Hakim PN Jakut ngaku lapar usai diperiksa KPK soal suap Saipul Jamil
Merdeka.com - Salah satu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng, yang menyidangkankan kasus pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil, irit bicara usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/7). Jootje diperiksa sebagai saksi kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, tersangka suap Panitera PN Jakpus Rohadi.
"Belum, enggak tahu, belum," ujar Jootje sambil menghindari wartawan.
Jootje yang diperiksa sejak pagi enggan bicara banyak soal pemeriksaan perdananya ini. Dia memilih menghindar sambil awak media mempertanyakan agenda pemeriksaan dirinya. Sambil terus berjalan menghindari sorot kamera dan menutupi kepalanya dengan sapu tangan, Joojte mengatakan kalau dirinya belum diperiksa penyidik KPK.
-
Kenapa Saipul Jamil dipenjara? Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya.
-
Apa yang terjadi dengan Saipul Jamil? Setelah dugaan tidak terbukti, keluarga tentu berharap agar Saipul Jamil segera dibebaskan.
-
Bagaimana Saipul Jamil menanggapi tuduhan yang dialamatkan kepadanya? Terkait masalah ini, dengan bijaksana, mantan suami Dewi Perssik ini memilih untuk tidak menggoreng masalah, meskipun dapat dikatakan bahwa reputasinya telah tercemar akibat efek dari video yang viral tersebut.
-
Kenapa Saipul Jamil masih ditahan? Tetapi, setelah tinggal di polsek selama tiga hari, Saipul Jamil belum juga dilepaskan. Hal ini dikarenakan polisi masih menunggu hasil tes rambut dari mantan suami Dewi Perssik.
-
Bagaimana kondisi Saipul Jamil? 'Dia dalam keadaan sehat,' ucapnya.
-
Bagaimana Soepardjo ditangkap? Tanggal 12 Januari 1967, Satgas Kalong dibantu Tim Intel Angkatan Udara akhirnya berhasil menangkap Brigjen Soepardjo di sebuah rumah di kawasan Halim Perdanakusuma.
"Belum (diperiksa), saya itu lapar. Saya mau makan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Joojte hari ini tak sendiri menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam jasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat artis dangdut Saipul Jamil itu. Dia diperiksa bersama dengan koleganya sesama hakim yakni, Hasoloan Sianturi, Dahlan dan Sahlan Effendi.
Pemeriksaan keempat hakim ini merupakan bagian dari pengusutan kasus suap yang sudah menjerat Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi. Sebelumnya, Ifa Sudewi selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Bang Ipul itu telah lebih dulu digarap KPK.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Mohon maaf banget kepada tim dari Polsek Tambora yang saya tiba-tiba udah berpikir negatif," kata Saipul
Baca SelengkapnyaSebelumnya kehadiran Sahroni untuk menjadi saksi SYL sempat batal dengan alasan keperluan lain
Baca SelengkapnyaPenggeledahan hasil pengembangan kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat.
Baca SelengkapnyaM. Jasin belum bersedia memberikan statement apapun saat dihampiri awak media yang melayangkan sejumlah pertanyaan.
Baca SelengkapnyaPropam memeriksa sejumlah polisi yang terlibat dalam penangkapan Saipul Jamil
Baca SelengkapnyaT.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca SelengkapnyaMantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran dengan sikap Pimpinan Firli Bahuri dkk yang menyampaikan permintaan maaf.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaPara saksi yang diperiksa adalah Abdul Latief (AL) selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. Dia diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.
Baca SelengkapnyaCerdiknya Hakim memberikan pertanyaan hingga akhirnya Stafsus SYL terjebak dengan jawabannya
Baca SelengkapnyaSoal identitas dari R yang disebut sebagai pejabat PN Surabaya, pihak PT Surabaya tak mau bicara gamblang.
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak disoraki para penyidik KPK saat melakukan audiensi dan mengaku mendapat intimidasi.
Baca Selengkapnya