Hakim Tunda Sidang Perdana Gugatan untuk Menghentikan Pilkada Medan 2020
Merdeka.com - Sidang perdana gugatan untuk menghentikan Pilkada Kota Medan pada pandemi Covid-19 di Pengadilan Negeri (PN) Medan ditunda. Majelis hakim beralasan karena perwakilan Bawaslu Medan, salah satu tergugat perkara ini, tidak lengkap memenuhi prosedur legalitas dan keabsahan.
Pada perkara ini, 10 warga Kota Medan yakni Aidan Nazwir Panggabean, Sukamto, Ahmad Suaidi Lubis, Baun Soripada Siregar, Rahmad Gustin, Ismail, Halit Subrata, Tumpal Panggabean, Tarmuzi Harahap, dan Marradina menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan.
Para penggugat mengajukan petitum agar majelis hakim menghukum tergugat supaya menghentikan segala kegiatan pelaksanaan Pilkada Kota Medan tahun 2020 yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Majelis hakim juga diminta untuk memerintahkan tergugat untuk tidak memverifikasi pendaftaran calon kepala daerah Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan pada Pilkada Kota Medan Tahun 2020.
-
Kapan sidang perdana sengketa Pilpres digelar? Diketahui, MK bakal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mulai besok, Rabu (27/3).
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Dimana sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Siapa yang menggugat hasil Pilpres 2024 di MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
Proses persidangan ini mengundang antusias masyarakat. Ruang Cakra IV PN Medan padat pengunjung. Namun majelis hakim yang diketuai Deny Tobing menunda proses persidangan karena kehadiran Taufiqurrahman sebagai Komisioner Bawaslu Kota Medan tidak disertai surat kuasa. Meski dia membawa surat tugas, namun majelis berpendapat sidang tidak bisa dilaksanakan dan menundanya hingga Selasa (13/10).
Setelah sidang ditunda, Taufiqurrahman menyebutkan bahwa penundaan terjadi karena adanya perbedaan pendapat tentang keabsahan antara majelis dan Bawaslu. "Ada perbedaan pendapat antara majelis dengan kami terkait persoalan surat kuasa dan surat tugas. Majelis berpendapat pimpinan Bawaslu itu hanya diwakilkan ketua dan bukan yang lain. Ya nanti kita lengkapi lagi seperti yang diminta majelis," ujarnya.
Sementara itu, pihak penggugat, yang dihadiri Tumpal Panggabean didampingi kuasa hukumnya, mengaku kecewa dengan persiapan Bawaslu menghadapi proses persidangan.
"Kami sangat kecewa dengan Bawaslu yang tidak profesional menjalankan tugasnya untuk mengikuti persidangan. Ini kan hal kecil yang normatif, tapi bagaimana sekelas Bawaslu tidak bisa menyiapkan, itu kan aneh. Ditundanya sidang sepekan ke depan tentunya sangat merugikan kami. Seharusnya hari ini proses persidangan sudah dimulai," sebutnya.
Dia pun menilai kejadian ini bisa menjadi gambaran ketidaksiapan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pilkada yang digelar di tengah masa pandemi ini.
"Ini tamparan bagi Bawaslu dan penyelenggara Pilkada, karena mengurus hal-hal kecil seperti ini saja mereka tak bisa profesional. Kami sangat meragukan proses mereka bisa menyelenggarakan Pilkada dengan profesional, belum lagi soal dampak penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi dan Kota Medan yang merupakan zona merah," tegasnya.
Seperti diberitakan, gugatan warga ini diinisiasi Pokja Pilkada GNPF-Ulama Sumut. Mereka menilai kondisi Kota Medan belum kondusif untuk pelaksanaan Pilkada langsung. Kasus konfirmasi Covid-19 terus terjadi setiap hari. Jika Pilkada langsung dipaksakan, mereka khawatir akan menjadi klaster baru penyebaran virus corona, sehingga membahayakan warga Kota Medan.
Pilkada Kota Medan dijadwalkan digelar 9 Desember mendatang. Dua pasang calon telah ditetapkan KPU Kota Medan, yakni pasangan nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, dan pasangan nomor urut 2, M Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman. Akhyar sebelumnya menjabat Wakil Wali Kota/Plt Wali Kota Medan, sedangkan Bobby dikenal sebagai menantu Presiden Joko Widodo. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) menggugat Bawaslu Kabupaten Pekalongan.
Baca SelengkapnyaSidang ini ditunda sampai 24 Oktober 2024. Tepat empat hari setelah pelantikan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaBudi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.
Baca SelengkapnyaPutusan PTUN ditunda hingga 24 Oktober 2024, usai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Baca SelengkapnyaSelain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaPada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
Baca SelengkapnyaMK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.
Baca SelengkapnyaPutusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Baca Selengkapnya