Hakim lanjutkan sidang meski kubu Ahok protes soal saksi dari MUI
Merdeka.com - Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama langsung menyatakan keberatan saat Saksi Ahli Agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Amin Suma disumpah. Karena mereka menganggap saksi tidak laik untuk menjadi ahli dalam persidangan kali ini.
Penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok ini mengatakan, saksi tidak akan bersikap independen dalam memberikan keterangan dalam sidang ke-sepuluh. Karena Amin merupakan salah satu pihak yang membuat sikap keagamaan tentang pidato mantan Bupati Belitung Timur itu di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
"Kedudukan ahli yang memiliki konflik kepentingan. Enggak mungkin ahli bisa menilai produk dan keagamaannya secara objektif. Jika demikian, keadilan akan sulit dicapai. Malah justru menjadi beban keadilan," kata salah seorang penasihat hukum dalam persidangan.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang mengajukan permohonan menambah saksi? 'MK menerima surat yang menyampaikan (permintaan saksi) lebih dan itu disepakati MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH),' Fajar menandasi.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
Penasihat hukum Ahok mengharapkan, Majelis Hakim untuk tidak melanjutkan Amin menjadi saksi ahli dalam persidangan kali ini. Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menolak permintaan tersebut, karena Amin dianggap memiliki kapasitas untuk menjadi ahli.
"Dalam sidang ini nggak dipandang pertentangan, tapi dalam perkara ini Pak Basuki melanggar hukum negara sebagaimana dalam KUHP. Enggak bisa dikatakan ada kepentingan saksi MUI dengan terdakwa," tegas Ali.
Setelah mendengar kedua keterangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan Amin tetap menjadi saksi ahli. Sehingga persidangan ini dimulai dengan meminta keterangan kepada Dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
"Setelah kami musyawarah, majelis berpedoman, berpandangan, memeriksa saudara ahli. Mengenai dipakai tidaknya akan dipertimbangkan dalam putusan," tutupnya.
Sementara itu, sebelum sidang, Ali Mukartono tak mau ikut campur perihal Ahok kembali aktif menjadi gubernur. "Oh itu bukan urusan jaksa. Itu urusan pemerintah," katanya.
Namun saat dicecar mengenai pasal yang didakwakan mereka kepada mantan politisi Gerindra itu sebenarnya harus memberhentikan Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, Ali enggan menjelaskan. Karena JPU mendakwa Ahok dengan Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. "Pasalnya yaitu," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 1 April 2024
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 1 April 2024
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaAda 11 saksi dan 7 ahli yang dibawa oleh Timnas Amin. Sebelum sidang dimulai mereka disumpah oleh majelis hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaHotman Paris mencecar saksi ahli kubu AMIN untuk menjawab pertanyaannya
Baca SelengkapnyaDalam sidang, saksi ahli dari dihadirkan tim hukum Timnas Anies-Muhaimin dicecar pertanyaan tim hukum Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSidang kali ini mendengarkan keterangan pelapor atau memeriksa perkara.
Baca SelengkapnyaHotman Paris nampak emosi saat saksi ahli menyebut Presiden Jokowi melakukan korupsi bansos dan melanggar konstitusi
Baca SelengkapnyaSesuai aturan yang disampaikan di persidangan sebelumnya, jumlah saksi dan ahli yang boleh dihadirkan totalnya 19 orang.
Baca SelengkapnyaAnggota tim hukum Anies Baswedan, Bambang Widjayanto melakukan walkout saat ahli Prabowo-Gibran, Eddy Hiariej datang
Baca Selengkapnya