerah mengajukan gugatan, dan kini mereka akan menjabat hingga 2024.
Baca SelengkapnyaMAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo mengungkapkan alasannya bersedia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Mochamad Afifudin ditunjuk menjadi plt Ketua KPU RI menggantikan posisi Hasyim Asy'ari yang dipecat DKPP akibat tersandung kasus asusila.
Baca SelengkapnyaKejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaDalam surat itu, MAKI menegaskan bahwa pembentukan Pansel bukan lagi wewenang Jokowi, melainkan wewenang pemerintah mendatang di bawah Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Suhartoyo secara musyawarah mufakat telah terpilih menggantikan Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyerahkan sepenuhnya kepada DPR.
Baca SelengkapnyaGolkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca Selengkapnya