Hakim PN Medan Ditemukan Meninggal, MA Ingatkan Para Hakim Tingkatkan Kewaspadaan
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, ditemukan tewas di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat 29 November 2019. Keluarga besar MA berduka dan menjadikan peristiwa itu sebagai musibah.
"Pertama-tama, Mahkamah Agung berserta jajaran serta Ikatan Hakim Indonesia turut belasungkawa yang sangat mendalam atas meninggalnya almarhum. Jadi ini musibah bagi Mahkamah Agung," ucap Kepala Biro Hukum Dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, kepada Liputan6.com, Sabtu (30/11).
Dia menuturkan, almarhum merupakan hakim sekaligus humas di Pengadilan Negeri Medan.
-
Mengapa korban diduga meninggal? Diduga kuat, korban meninggal karena sakit karena tidak ditemukan luka akibat kekerasan.
-
Siapa yang ditemukan meninggal? Saat itu, ditemukan seorang pria atas nama W (55) dalam keadaan tak bernyawa.
-
Bagaimana kematian korban diketahui? Kematian korban diketahui pertama kali oleh penghuni apartemen yang mencium aroma kurang sedap.
-
Kenapa almarhum meninggal? Almarhum meninggal dunia setelah sakit yang dideritanya dalam jangka waktu lama.
-
Kenapa polisi belum bisa pastikan motif pembunuhan? Awaluddin mengaku belum bisa memastikan kasus tersebut apakah pembunuhan atau perampokan. Ia menegaskan saat ini personel sedang melakukan penyelidikan.
-
Di mana almarhum meninggal? Kabar duka datang dari Mekkah, Arab Saudi.
"Beliau ini hakim senior, Jumat sejak jam 5 pagi izin istrinya sudah berangkat, mau jemput teman ke Bandara Kualanamu Medan. Sejak jam 5 itulah tidak balik lagi," ungkap Abdullah.
Dia menegaskan, untuk kepastian penyebab meninggalnya almarhum masih menunggu hasil autopsi.
"Jadi Mahkamah Agung menunggu hasil autopsi dari tim medis pihak Rumah Sakit Bhayangkara. Dan agar Kepolisian melakukan penyelidikan, tabir hitam peristiwa ini, agar menjadi jelas dan tuntas," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Imbauan untuk Hakim Agar Waspada
Kejadian itu, katanya, harus disikapi serius. Para hakim diimbau selalu waspada dalam setiap kegiatannya.
"Mahkamah Agung mengimbau agar senantiasa hakim meningkatkan kewaspadaan dan prinsip kehati-hatian. Agar ini tidak terulang," katanya.
Dia menuturkan, MA sudah mempuuyai aturan. Bahwa tidak boleh Hakim menerima tamu sembarangan.
"Kalau mau menerima tamu harus di ruang terbuka, di kantor pengadilan. Tidak boleh di ruang tertutup pengadilan. Kemudian sekarang ini tidak bisa lagi setiap tamu datang ke pengadilan dan ditemui kalau hakimnya memberikan izin untuk bertemu. Itu pun di ruang tamu terbuka di ruang pengadilan," ungkap Abdullah.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
korban ditemukan hari Jumat (22/9) sekitar pukul 13.10 Wita. Dia diduga tertembak senjata api jenis HS-9 dengan nomor Senpi HS178837 yang tengah dibersihkannya.
Baca SelengkapnyaTerkait kasus ini, kepolisian sudah memeriksa enam saksi. Polisi juga berencana meminta keterangan dari keluarga korban.
Baca SelengkapnyaTernyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.
Baca SelengkapnyaPolres Tangsel masih menyelidiki identitas dari pria tanpa identitas yang tewas di dalam toren.
Baca Selengkapnya