Hakim Peringatkan Juliari Batubara: Jangan Berpikir Menyuap dalam Perkara Saudara
Merdeka.com - Mantan Mensos Juliari Peter Batubara menjalani persidangan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Usai persidangan, Ketua Majelis hakim Muhammad Damis tiba-tiba meminta Juliari tidak memberi suap terkait penanganan perkara pengadaan bansos Covid-19.
"Saudara sebaiknya berurusan dengan tim penasehat hukum saudara tentang segala hal yang berkenan dengan perkara saudara, tidak dengan orang yang keliru. Saya peringatkan kepada saudara tidak berpikir untuk menyuap dalam perkara saudara ini ya," ucap Hakim Damis sebelum menutup sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/4).
"Kalau ada pihak yang mengatakan bahwa hakimnya yang meminta dihubungi dan sebagainya tidak mungkin," tambah Damis.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang bisa memberikan alibi? Alibi adalah pernyataan seseorang yang kemungkinan merupakan pelaku kejahatan, tentang di mana ia berada pada saat pelanggaran atau kejahatan dilakukan.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang bisa dihubungi saat akun DANA dibekukan? Dalam menghadapi modus ini, pengguna bisa melaporkan secara langsung kendala terblokirya akun ke Asisten Digital DIANA di aplikasi DANA, melalui nomor resmi DANA Customer Care di 1500 445, maupun mengirim email resmi ke help@dana.id.
Damis yang juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan alasannya langsung memimpin persidangan Juliari. Tujuannya untuk mengingatkannya agar tak ada pihak mempengaruhi hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam menangani perkara.
"Sengaja saya yang pegang perkara ini agar supaya tidak ada pihak-pihak yang mencoba mendekati dan mempengaruhi hakim. Jika ada pihak yang mengatakan bahwa ini untuk kepentingan hakim dia melakukan hal yang tidak benar. Paham saudara," jelas Hakim Damis.
Juliari lantas merespons ucapan Hakim Damis. Dia memahami peringatan dari hakim. "Paham Yang Mulia. Mengerti," ucap Juliari.
Diberitakan, Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap dengan total Rp 32.482.000.000 miliar terkait korupsi dari penyedia bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial. Dakwaan itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang dakwaan di Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/4).
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa Ikhsan Fernandi saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/4).
Jaksa menyebut, bahwa politisi PDIP itu menerima uang melalui perantara Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.
Uang suap itu diterima dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan perusahaan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp 29,25 miliar. Sehingga, total uang yang diterima Juliari sebesar Rp 32,4 miliar.
Atas hal itu, Jaksa menduga uang-uang yang diberikan untuk penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama. Serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan Bansos Sembako Covid-19 pada Direktorat PSKBS Kementerian Sosial Tahun 2020.
"Terdakwa selaku Menteri Sosial RI sekaligus pengguna anggaran di Kemensos RI mengetahui atau patut menduga-duga uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako," ucap Jaksa.
Atas perbuatannya itu, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Baca Selengkapnya