Hakim tolak permohonan praperadilan kasus mobil listrik Dahlan Iskan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa (14/3) menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Dahlan Iskan. Mantan Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu ditetapkan tersangka, atas kasus korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik mikrobus serta eksekutif bus pada PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Pertamina (Persero).
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal I Made Sutrisna, berlangsung selama hampir satu jam. Para termohon dan pemohon dengan seksama mendengarkan bacaan berkas keputusan. Dalam keputusannya, hakim menolak praperadilan Dahlan Iskan.
"Menyatakan eksepsi dari pemohon tidak dapat diterima. Kemudian dalam pokok perkara, menolak praperadilan untuk seluruhnya dan membebani biaya perkara kepada pemohon," ujar Sutrisna dalam membaca berkas keputusan di PN Jaksel.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa yang membantah tuduhan penggelapan mobil? Pihak Edward Akbar Membantah Tudingan Penggelapan Mobil Kimberly Ryder Dengan Alasan Hrta Tersebut Dibeli Secara Bersama-sama
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Apa yang menjadi dasar gugatan tersebut? Perselisihan hukum ini mengacu pada undang-undang Prancis yang ditetapkan pada 29 Januari 2021, yang bertujuan untuk mendefinisikan dan melindungi warisan sensorik pedesaan Prancis.
Dalam keputusan tersebut, hakim menilai kalau Dahlan Iskan telah terbukti bersama pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama yang melakukan kerjasama pembuatan prototipe mobil listrik untuk keperluan APEC 2013 melakukan korupsi.
"Penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon mengacu pada putusan terdakwa Ahmadi yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan itu disebutkan bahwa Ahmadi melakukan perbuatan korupsi bersama sama dengan Dahlan Iskan, dan diputuskan juga seperti itu dalam putusan kasasi itu bahwa Ah melakukan perbuatan bersama-sama," bebernya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menetapkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil jenis elektrik mikrobus serta elektrik eksekutif bus pada PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Pertamina (Persero).
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung, kalau surat perintah penyidikannya itu pada 26 Januari 2017.
"Pak DI ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan 16 mobil listrik oleh Kejagung RI, surat pemberitahuannya itu 31 Januari kemarin," terang Richard Marpaung, Rabu (1/2).
Perlu diketahui, proyek pengadaan 16 mobil listrik diduga merugikan negara senilai Rp 32 miliar di tiga BUMN. Saat masih menjabat sebagai Menteri BUMN pada 2013 silam, Dahlan meminta PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung KTT APEC di Bali.
Setelah proyek itu rampung dikerjakan, 16 mobil listrik berjenis electric microbus dan electric executive bus itu rupanya tak dapat digunakan karena tidak dibuat sebagaimana mestinya. Mobil itu hanya diubah pada bagian mesin sehingga fungsi mobil tidak optimal. Hasil uji di ITB menyatakan bahwa pembakaran bahan bakar di mesin tidak optimal dan mengakibatkan mesin cepat panas dan turun mesin.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca SelengkapnyaHakim MK, Suhartoyo membacakan putusan bahwa majelis menolak seluruh permohonan pemohon secara keseluruhan.
Baca SelengkapnyaGugatan perdata lima eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan jurnalis di Makassar sebesar Rp700 miliar ditolak hakim PN Makassar.
Baca SelengkapnyaPutusan nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN, Irvan Muwardi
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca Selengkapnya